Connect with us

Hukum & Kriminal

Gerak Cepat Unit Reskrim Merapi Lahat Berhasil Ringkus Pelaku Curanmor

Published

on

Jurnalis Riko

LAHAT SUMSEL, MLCI – Gerak cepat anggota dan Kepala Unit (Kanit) Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Merapi Barat Polres Lahat berhasil meringkus pelaku Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

“Kini tersangka dan barang bukti telah berada di Mapolsek Merapi Barat, guna penyidikan lebih lanjut,” ujar Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH melalui Kapolsek Merapi Barat Kompol Husen Ahmad SH didampingi Kanit Reskrim Ipda Rendy STrk disampaikan Humas Polres Aiptu Lispono SH. Rabu (15/05/2024).

Kronologi pencurian, jelas Lispono, berawal pada Jumat 10 Mei 2024 sekira pukul 02.18 Wib ketika 1 unit sepeda motor Honda Beat BG 2951 TY terparkir di teras rumah korban Martin, tepatnya di Desa Merapi Kecamatan Merapi Barat.

“Lalu, tersangka masuk ke teras rumah korban dengan merusak kunci pagar milik pelapor, kemudian mengambil sepeda motor dalam posisi terkunci stank,” tambahnya.

Dilanjutkan Lispono, selang waktu tak begitu lama berdasarkan adanya laporan polisi dari korban tentang pencurian sepeda motor itu, Kanit Reskrim Polsek Merapi Barat bersama Anggota Unit Reskrim langsung gerak cepat giat penyelidikan dengan mendatangi TKP.

“Alhasil didapati petunjuk yang mengarah kepada para tersangka dan langsung melakukan pengejaran kepada para pelaku serta sepeda motor milik korban yang diambil oleh pelaku,” jelasnya.

Pengejaran para pelaku oleh Kanit Reskrim Polsek Merapi Barat bersama Anggota Unit Reskrim membuahkan hasil sekira jam 05.00 Wib berhasil menangkap 4 tersangka beserta barang bukti di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Sendawar Kecamatan Kikim Timur.

Diterangkan Lispono, 4 tersangka yang berhasil diamankan berasal dari Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Yakni RS warga Desa Lawang Agung Kecamatan Sindang Beliti Ulu, HM warga Desa Belumay 1 Kecamatan Padang Ulak Tanding, SW warga Desa Belimbing Kecamatan Sindang Beliti dan FS warga Kecamatan Padang Ulak Tanding.

Sedangkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Beat Stret BG 2951 TY NOSIN JM82E-1448873, NOKA MH1JM8211NK45075, 6(Enam) Buah Kunci Palsu, 1 (Satu) Buah Kunci Pas ring 8, 1 (Satu) Buah Obeng, 1 (Satu) 1 Buah kunci Gembok Merek Supras.

Unit Reskrim Polsek Merapi Barat dan Unit Pidum Polres Lahat saat ini masih melakukan  pengembang kasus kasus yang masih ada terkait Tindak pidana lain di wilayah hukum Polres Lahat.

“Ungkap kasus curanmor tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 363 Ayat (1) KUHPidana di wilayah hukum Polsek Merapi Barat,” pungkas Lispono.***

Bagikan Berita :

Hukum & Kriminal

Kantor UPTD Dishub Banyuasin Digeledah, Sekotak Dokumen Penting Diangkut Tim Pidsus Kejaksaan

Published

on

By

BANYUASIN SUMSEL, MLCI –  Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Banyuasin kembali menggeledah kantor UPTD Pelayanan Darat Dinas Perhubungan Kabupaten Banyuasin tadi pagi, Selasa 11 Februari 2025.

Pada penggeledahan ini terlihat Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Giovani SH MH langsung memimpin tim untuk menggeledah dan mengangkut apa saja yang bukti sebagai tindaklanjut dari penyelidikan dugaan korupsi korupsi terkait retribusi parkir selama bertahun-tahun yakni 2002 hingga 2023.

Kajari Banyuasin Raymund Hasdianto Sihotang SH MH melalui Kasi Pidsus Kejari Banyuasin Giovani SH MH menjelaskan kepada media usai melakukan penggeledahan,”Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-263/L.6.19/Fd.2/02/2025 dan Penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor: 19/Pid.B.Geledah/2025/PN Pkb, yang dikeluarkan sehari sebelumnya,”ujarnya.

Atas indikasi tersebut kami dari Kejari Banyuasin menemukan dugaan kuat adanya aliran dana retribusi parkir yang seharusnya masuk ke kas daerah namun diduga aliran dana tersebut mengalir kepihak pihak tertentu, ungkapnya.

Bahkan tegas Giovani adanya indikasi kuat termasuk Pungutan Liar (Pingli) yang merugikan masyarakat, timpalnya.

Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor: PRINT-263/L.6.19/Fd.2/02/2025 dan Penetapan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor: 19/Pid.B.Geledah/2025/PN Pkb, yang dikeluarkan sehari sebelumnya.

Penggeledahan sendiri dilakukan Pukul 10.00 Wib hingga Pukul 12.00 Wib siang hari dan berhasil mengamankan satu kotak dokumen penting terkait permasalahan ini.

“Saat ini belum adanya tersangka namun kami dari Rim Pidsus Kejari Banyuasin memastikan proses hukum tetap berjalan dan akan menyeret pihak pihak yang bertanggungjawab, Proses ini masih berjalan, kami akan terus mendalami setiap bukti yang ditemukan untuk memastikan siapa saja yang harus bertanggung jawab dalam kasus ini,” tegasnya.

Dengan penggeledahan ini, Kejari Banyuasin menegaskan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya, terutama dalam sektor-sektor yang seharusnya memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Untuk diketahui sebelumnya, Tim Pidsus Kejari Banyuasin mendampingi Tim Pidsus Kejati Sumsel melakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Banyuasin dan UKPBJ Banyuasin. Ini menandakan bahwa Tim Pidsus Kejari Banyuasin tidak main-main dalam memberantas Korupsi di Bumi Sedulang Setudung dan tidak menutup kemungkinan kedepannya kejadian ini akan terulang di kantor lainnya.*** Humas SMSI Banyuasin

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Korupsi KUR, Oknum Pejabat Bank Sumsel Babel Masuk Penjara

Published

on

By

BANGKA BELITUNG, MLCI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung melakukan penahan terhadap Wakil Kepala Cabang (Wakacab) Bank Sumsel Babel Manggar, Kabupaten Belitung Timur inisial AR.

Penahan tersebut merupakan hasil pengembangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Kredit Investasi senilai RP. 18. 830.000.000, pada PT. Bank Sumsel Babel tahun 2022 hingga 2023 sebanyak 57 debitur.

Kepala Asisten Intelijen Kejati Babel Fadil Regan SH MH mengatakan penahan tersangka AR berdasarkan surat perintah penyidikan usai menjalani pemeriksaan pada 10 Februari 2025.

“AR kita tahan Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 680/L.9.1/Fd.2/07/2024 tanggal 09 Juli 2024 Jo Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT- 86/L.9/Fd.2/02/2025 tanggal 10 Februari 2025,” kata Fadil Regan.

Kemudian Fadil Regan meneruskan keterangan resminya bahwa, AR ditahan lantaran sudah ditetapkan Tersangka ( TSK ) setelah menjalani pemeriksaan.

“AR ditetapkan TSK berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 85/L.9/Fd.2/02/2025 tanggal 10 Februari 2025;

Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Bangka Belitung Nomor : PRINT – 87 /L.9/Fd.2/02/2025 tanggal 10 Februari 2025,” pungkasnya.

Tidak main – main dalam memberantas tindak pidana korupsi, kepada TSK Fadil Regan menerangkan pasal – pasal yang disangkakan.

” Untuk TSK pasal yang disangkakan yakni Primer : Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP. Subsidiair : Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP,” jelasnya.

Diakhir keterangannya demi kepentingan penyidikan lebih lanjut Fadil Regan menuturkan, AR ditahan di lapas kelas IIA Pangkalpinang selama 20 hari kedepan.

“Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan tersangka dengan Inisial AR , untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang. Selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai tanggal 10 Februari 2025 sampai dengan tanggal 01 Maret 2025,” tutup Fadli.*** Humas SMSI Sumsel

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Keluarga Korban Pengeroyokan Minta Polisi Segera Tangkap Oknum Satpol PP Kota Kendari

Published

on

By

KENDARI, MLCI – Kepada awak media, Dodi Hansyah selaku korban pemukulan dan Pengeroyokan yang diduga kuat dilakukan oleh Oknum Anggota Satpol PP Kota Kendari,  pada Rabu 5 Februari 2025 lalu minta Polisi segera bertindak. Minggu (9/2/2025)

Sebab, jelas Dodi, atas pengeroyokan dan pemukulan secara membabi buta yang terjadi di jalan Drs H Abdul Silondae Kota Kendari sekitaran Kantor Walikota Kendari tersebut Ia mengalami sakit fisik dan mental.

Kondisi kesehatan Dodi saat menuturkan peristiwa ini via ponsel Jurnalis terdengar suaranya yang masih tersedak sedak karena masih dalam kondisi sakit tulang leher akibat di cekik oleh gerombolan Oknum Anggota Satpol PP  Kota Kendari.

Namun dengan tegar Dodi kembali mengungkapkan bahwa pada hari kejadian tersebut dirinya  berjualan krupuk di tempat  biasa dan bersama  sama  dengan para pedagang lainnya di lampu merah, tepat depan Kantor Walikota Kendari  didekati oleh para Anggota Satpol PP Kendari.

Kemudian, para anggota Satpol PP ini meminta semua pedagang yang ada di lokasi tersebut untuk  segera bubar. Namun apa lacur, salah satu anggota satpol PP melihat dengan cara melototinya sembari memegang kepala Dodi dan berucap, “Apa kau?” dengan gaya menantang dan ditambah ucapan kata kata yang tak pantas diutarakan oleh seorang aparatur pemerintahan.

Berawal dari ucapan kasar itu Dodi membela diri dengan ucapan, “Tidak Pak saya hanya berjualan disini”. Tetapi  oknum anggota Satpol PP Kota Kendari ini malah mengajak duel.

Dodi akhirnya lebih memilih ke sudut dan lari ke arah jalan utama, tapi tetap dikejar-kejar oleh salah satu anggota Satpol PP yang memakai rompi dan berucap, “Sini kamu, jangan lari, Ayo lawan saya”.

Naasnya, para anggota Satpol PP lainnya ikut mengeroyok Dodi hingga Ia mengalami trauma yang cukup berat atas kejadian ini.

Dari hasil pemeriksaan dokter akibat kejadian ini seluruh badan Dodi mengalami luka lebam dan luka pembengkakan di dalam tubuh yang dilakukan secara  pengeroyokan oleh 8 Anggota oknum Satpol PP Kota Kendari.

Sementara itu kedua orang tua korban yang saat ini berada di Kota Palembang mengatakan kepada awak media mereka tidak terima anaknya diperlakukan seperti Bintang.

Mereka meminta Aparat kepolisian dari Polres Kendari untuk segera menangkap dan memproses kejadian yang menimpa anaknya.

Sedangkan Plt Kepala Satpol PP Kota Kendari Muhammad Ewa tidak bisa di konfirmasi awak media, karena hpnya tidak aktif.*** (Hendri)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!