Peristiwa
Aktivitas Korporasi PT MPC, PT LCL dan PT GHEMMI Bakal Digugat Kawali

Release SMSI Sumsel –
PALEMBANG, MLCI – Aktivis Kawali Sumsel berencana mengajukan class action (gugatan kelompok) atas aktivitas korporasi PT Musi Prima Coal (PT MPC), PT Lematang Coal Lestari (PT LCL) dan pembangkit listrik PT GHEMMI.
Gugatan Kawali ini akan merangkum kerugian dan dampak kerusakan lingkungan yang dialami oleh warga tiga Kabupaten yakni Muara Enim, Prabumulih dan Pali.
“Gugatan ini merupakan buntut dari kekecewaan kami atas ketegasan regulator terkait aktivitas dan pelanggaran yang dilakukan oleh perusahaan asing ini di Sumsel,” kata Ketua Kawali Sumsel, Chandra Anugerah, Rabu (14/06/2023).
Tidak main-main, Kawali akan menggugat MPC dan sindikasinya secara materil dan immateril sebesar Rp2 Triliun, yang akan dibagikan ke masyarakat tiga kabupaten tersebut.
Menurut Chandra, nominal itu sudah setimpal dengan apa yang dialami oleh masyarakat. Berupa hilangnya mata pencaharian, rusaknya sumber air masyarakat, sampai hancurnya keberlangsungan lingkungan hidup.
“Saat ini kami sedang konsolidasikan kekuatan bersama lembaga swadaya masyarakat setempat dan kades dan warga di lokasi terdampak aktivitas perusahaan ini,” jelas Chandra.
Chandra membocorkan beberapa diantara sejumlah poin gugatan yang akan diajukan ke PTUN Palembang dalam waktu dekat, yaitu:
Aktivitas perubahan alur Sungai Penimur, Aktivitas hauling batubara dan pengapalan di areal Sungai Lematang, Aktivitas pelabuhan yang berada di luar IUP PT MPC, Aktivitas penimbunan FABA yang dilakukan oleh PT GHEMMI dan masih banyak lagi.
Menurut Chandra, gugatan ini harus dipertanggungjawabkan oleh PT MPC dan sindikasinya secara tanggung renteng. Sebab selama ini pula tidak ada sanksi atas perusahaan itu yang dijalani.
Termasuk vonis terbaru terkait perubahan alur Sungai Penimur yang telah diputus oleh PN Muara Enim.
“Kenapa kita ajukan class action, agar jadi titik tolak bagi keberlangsungan lingkungan hidup dan masyarakat di tiga kabupaten itu. Sekaligus jadi pelajaran bagi perusahaan (tambang) lain yang beroperasi di wilayah Sumsel,” jelas Chandra.
Kawali menduga masih ada mafia yang bercokol di perusahaan ini. Sebab sebelumnya, Kawali Sumsel sudah meminta kepada DPRD Sumsel untuk memanggil dan mengklarifikasi PT MPC, PT LCL dan PT GHEMMI, terkait oknum yang disebut berinisial S yang juga disebut dekat dengan sejumlah petinggi di Sumsel.
Oknum inilah yang diduga mengatur berbagai hal, agar perusahaan tetap beraktivitas meski berada di tengah sanksi. Sayangnya, sampai saat ini belum ada tindak lanjut aduan tersebut. Bahkan saat ini justru peran oknum tersebut digantikan orang baru berinisial BM.
“Setelah semua rampung, kita akan ajukan gugatan itu dalam waktu dekat. Sekaligus kita minta kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti laporan yang telah kita buat selama ini,” tegas Chandra.***
Peristiwa
Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.
Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.
Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat, M Jonliadi SE.
“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.
Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.
“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)
Peristiwa
HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH
Peristiwa
Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Team Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Dua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Peristiwa4 tahun ago
Pelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Hampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Komplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Soal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara