Hukum & Kriminal
Kasus Lingkungan Hidup, Kejaksaan Terima Pembayaran Denda Rp.1,7 Milyar

Release SMSI PALI –
PALI SUMSEL, MLCI – Kejaksaan Negeri (Kejari) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) menerima pembayaran denda negara sebesar Rp 1,7 miliar.
Uang dengan jumlah fantastis tersebut merupakan pembayaran dana dalam perkara pelanggaran Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH) dari PT Proteksindo Utama Mulya (PUM).
Kepala Kejari PALI Agung Arifianto SH MH didampingi Kasi Tindak Pidana Umum M.A. Qadri, SH., MH dan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara Harius Prangganata, SH.,MH mengatakan,berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Muara Enim Nomor: 122/Pid.B/LH/2022/PN Mre tanggal 28 Juli 2022 PT. Proteksindo Utama Mulya (PUM) dinyatakan bersalah dan diwajibkan membayar denda yang di setor ke kas negara.
“Dalam persidangan perkara sebagaimana dimaksud Jaksa Penuntut umum (JPU ) Kejaksaan Negeri PALI berhasil membuktikan PT. PUM bersalah,” kata Agung saat press release, aula Kejari PALI, Rabu (31/01/2024).
Agung menambahkan, PT. PUM bersalah melanggar pasal 99 ayat(1) jo pasal 116 (ayat (1) huruf a jo pasal 118 jo pasal 119 UU No 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim menjatuhkan putusan terhadap PT. PUM untuk membayar denda Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah), serta pidana tambahan berupa sebesar Rp. 386.000.000, (tiga ratus delapan puluh enam juta rupiah) jadi total yang harus dibayarkan oleh PT. PU M sebesar Rp. 1.868.000.000,-(satu milyar delapan ratus enam puluh delapan juta rupiah),
“Hari ini pelunasan,dimana PT PUM telah membayar sebesar Rp. 100.000.000,- pada tanggal 22 September 2022 dan telah disetor ke kas negara ” ujarnya.
Perkara ini merupakan limpahan dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia, adapun PT. PUM sebagai Terpidana memiliki lahan sawit dan dari lahan tersebut terdapat 1,5 ha lahan yang terbakar.
Dalam hal ini PT. PUM dianggap telah lalai dengan tidak mempersiapkan fasilitas pemadaman kebakaran hutan dan lahan (Karhutlah ) secara baik serta belum adanya pelatihan pemadaman kebakaran bagi petugas /karyawan yang akibatnya kebakaran tersebut baru bisa dipadamkan kurang lebih 3 hari, itupun setelah dibantu oleh BPBD (Badan Penanggulangan Bencana Daerah ) Kabupaten PALI dan BPBD Provinsi Sumatera Selatan.
Dengan adanya pembayaran sisa pidana denda sebesar Rp 1.768.000.000,-(satu milyar tujuh ratus enam puluh delapan juta rupiah) tentunya dapat meningkatkan PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) Kejaksaan Negeri PALI.***
Hukum & Kriminal
Kasus Cash Back PWI Pusat, Minta PMJ Segera Gelar Perkara

JAKARTA, MLCI – Anggota Dewan Kehormatan PWI Pusat, H Helmi Burman sebagai pelapor kasus cash back PWI ke Polda Metro Jaya meminta penyidik kepolisian untuk segera melakukan gelar perkara agar ada kepastian hukum. Sekaligus, Helmi Burman menolak penyelesaian perkara melalui Restorative Justice (RJ)
Itu disampaikan Helmi Burman saat hadir dan bertemu penyidik di Polda Metro Jaya, Selasa (29/4/2025). Kehadiran Helmi Burman berdasarkan undangan Direskrimum Nomor: B/7630/III/RES.1.11/2025/Direskrimum.
Undangan Polda Metro Jaya kepada Helmi Burman merujuk Peraturan Kepolisian RI Nomor 8/2021 tentang penanganan dan penyelesaian perkara melalui Keadilan Restoratif.
Helmi Burman hadir didampingi Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang, Sektetaris Jenderal Wina Armada Sukardi, Ketua Dewan Kehormatan Sasongko Tedjo, Wakil Ketua Dewan Penasehat Atal S Depari serta Bidang Hukum PWI Anriko Pasaribu dan Arman Fillin.
