Connect with us

Peristiwa

Hadiri Undangan, Yulius Maulana Calon Bupati Lahat Disambut Warga Dengan Meriah

Published

on

Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL – MLCI – Kehadiran Yulius Maulana ST sebagai Calon Bupati Kabupaten Lahat 2024/2029 di setiap tempat selalu disambut antusias oleh warga, tidak terkecuali hari ini, kehadiran Yulius di Desa Banu Ayu Kecamatan Kikim Selatan dalam pernikahan Cici dan Windi, Minggu (19/05/2024).

“Selamat datang bapak, selamat datang bapak, selamat datang kami ucapkan,” seru nyanyian MC menyambut Yulius Maulana dan rombongan.

Ujang, salah seorang warga Kikim Timur yang juga tamu undangan menyatakan, ia berkeyakinan bahwa Yulius Maulana ST ini kuat di Kikim Area. “Kalau yang dibawa ini menunggu yang dari atas, kalau yang diatas sudah selesai termasuk persoalan partai koalisi, jika semua sudah siap saya yakin yang ada di Kikim Area ini juga siap, saya yakin dan bisa menang,” ungkapnya.

Usai menghadiri undangan pernikahan di Desa Banu Ayu, selanjutnya Yulius bersama rombongan beranjak ke Desa Sungai Laru Kecamatan Kikim Tengah guna menghadiri undangan pernikahan Seli Marcelina dan Atannai.

Sama seperti di Banu Ayu kehadiran Calon Bupati Lahat yang terkenal tangguh ini juga disambut hangat oleh warga Desa Sungai Laru dan tamu undangan.

Mewakili tamu undangan, Sunarto mengatakan ia dan masyarakat Sungai Laru akan mendukung Pak Yulius Maulana dalam kontestasi Pilbup Kabupaten Lahat 2024-2029. “InsyaAllah Pak Yulius kami akan mendukung Bapak untuk menjadi Bupati Lahat 2024-2029, demikian juga dengan masyarakat Kabupaten Lahat siap mendukung Bapak,” katanya.

Selanjutnya, Titin, salah seorang pendukung yang memberikan dukungannya untuk memenangkan Yulius Maulana di Pilkada nanti. “Buah Bakung buah manggis buah Kemang, makannye di nampan pelakat, kite dukung Pak Yulius menang, untuk memimpin Kabupaten Lahat,” ungkap Titin sekaligus mengajak masyarakat Sungai Laru dan tamu undangan lainnya.

Tidak berhenti sampai disitu, menunjukan keseriusannya untuk mendukung Yulius Maulana, Titin pun melanjutkan dengan pantun kedua nya.

“Batang Pinus batang kelapa, duduk manis sambil berkaca, inilah dia Pak Yulius Maulana, orangnya santun dan bersahaja,” sambungnya.

Sementara itu, Yulius Maulana dalam pidatonya di kedua tempat tersebut (Desa Banu Ayu Kecamatan Kikim Timur dan Desa Sungai Laru Kikim Barat) mendoakan kedua pasangan mempelai agar bahagia.

“Semoga kedua mempelai menjadi keluarga sakinah, mawadah, warahmah, semoga ini menjadi pernikahan pertama dan terakhir, semoga keduanya diberikan anak keturunan yang soleh dan Solehah,” tukasnya.

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!