Connect with us

Peristiwa

Waw…,Yulius Maulana ST Bakal Calon Bupati Lahat 2024-2029, Kini Mendapat Dukungan Masyarakat Di Merapi Area

Published

on

Jurnalis : Barab Dafri FR

LAHAT SUMSEL – MLCI – Ratusan masyarakat Merapi berkumpul dan mendeklarasikan dukungan kepada Ketua DPC PDI Perjuangan Yulius Maulana ST sebagai Calon Bupati Kabupaten Lahat periode 2024-2029.

Tampak, Deklarasi Dukungan Tersebut digelar di Kecamatan Merapi Barat, tepatnya di Desa Tanjung Baru. pada hari Senin 18 Desember 2023.

Deklarasi tersebut dihadiri, Caleg DPRD Kabupaten Lahat Dapil 2 Merapi Area, Rozi Adiansyah, dan caleg DPRD Provinsi Sumatera Selatan Dapil 7 yang meliputi Kabupaten Empat Lawang, Kabupaten Lahat dan Kota Pagar Alam, Dedi Candra.

Deklarasi ini dilaksanakan karena masyarakat Merapi menginginkan perubahan dan perbaikan. “Dikatakan Rozi Adiansyah Caleg Dapil 2 Merapi Area

“Dan Masyarakat berbondong-bondong menyongsong perubahan untuk Kabupaten Lahat dengan mendukung dan mendeklarasikan Yulius Maulana sebagai calon bupati Lahat 2024,” Jelasnya.

“Masyarakat Merapi sudah kecewa dengan situasi dan kondisi Lahat saat ini terutama di Merapi yang banyak masalah tidak teratasi,

Rozi menuturkan bahwa yang hadir pada acara deklarasi tersebut merupakan masyarakat dari tiga kecamatan Merapi Area yaitu Kecamatan Merapi Barat, Kecamatan Merapi Timur dan Kecamatan Merapi Selatan.

“Dari tiga kecamatan Merapi Area, semua ada perwakilannya yang hadir,” tuturnya.

Rozi Ardiansyah menjelaskan, salah satu yang menjadi masalah masyarakat Merapi yang tidak teratasi yaitu masalah debu yang disebabkan oleh kendaraan atau transportasi batubara.

Lebih lanjut, Rozi Ardiansyah meyakini Yulius Maulana akan memberikan solusi terhadap keluhan masyarakat Merapi ketika menjadi bupati Lahat.

“Kalau selama ini yang sudah jadi bupati tidak bisa memberikan solusi terhadap keluhan masyarakat, untuk apa dipilih kembali,” ucapnya.

“Jadi dengan mendukung Yulius Maulana ada harapan besar untuk mendatangkan solusi untuk mengatasi masalah debu dan mampu mensejahterakan masyarakat Merapi,” lanjutnya.

Sementara itu, Dedi Candra mengungkapkan tentang pentingnya persatuan dan kerjasama untuk berjuang bersama untuk mendukung dan memenangkan Yulius Maulana.

“Kalau kita mau ikut terlibat untuk membangun Lahat maka sudah benar apa yang dilakukan saat ini yaitu bersatu dan berjuang untuk mendukung dan memenangkan Yulius Maulana,” Ajak Dedy

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!