Jurnalis Riko –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Personil Polsek Pulau Pinang berhasil mengamankan dua tersangka dan barang bukti narkoba jenis ganja saat patroli dan kegiatan KRYD bersama Satres Narkoba Polres Lahat.
Hal itu dikatakan Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH didampingi Kapolsek Pulau Pinang Iptu Marliansyah SH MSi dan Kasat Narkoba AKP Arfanol Amri SH melalui Humas Polres Aiptu Lispono SH. Rabu (22/05/2024).
Penangkapan dua tersangka yakni DP dan RA warga Kecamatan Merapi Timur tinggal di Desa Gedung Agung dan Desa Arahan tersebut pada hari Sabtu, 18 Mei 2024 sekira jam 22.30 Wib.
“Saat itu personil Polsek Pulau Pinang dan anggota Satres Narkoba Polres Lahat melaksanakan patroli dan kegiatan KRYD di depan Mapolsek Pulau Pinang,” jelasnya.
Kemudian anggota Polsek Pulau Pinang memberhentikan 1 unit kendaraan roda empat merk toyota Avanza warna silver yang saat itu ditumpangi 3 orang laki-laki dan saat anggota Polsek Pulau Pinang menyuruh keluar dari kendaraan, 1 orang laki-laki yang saat itu sedang mengendarai atau sopir langsung melarikan diri.
Melihat kejadian tersebut 2 orang laki-laki lainnya yang mengaku bernama DP dan RA langsung diamankan oleh anggota Polsek Pulau Pinang dan Satres Narkoba.
Didapatkan barang bukti berikut 1 paket sedang daun basah terbungkus plastik warna hitam ratusan gram, tepatnya berat brutto 306.51 gr.
Selain itu, ada juga barang bukti 1 buah tas warna hitam merk AVTECH dan 1 unit handphone android merk samsung j2 prime warna hitam.
“Barang bukti ganja itu didapat saat dilakukan pemeriksaan badan terhadap pelaku DP berupa 1 paket sedang daun basah terbungkus plastik warna hitam diduga narkotika jenis ganja, dan selanjutnya 2 tersangka diamankan Satres Narkoba Polres Lahat,” pungkas Lispono.***
