Connect with us

Peristiwa

” Bentuk Relawan Mude For YM”, Kaum Melenial Lahat Siap Memenangkan YM Di Pilkada 2024

Published

on

Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL – MLCI – Dikomandoi salah seorang Aktivis Pemuda Kabupaten Lahat, “Syaikh Muhammad Amirullah”, Relawan Mude For YM yang beranggotakan ratusan mahasiswa diperkuat dengan keberadaan sejumlah tokoh pemuda mendatangi rumah Calon Bupati Lahat 2024-2029 Yulius Maulana, ST di Block C Kelurahan Bandar Jaya Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat pada Minggu (31/3/24) sekira pukul 15.00 sore tadi.

Hadirnya kaum milenial yang memiliki pola fikir masih sangat brilian ini, disambut hangat oleh Yulius Maulana dengan senyum khas ramah serta sopan santun yang membuat para pemuda tersebut semakin bersemangat untuk berdiskusi tentang seputar masa depan mereka dengan menaruh harapan pada Wakil Bupati Empat Lawang periode 2018-2023 ini.

Dalam diskusi sembari mengeksplorasi akal sehat bersama Yulius Maulana tersebut, Syaikh Muhammad Amirullah mewakili sejumlah rekannya menyampaikan niat mereka untuk menyatakan dukungan sekaligus meminta Yulius Maulana untuk berbuka puasa bersama mereka.

“Kami mohon maaf pada Pak Yulius Maulana, bahwasanya kami datang secara dadakan dan terkesan tidak kompromi lagi dengan pihak Pak Yulius Maulana, sehingga belum seluruhnya bisa hadir dalam pertemuan perdana ini. Namun ini bukan tanpa alasan, kenapa kami dadakan seperti ini..?. Karena kami sudah tidak tahan lagi ingin menyampaikan dukungan kami pada Pak Yulius Maulana jika nanti maju di Pilkada Lahat 2024 ini, makanya kami langsung menggerudug ke rumah Pak Yulius”, ungkap Syaikh, terkesan memang sudah siap membantu perjuangan Yulius Maulana untuk menjadikannya Bupati Lahat 2024-2029.

Sebagai pemuda yang mayoritas masih duduk di bangku kuliah. “sambung Syaikh, tentunya mereka mempunyai harapan masa depan yang lebih baik ke depannya. Untuk itu, sebagai Calon Bupati Lahat yang dijagokan mereka, Yulius Maulana adalah orang yang tepat untuk diajak berdiskusi, didukung dan menaruh harapan masa depan itu sendiri. Seiring dengan kebulatan tekad mereka, Syaikh bersama rekannya kemudian membentuk Relawan Mude For YM tersebut.

“Sebentar lagi kami selesai study dan ingin mendapatkan pekerjaan yang layak sesuai dengan latar belakang pendidikan kami masing-masing, keluarga kami menyandarkan harapan untuk penghidupan. Nah, calon pemimpin yang seperti Pak Yulius Maulana adalah orang yang memang selama ini kami cari-cari untuk bisa mengakomodir buah pemikiran kami pemuda, sebagai bagian dari aset Sumber Daya Manusia (SDM) Kabupaten Lahat ini. Karena itu, kami sepakat akan mendukung Pak Yulius Maulana hingga  menjadi Bupati Lahat 2024-2029 nanti”, sampai Syaikh di hadapan Yulius Maulana disamping Tim Pemenangannya.

Setelah mendengar berbagai keluhan dan harapan Pemuda Relawan Mude ini, dengan sikap tegas Yulius Maulana langsung merespon maksud dan tujuan kedatangan pemuda-pemudi harapan Bangsa itu.

“Terima kasih dan selamat datang di rumah kami ini. Terus terang sering saya katakan bahwa sebenarnya saya ingin beristirahat berpolitik, tetapi ketika mendengar desakan dan permintaan masyarakat termasuk kedatangan adik-adik Relawan Mude hari ini, membuat semangat saya untuk membenahi Lahat ini bangkit dan menggelora. Artinya, apa yang adik-adik sekalian sampaikan dalam diskusi ini, akan kita wujudkan jika saya diberi amanah memimpin Lahat ke depan”, sambut Yulius yang diiringi dengan tepuk-tangan.

Lebih lanjut, Yulius menegaskan bahwa sebenarnya Lahat ini sebuah kabupaten yang kaya akan Sumber Daya Alam (SDA) dan banyak SDM yang mumpuni untuk dimanfaatkan sebagai aset dalam menggali potensi kekayaan alam itu sendiri, sesuai dengan keahlian yang dimiliki Relawan Mude.

“Makanya, salah satu program kita jika terpilih menjadi Bupati Lahat 2024 ini, kita akan beri pelatihan pada para pemuda yang masih usia produktif untuk mendalami bakat keahliannya. Jika ia ahli di bidang pertambangan, maka akan kita latih sesuai dengan ilmu tambang. Tentunya ini pemerintah harus hadir dan berkoordinasi pada pihak investor tambang. Kemudian kita beri pelatihan ilmu di bidang perbengkelan dan lain-lain, di sini juga pemerintah harus hadir dengan memberikan bantuan modal usaha. Dengan demikian, ilmu yang didapat semasa kuliah itu, tidak akan sia-sia dan kehidupan bisa sejahtera”, paparnya menyudahi diskusi.

Memasuki waktu berbuka puasa, diskusi berakhir dan menikmati santapan berbuka puasa yang sudah tersedia, diwarnai dengan waktu obrolan santai.

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!