Connect with us

Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Inspektorat Lahat, Giliran Pegawai Kelurahan dan Kecamatan Diperiksa Kejaksaan

Published

on

Barab Dafri/Rim –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Perkara tindak pidana korupsi tiga kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat tahun anggaran 2020 terus diproses Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, dalam hal ini Tim penyidik bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Bahkan, saat ini proses kasus dugaan korupsi Inspektorat Lahat tersebut, kami kebut penyelesaiannya,” jelas Kepala Kejari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH kepada awak media. Jumat (22/03/2024).

Ditambahkannya, Tim Penyidik Pidsus Kejari Lahat pada Kamis 21 Maret 2024 kembali melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi.

Kelima orang saksi diperiksa tersebut merupakan para pegawai di lingkungan Kecamatan dan Kelurahan se-Kabupten Lahat yang  terkait dengan kasus dugaan korupsi Inspektorat Lahat yang diproses saat ini.

Kajari mengungkapkan, lebih tepatnya kelima orang itu bertindak sebagai peserta pada kegiatan sosialisasi pencegahan gratifikasi yang di programkan Inspektorat Lahat pada tahun 2020 ada tiga aitem kegiatan yang diduga fiktif.

Lebih jauh diakuinya, kegiatan pemeriksaan saksi merupakan rangkaian proses pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik guna membuat terang suatu tindak pidana untuk menemukan pihak yang paling bertanggung jawab pada penyimpangan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan Inspektorat Lahat.

“Tidak ada kata ampun bagi bandit uang negara yang  telah merugikan keuangan APBD Lahat dengan cara membuat kegiatan fiktif,” pungkas Kajari Lahat.***

Bagikan Berita :

Hukum & Kriminal

Team Amfibi Merapi Polres Lahat Ringkus Tersangka Curat Rugikan Perusahaan Ratusan Juta

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Tak butuh waktu lama Team Amfibi Polsek Merapi Polres Lahat dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gede Andika SW STrK ungkap kasus dalam Operasi Sikat Musi 2025 perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.

“Kurang lebih waktu 10 jam, tersangka Curat berikut Barang Bukti (BB) berhasil diamankan Team Amfibi,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada awak media didampingi Kapolsek Merapi Iptu Chandra Kirana SH MH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE disamapikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (17/5).

Kejadian Curat pada Kamis 15 Mei 2025 sekira pukul 06.00 Wib di area perusahaan galian tipe C milik PT AYEK BATU GONG (ABG) tepatnya di parkiran poll PT Tengkiling Talang Milang (PT TTM) Desa Kebur Kecamatan Merapi Barat.

“Saat itu terjadi Curat atau pihak perusahaan kemalingan onderdil atau komponen mobil Dump Truck milik PT ABG yakni 2 buah Injection Pump, 1 buah Spidometer, 1 Set Box sekring, 1 buah kompresor Hino,” jelas Lispono.

Akibatnya PT ABG mengalami kerugian ratusan juta atau kurang lebih Rp 105 juta dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Merapi Barat untuk di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Atas laporan tersebut Kapolsek Merapi merintahkan Kanit Reskrim untuk memimpin Team Amfibi lakukan penyelidikan hingga dihari yang sama sekira pukul 16.00 Wib berhasil meringkus tersangka YDE (37) di kediamannya di Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat.

“Tak hanya tersangka, Team Amfibi juga berhasil mengamankan BB 1 buah Kompresor Mobil Hino, 1 buah injection pump dan 1 set Box Skring. Kemudian tersangka dan BB itu langsung dibawa ke Mapolsek Merapi guna penanganan lebih lanjut,” pungkas Lispono.***(Humres)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Peta Desa, Puluhan Saksi Kembali Diperiksa Kejari Lahat

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Usai gugatan Pra Peradilan yang diajukan DE tersangka Kasus Dugaan Korpusi Peta Desa Fiktif Tahun Anggaran 2023 kepada Termohon Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat ditolak Pengadilan Negeri (PN) Lahat.

Kini, Kejari Lahat kembali memanggil dan periksa puluhan saksi Kasus Dugaan Korupsi Peta Desa tersebut, terdiri dari para Kepala Desa (Kades) beserta perangkat desa dan Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Terpantau puluhan saksi itu mulai hadir di Kantor Kejari Lahat memenuhi undangan Pidana Khusus (Pidsus) selaku Team Penyidik dan sontak menjadi tontonan masyarakat yang melintas serta menimbulkan persepsi berbeda. Kamis (15/5)

Sebagian masyarakat ada yang telah memahami, bahkan menduga pula bahwa kehadiran puluhan saksi itu adalah tindak lanjut dari keterangan Kepala Kejari (Kajari) Lahat Toto Roedianto SSos SH MH beberapa waktu lalu kepada Insan Pers akan ada langkah lanjutan usai sidang keputusan Pra Peradilan.

Kajari mengungkapkan, Team Penyidik telah dibentuk dan masih terus berupaya mengungkap adanya kemungkinan pihak lain yang harus bertanggung jawab.

Pihaknya juga masih terus berupaya menyelidiki, memastikan ada tidaknya pihak lain yang mesti bertanggung jawab terkait Kasus Dugaan Korupsi Peta Desa tersebut.

“Pastinya pihak lain yang ikut berperan harus dimintai pertanggungjawaban,” tegas Kajari Lahat beberapa waktu lalu. Sabtu (10/5).

Sementara itu Kasi Intelijen Kejari Lahat Rio Purnama SH MH didampingi Kasi Pidsus Fadli SH, dihubungi membenarkan bahwa pemeriksaan kembali puluhan saksi sebagai tindak lanjut dari proses ungkap Kasus Dugaan Korupsi Peta Desa yang sebelumnya telah menetapkan dua tersangka. Kamis (15/5)

“Iya, hari ini kepala desa yang ikut pada kegiatan pembuatan peta desa tahun anggaran 2023 kembali kita mintai keterangan, kemungkinan masih ada pihak lainnya yang harus ikut bertanggung jawab, pada kegiatan yang telah merugikan keuangan negara tersebut,” urai Kasi Intelejen.

Dijelaskan Kasi Intelejen, kegiatan ini juga dilakukan sehubungan dengan permintaan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) dari Team Penyidik Kejari Lahat kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan dalam proses penyidikan perkara tersebut.

“Kami sampaikan bahwa audit PKKN bertujuan untuk menyatakan pendapat mengenai nilai kerugian keuangan negara yang diakibatkan oleh penyimpangan berdasarkan hasil penyidikan dan digunakan untuk mendukung tindakan litigasi,” bebernya.

Adapun pihak-pihak yang dipanggil dalam audit pada hari ini adalah Kades, BPD, Kasi Pemerintahan Desa, Operator Desa, Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa dan Bendahara Desa dari 6 Kecamatan di Kabupaten Lahat.(D4F)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Operasi Sikat Musi I 2025, Polsekta Lahat Ungkap Kasus Dugaan Pungli Jalan Rusak

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Jajaran Kepolisian Sektor Kota (Polsekta) Lahat giat penanggulangan kejahatan yang meresahkan masyarakat meliputi 3 C serta giat premanisme dalam rangka Operasi Musi Sikat Musi I 2025. Rabu (14/5) dimulai sekira jam 09.00 Wib.

Operasi Sikat Musi itu digelar Polsekta Lahat di Jalinsum Desa Sugiwaras dan Desa Sukarami Kecamatan Gumay Talang telah berhasil mengamankan 5 laki-laki warga Kecamatan Gumay Talang, yakni AU (53), MMP (30), DH (43), OE (22) dan CK (20) yang diduga melakukan Pungutan Liar (Pungli).

Hal tersebut diterangkan Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK didampingi Kapolsekta Lahat AKP H Edi Surisno SH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH.

Lispono menambahkan, hasil pengamanan terduga pelaku pungli didapati barang bukti uang hasil sebesar Rp 10 ribu dan Rp 30 ribu, 1 ember plastik warna hitam dan 1 buah kardus warna coklat untuk mengumpulkan uang hasil pungli.

Giat yang dipimpin langsung oleh Kapolsekta Lahat beserta 8 personilnya dan gabungan Personil Polres Lahat itu saat diamankan para pelaku kemudian diambil keterangan.

“Keterangan bahwa kegiatan para pelaku melakukan pungli di jalan longsor di Jalan Lintas Sumatera, tepatnya di Desa Sugiwaras dan Desa Sukarami Kecamatan Gumay Talang atas inisiatif sendiri dengan cara menjaga jalan mengatur kendaraan yang lewat,” jelas Lispono.

Dengan dilakukan pengaturan kendaraan yang lewat maka pengguna jalan merasa terbantu dan memberikan uang seikhlasnya tanpa adanya pemaksaan dan tidak semua kendaraan yang lewat memberikan uang.

Setelah diambil keteranganya kemudian para pelaku diberikan himbauan Kamtibmas oleh Kapolsekta Lahat, agar jangan mengulangi perbuatanya sebab menyalahi peraturan perundang-undangan dan dapat diproses secara hukum.

“Hal ini dilakukan, supaya para pelaku jangan mengulangi perbuatan pungli karena tidak memiliki wewenang dalam pengaturan lalulintas yang dapat membahayakan dirinya sendiri serta pengguna jalan yang melintas,” ungkapnya.

Lebih jauh Lispono mengatakan, para pelaku mengakui kesalahanya dan menyesali perbuatanya karena telah melakukan pungli hingga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan apabila mengulangi maka para pelaku siap untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.***(Humres)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!