“Kita menghormati kepolisian yang mengundang untuk mediasi atau dilakukan RJ. Tapi berdasarkan Rapat Pleno PWI Pusat, kasus chash back ini didorong diselesaikan melalui mekanisme hukum di pengadilan saja,” tegas Helmi Burman.
Sementara itu Ketum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang menegaskan upaya perdamaian untuk menyelesaikan masalah PWI agar kembali bersatu, sebelumnya sudah berulang-ulang dilakukan, baik dimediasi oleh Dewan Pers, Menteri Hukum RI maupun Wakil Menteri Komdigi RI. Semuanya berujung deadlock.
Mediasi oleh Wamenkomdigi Nezar Patria selaku salah seorang wartawan senior di Hotel Borobudur pada 22 November lalu dengan skema Kongres PWI dipercepat untuk memilih Ketum PWI Pusat yang baru nyaris berhasil. Tetapi akhirnya kandas juga setelah pihak HCB menginginkan peserta Kongres PWI adalah Plt-plt Ketua PWI Provinsi yang ditunjuknya ikut sebagai peserta.
“Plt-plt Ketua PWI Provinsi yang ditunjuk HCB jadi peserta Kongres PWI itu tidak mungkin diakomodir dan itu jelas tidak menghormati hasil Konferprov PWI di daerah dan tidak sesuai pula PD PRT PWI. Sekaligus itu menunjukkan HCB tidak berniat untuk PWI kembali bersatu,” tegas Zulmansyah.
Mantan Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari yang hadir di Pleno PWI Pusat dan di Polda Metro Jaya setuju dan mendukung agar segera dilakukan gelar perkara dan secepatnya penyelesaian kasus cash back di pengadilan.
“Agar perkara cash back ini terang-benderang segerakan saja gelar perkara. Lebih 20 ribu wartawan anggota PWI menunggu kapan kasus cash back disidangkan,” kata Atal.
Secara perilaku, moral dan etika, HCB sebagai Ketum PWI sudah dua kali disidangkan oleh Dewan Kehormatan dan dinyatakan bersalah. Putusan pertama Dewan Kehormatan PWI, HCB diberi sanksi teguran keras karena merendahkan harkat dan martabat organisasi. Sedangkan putusan kedua Dewan Kehormatan, HCB diberhentikan penuh sebagai anggota.
“Belum pernah ada dalam sejarah PWI, Ketum PWI diberi sanksi oleh DK seperti yang terjadi pada HCB. Seharusnya sejak awal yang bersangkutan legowo dan bukan mengaku-ngaku dizalimi. Kalau tak ada bukti-bukti, tidak mungkin DK memberi sanksi berat kepada HCB,” ungkap Atal.
Dalam kasus cash back, putusan Dewan Kehormatan PWI adalah final dan konstitusional. Artinya, secara pantas atau tidak pantas, patut atau tidak patut, Dewan Kehormatan PWI sudah menyatakan HCB dan kawan-kawan bersalah dan karenanya diberi sanksi.
Sedangkan laporan pidana di kepolisian untuk memastikan secara hukum benar atau salah perbuatan cash back yang dilakukan HCB dan kawan-kawan. “Makanya soal benar dan salah secara hukum kasus cash back, harus diuji di pengadilan. Karena itulah kita mendukung polisi melanjutkan perkara ini diselesaikan melalui pengadilan saja,” tutup Atal Depari.*** (Release PWI Pusat)
Hukum & Kriminal
Gerak Cepat Kapolres Lahat, Kembali Berhasil Menangkap Tahanan Kabur

LAHAT SUMSEL, MLCI – Gerak cepat Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK membentuk Tim Khusus (Timsus) guna menangkap kembali tahanan kabur dari Rutan Tahti Polres Lahat berjumlah 8 tersangka pada dini hari Minggu 27 April 2025 pukul 03.00 Wib. Kini mulai membuahkan hasil.
