Connect with us

Peristiwa

Gugat Tiga Perusahaan, Kawali Dapat Dukungan Berbagai Elemen Masyarakat

Published

on

Release SMSI Sumsel –

PALEMBANG, MLCI – Rencana aktivis lingkungan Kawali Sumsel menggugat sindikat korporasi PT Musi Prima Coal (PT MPC), PT Lematang Coal Lestari (PT LCL) dan Pembangkit Listrik PT GHEMMI mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat.

Khususnya yang terdampak dari aktivitas korporasi perusak lingkungan tersebut. Hal ini diungkapkan oleh Junizar yang merupakan koordinator aksi saat ratusan warga Muara Enim, Pali dan Prabumulih melakukan demonstrasi di halaman PT GHEMMI beberapa waktu lalu.

Menurutnya, dampak dari aktivitas yang telah dilakukan PT MPC sangat merugikan masyarakat, sebab terjadi abrasi di sepanjang Sungai Lematang akibat dibangunnya pelabuhan tanpa AMDAL. Bahkan belakangan pelabuhan ini diketahui berada di luar IUP PT MPC yang merupakan sebuah pelanggaran yang harus mendapat sanksi tegas.

Tidak hanya abrasi, Junizar juga menjelaskan jika saat ini ekosistem di Sungai Lematang sudah sangat rusak akibat ulah perusahaan tambang ini, yang kemudian menyebabkan nelayan setempat kehilangan mata pencaharian.

“Sungai lematang ini merupakan sumber kehidupan sehari – hari masyarakat. Kalau sungai sudah tercemar maka akan berpengaruh terhadap kesehatan masyarakat, dan ekosistem yang ada. Oleh sebab itu kami mendukung langkah rekan kami Kawali Sumsel,” katanya. Senin (19/06/2023)

Berkaitan dengan aksi massa yang digelar warga tiga Kabupaten sebelumnya, Junizar mengaku sampai saat ini belum ada tindak lanjut yang jelas dari PT MPC dan sindikasinya, sehingga sesuai dengan apa yang disampaikan pada saat aksi 7 Juni lalu, pihaknya akan menggelar kembali aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.

Dukungan terhadap langkah Kawali Sumsel ini juga disuarakan oleh Ketua umum DPP LSM Gerakan Masyarakat Suka Lingkungan Hijau (Gemasulih) Muara Enim, Andi Chandra. Pihaknya menilai gugatan class action ini merangkum kerugian dan dampak kerusakan lingkungan yang dialami oleh warga di dua Kabupaten yakni Muara Enim, Pali dan kota Prabumulih.

Seakan belum cukup, Andi Chandra juga mendorong agar Kawali Sumsel bisa membuat Musi Prima Coal dan sindikasinya angkat kaki dari Sumsel. “Jika hal ini menyangkut aktivitas manusia yang sudah semena-mena merusak lingkungan dan alam, semua aktivitas pertambangan harus ada kajian dampak nya seperti apa, kalau cenderung merugikan untuk apa dipertahankan, suruh angkat kaki,” tegasnya.

Poin pentingnya, lanjut Andi adalah memperjuangkan keberlangsungan lingkungan hidup dan masyarakat, sehingga gugatan ini dianggapnya sebagai bukti keseriusan aktivis lingkungan untuk melestarikan alam.

“Langkah yang diambil Kawali untuk meningkatkan permasalahan ini ke arah yang lebih serius, adalah keputusan yang tepat, kami sangat mendukung. Apalagi beberapa waktu lalu, perusahaan sudah divonis karena merubah alur Sungai Penimur, tapi dendanya belum setimpal. Karena yang terpenting adalah itikad baik perusahaan untuk mengembalikan alur sungai seperti sedia kala, karena alur sungai ini selalu berkaitan dengan banyak ekosistem yang ada dan pihaknya mendukung langkah tersebut,” jelasnya.

Menanggapi gugatan yang akan diajukan oleh Kawali Sumsel ini, pengamat hukum dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Palembang Sri Sulastri SH Mhum menilai peran masyarakat dan lembaga swadaya masyarakat seperti Kawali penting dalam mengawasi aktivitas pertambangan yang serampangan seperti yang dilakukan oleh sindikasi perusahaan ini.

Sebab selama ini pemerintah terkesan tidak punya gigi melawan korporasi yang secara nyata sudah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat. “Class Action ini diperlukan untuk menyelamatkan lingkungan. Langkah ini sudah tepat karena ini juga sebagai bentuk peran dari masyarakat,” ungkap Sri.

Berbicara soal pengawasan, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Hasbi Asadiki menyerahkan sepenuhnya gugatan ini untuk dilakukan oleh Kawali Sumsel karena selain memang sebagai hak warga negara, gugatan ini menurutnya diharapkan dapat mengakomodir permasalahan yang dialami dan dirasakan dampaknya oleh masyarakat.

“Ini (class action) sebagai bentuk pengawasan dan hak rakyat untuk mengajukannya (ke PTUN). Kita harapkan yang terbaik,” ujarnya.****

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!