“Pada Minggu sore 27 April 2025 sekira jam 16.00 Wib Timsus menangkap 3 tersangka dan kemarin petang 28 April 2025 pukul 18.30 meringkus 1 pelaku lagi. Alhasil sudah ada 4 tersangka yang berhasil ditangkap kembali,” jelas Kasie Humas Polres Lahat AKP Mastoni SE kepada media ini melalui Kasusbsie Penmas Aiptu Lispono SH. Selasa (29/4)
Pada Minggu sore itu Timsus menangkap 3 tersangka di lereng pegunungan milik keluarganya ditempat berbeda, yaitu di Kecamatan Gumay Talang Kabupaten Lahat dan Kecamatan Belimbing Kabupaten Muara Enim.
Ketiga tersangka tersandung kasus narkoba yakni Andre Suwardi (25) warga Desa Teluk Lubuk Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim, Irpan Suryadi (24) warga Desa Batay Baru Kecamatan Gumay Talang dan Dika Cahyadi (37) warga Desa Suka Marga Kecamatan Merapi Barat.
Sedangkan 1 tersangka tahanan kabur lainnya yang kembali ditangkap oleh Timsus pada Senin petang kemarin sekira pukul 18.30, bernama Jimi Saputra dalam perkara Kriminal Pasal 285 KUHP.
Timsus dibantu Kapolsek Pulau Pinang dan personilnya menangkap Jimi Saputra di area perkebunan Talang Tabuhan Indikat Ilir Kecamatan Gumay Ulu.
Lebih jauh diungkapkan Lispono, sampai saat ini Timsus masih melakukan pengejaran terhadap 4 orang tahanan lagi yang belum tertangkap. Dan untuk itu, Kapolres Lahat tetap menghimbau kepada masyarakat dan keluarga para tersangka agar memberikan informasi atau menyerahkan langsung tersangka ke Polres Lahat.
“Pesan Pak Kapolres bahwa Polres Lahat lebih serius dalam menangani kasus ini dan terus melakukan pengembangan penyelidikan baik terhadap tersangka yang sudah tertangkap kembali maupun penyelidikan didalam internal personel Polres Lahat,” pungkas Lispono.*** (Humres)
Hukum & Kriminal
Transaksi di Area Perusahaan Merapi, Tim Walet Polres Lahat Ciduk Pengedar Sabu Ini

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kali ini Tim Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat berhasil mengamankan tersangka pengedar narkotika jenis sabu di lingkungan atau area salah satu perusahaan, tepatnya di Desa Karang Endah Kecamatan Merapi Barat.
Hal itu dikatakan Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada awak media melalui Kasat ResNarkoba Iptu LAE Tambunan SH MH didampingi Kanit I Ipda Yuliandri dan Kanit II Ipda Riko Firnando SH disampaikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Selasa (29/4).
Kronologi penangkapan, terang Lispono, berawal infomasi yang diterima Tim Walet bahwa disalah satu lingkungan perusahaan yang beralamat di Desa Karang Endah Kecamatan Merapi Barat sering dijadikan lokasi transaksi narkotika jenis sabu.
“Menerima informasi tersebut Pak Kasat ResNarkoba, memerintahkan Anggota Tim Walet melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud,” sambungnya.
Ternyata informasi itu benar dan kemarin Senin 28 April 2025 sekira pukul 17.00 Wib, Tim Walet melakukan operasi penangkapan terhadap tersangka inisial R (36) warga Kelurahan Bandar Agung Kecamatan Lahat.
Dilanjutkan Lispono, saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka R, Tim Walet berhasil mengamankan barang bukti 4 paket kecil kristal bening terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 1,10 gram.
Kemudian barang bukti 1 bal plastik klip transparan, 2 buah pipet yang ujungnya telah diruncingi, 1 unit handphone android merk Samsung A13 warna biru muda, 1 Unit Handphone android merk VIVO Y27 warna hijau tosca, 1 buah tas selempang merk Eiger warna hitam dan 1 potong celana jeans panjang merk Lois warna biru.
Tersangka R berstatus hukum sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
“Saat ini tersangka R berikut barang bukti telah diamankan di ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Lispono.*** (Humres)
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Team Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Dua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Peristiwa4 tahun ago
Pelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Hampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Komplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Soal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara