Nasional
PT. Bukit Asam. Tbk Dukung Wujudkan Pertanian Ramah Lingkungan
Barab Dafri –
LAMPUNG TENGAH, LAMPUNG, MLCI – Benih organik yang ditanam selama hampir 4 bulan, kini tehampar padi menguning dan siap panen di Desa Rejosari Mataram, Kecamatan Seputih Mataram, Lampung Tengah.
Jika kulit gabah dibuka, tampak beras berwarna merah merata, bulir seragam dan mengkilat bukan beras biasa.
Benih organik yang ditanam di Desa Rejosari Mataram itu merupakan bagian dari program Rumpun Pangan Dengan Energi Terbarukan yang Ramah Lingkungan (Ruang Rural) yang diusung PT Bukit Asam Tbk (PTBA).
Pada Kamis (11/05/2023), General Manager PTBA Unit Pelabuhan Tarahan Dadar Wismoko memimpin Panen Perdana Beras Sehat di Desa Rejosari Mataram.
Turut hadir juga VP Sustainabilty PTBA Hartono, Ahli Pengembangan Sosial dan Kemasyarakatan PTBA Roy Ubaya, Kepala Kampung Rejosari Harsono, Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Kecamatan Seputih Mataram, serta Komisaris dan Direktur PT Pengayom Tani Sejagad selaku mitra strategis PTBA pada Program Ruang Rural.
“Panen perdana ini mengawali rencana kita untuk budidaya beras merah di Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung. Mudahan-mudahan dengan dukungan PPL Seputih Mataram dan kelompok tani yang ada di sini bisa memberikan kesejahteraan,” kata General Manager PTBA Unit Pelabuhan Tarahan Dadar Wismoko.
Berbagai bantuan diberikan PTBA untuk mewujudkan pertanian ramah lingkungan di Desa Rejosari Mataram. Mulai dari Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk menghidupkan pompa irigasi, pupuk organik cair, benih padi organik, hingga sarana-sarana produksi. Pendampingan dan monitoring juga dilakukan PTBA.
Perwakilan dari PPL Kecamatan Seputih Mataram, Gede, menyampaikan ucapan teruma kasih atas kepedulian PTBA yang mengembangkan demplot padi sehat. “Harapan saya, mudahan-mudahan apa yang dilaksanakan ini ke depannya bisa lebih berkembang dan ada tindak lanjutnya,” ujarnya.
PLTS irigasi memperlancar pengairan ke sawah sehingga produktivitas lahan meningkat. Penggunaan pupuk organik menurunkan biaya yang harus dikeluarkan petani.
Panen dapat mencapai 6,02 ton per hektar walaupun kondisi air belum maksimal. Biaya yang ditanggung petani menurun. Di sisi lain, harga jual gabah lebih tinggi karena produknya lebih sehat dan ramah lingkungan.
“Kami dari Desa Rejosari mendukung program ini. Harga berasnya jadi lebih tinggi, dikonsumsi lebih sehat, dan lain sebagainya. Kami mohon terus dibimbing dan didukung,” kata Kepala Kampung Rejosari, Harsono.
Bekerja sama dengan lembaga ekonomi petani PT Pengayom Tani Sejagad, program Ruang Rural dijalankan PTBA untuk mendukung pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) guna menghilangkan kelaparan, mencapai ketahanan pangan dan gizi yang baik, dan meningkatkan pertanian berkelanjutan. Hal ini merupakan peran aktif PTBA sebagai BUMN pada program Pemerintah, yaitu penanggulangan dan pengurangan stunting/gizi buruk bagi masyarakat.
Ruang Rural menyasar berbagai aspek seperti pemberdayaan masyarakat lokal, peningkatan ekonomi, dan kelestarian alam untuk memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan lingkungan. Sejalan dengan Noble Purpose (Tujuan Mulia) PTBA sebagai anggota Grup MIND ID, yakni membangun peradaban, meningkatkan kesejahteraan, dan menciptakan kehidupan yang lebih baik.****
Nasional
Aparatur Desa di Ketapang Antusias Ikuti PJAD
KETAPANG KALBAR, MLCI – Aparatur Desa Se-Kabupaten Ketapang antusias mengikuti Pelatihan Jurnalistik Aparatur Desa (PJAD) Section 2 Kabupaten Ketapang, Sabtu (1/11/2025) di Aula Kantor Bupati Ketapang.
Sekda Ketapang Repalianto yang mewakili Bupati Ketapang Alexander Wilyo membuka secara resmi PJAD yang menjadi program Kampung Borneo Multimedia (KBM).
Repaliato menyambut baik inisiatif penyelenggaraan PJAD bagi aparatur desa, agar informasi pembangunan tersampaikan dengan baik kepada masyarakat.
“Desa tidak hanya melaksanakan pembangunan, tetapi juga harus mampu mengabarkan kemajuan yang dicapai. Untuk itu melalui kegiatan ini diperlukan kemampuan dalam bidang jurnalistik,” ujar Repalianto.
Menurutnya, kegiatan ini bertujuan meningkatkan kemampuan aparatur desa dalam mengelola informasi, serta membuat publikasi kegiatan pemerintahan desa secara profesional dan bertanggung jawab.
Turut hadir saat sesi pembukaan, Ketua DPRD Ketapang Ahmad Sholeh, perwakilan Dinas Kominfo, PLN Ketapang, serta Ketua DPC APDESI Ketapang H Yunendri.
Usai pembukaan, sebanyak 102 peserta pelatihan langsung mendapatkan asupan materi dari para narasumber. Pemateri pertama, Muhammad Khusyairi, Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Kalbar meyampaikan materi dasar-dasar jurnalistik. Berlanjut dengan pemateri kedua, Beni Sulastyo yang menyampaikan materi konten multimedia.
Peserta diajak langsung praktik bagaimana teknik menulis berita dan membuat konten video yang memanfaatkan platform media sosial. Setelah rehat, peserta kembali mendapatkan materi penulisan berbasis Search Engine Optimization (SEO). Materi yang satu ini dibawakan Uun Yuniardi yang juga Ketua Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Provinsi Kalbar.
Acara yang dipandu Steering Committee ((SC) R Rido Ibnu Syahrie ini akan dilanjutkan pada hari kedua, Minggu (2/11/2025). Lanjutan pelatihan tersebut aka menghadirkan pemateri dari Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), Syamsul Islami.
Para hari kedua juga nantinya, para peserta akan kembali praktik lapangan hingga para peserta memiliki skill dasar dalam bidang jurnalistik sosial media. “Semoga dengan pelatihan ini dapat memperkuat peran desa dalam pengelolaan informasi dan tercipta satu desa satu jurnalis,” kata Rido, SC PJAD.
Penulis: Tim Peserta PJAD Ketapang
Nasional
Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Ingatkan Advokat DePA-RI: Jaga Integritas
BANDUNG, MLCI – Ketua Pengadilan Tinggi (KPT) Bandung, Dr Mohammad Eka Kartika, SH, M.hum mengambil sumpah para advokat Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI) di kota Bandung Kamis, 30 Oktober 2025.
Siaran pers DePA-RI, Jumat (31/10) menyebutkan, dalam sambutan pengarahan kepada para advokat DePA-RI yang baru disumpah, KPT Bandung berpesan agar mereka menjaga integritas dan kejujuran.
Ia kemudian mengingatkan beberapa hal. Pertama, profesi advokat adalah Officium Nobile atau profesi terhormat. Kedua, kerjakan amanah yang diberikan klien dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggungjawab.
Ketiga, seorang advokat harus menjaga perilakunya. Jangan gembar-gembor dan menjelek-jelekan aparat penegak hukum, apalagi kalau sambil naik meja di ruang sidang.
“Akan menyesal dan gigit jari nanti apabila ijin atau Berita Acara Sumpahnya dicabut atau dibekukan oleh Mahkamah Agung sehingga yang bersangkutan tidak bisa lagi bersidang,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum DePA-RI, TM Luthfi Yazid yang didampingi sejumlah pimpinan teras DePA-RI, seperti Sekjen Sugeng Aribowo, Wasekjen Azrina Fradella, Ketua DPD Jawa Barat Aulia Taswi, dan Broto Pramono Istianto dari DPD DePA-RI Jakarta menyatakan sepakat dengan apa yang disampaikan Ketua Pengadilan Tinggi Mohammad Eka Kartika, dimana selaku hakim ia pernah diundang sebagai tamu kehormatan di Universitas Gakushuin di Tokyo, Jepang.
Luthfi Yazid juga mengingatkan agar para advokat DePA-RI yang baru dilantik memperhatikan hal-hal sebagai berikut. Pertama, menjaga integritas dan kejujuran dengan berpegang teguh kepada kode etik advokat, dan ini sangat penting untuk mendukung terwujudnya negara hukum, rule of law, dan supremacy of law.
Kedua, perlunya memegang teguh kredo DePA-RI, yaitu Justitia Omnibus atau Justice For All. Artinya, advokat DePA-RI mesti memperjuangkan tegaknya keadilan kepada siapapun tanpa pandang bulu.
Ketiga, advokat DePA-RI mesti berupaya untuk memiliki kemampuan soft-skill seperti critical thinking analysis, komunikasi efektif, pola pikir unggul, teamwork yang solid, kecerdasan sosial, public speaking, social emphaty, memahami platform hukum digital, Artificial Intellegent, big data dan penguasaan bahasa internasional.
Keempat, advokat perlu memperluas networking, nasional maupun internasional. Ditambah dengan mendapatkan mentor dan coach yang tepat, maka advokat baru niscaya akan sukses dalam menjalankan profesinya.
Tanpa kemampuan itu semua, maka advokat akan ketinggalan zaman, dan dalam zaman yang berubah cepat, volatile, dan penuh ketidakpastian, seorang advokat harus memiliki kemampuan adaptif yang tinggi, demikian Luthfi Yazid.***SMSI Pusat.
Nasional
Prof Henri Subiakto: UU ITE Harus Dikawal Agar Tak Menjadi Alat Pembungkam Pers
JAKARTA, MLCI – Dewan Pakar Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Prof Henri Subiakto menegaskan bahwa Undang-indang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) merupakan konsekuensi logis dari perkembangan teknologi digital yang melahirkan bentuk-bentuk komunikasi baru di masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Prof. Henri dalam Dialog Nasional bertema “Media Baru vs UU ITE” yang diselenggarakan SMSI Pusat secara daring melalui platform Zoom Meeting, Selasa (28/10).
Kegiatan ini digelar dalam rangka menyongsong peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2026.
Menurutnya, perkembangan teknologi informasi telah menghadirkan beragam aktivitas berbasis internet yang menimbulkan perbuatan hukum baru sehingga membutuhkan dasar pengaturan.
“Transaksi dan aktivitas baru berbasis internet menimbulkan perbuatan hukum baru yang perlu diatur. Karena itu, UU ITE menjadi penting,” ujar Prof. Henri.
Ia memaparkan, jumlah pengguna internet di Indonesia saat ini telah mencapai sekitar 191 juta orang, sementara pengguna media sosial seperti Facebook, WhatsApp, dan X (Twitter) mencapai lebih dari 224 juta akun aktif. Dengan jumlah tersebut, UU ITE menjadi salah satu regulasi yang paling sering digunakan dalam berbagai kasus hukum di Indonesia.
Namun, Prof. Henri menyoroti bahwa penerapan UU ITE kerap menimbulkan persoalan, terutama ketika digunakan untuk menjerat karya jurnalistik maupun opini publik yang disampaikan melalui media.
“Wartawan dan media bekerja dalam koridor Undang-Undang Pers. Mereka tidak bisa diperlakukan sama dengan pengguna media sosial biasa. Tapi sayangnya, masih sering ada salah tafsir dalam penerapan UU ITE terhadap produk jurnalistik,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menilai bahwa di era digital saat ini, media baru seperti podcast dan media daring berkembang pesat karena kemudahan akses serta rendahnya biaya produksi.
“Podcast itu menarik karena mudah diakses dan dibuat. Biayanya murah, sehingga lebih independen dari tekanan iklan atau sponsor,” jelasnya.
Meski demikian, Prof. Henri mengingatkan bahwa media baru tetap harus memegang prinsip jurnalisme dan kode etik pers, termasuk dalam hal verifikasi fakta dan menjaga objektivitas pemberitaan.
“Podcast dan media daring memang berbeda format, tapi secara fungsi keduanya sama-sama menyampaikan informasi kepada publik. Hanya saja, banyak yang belum diakui secara resmi oleh Dewan Pers,” tuturnya.
Ia juga menyoroti masih maraknya kasus kriminalisasi terhadap jurnalis yang dilaporkan menggunakan UU ITE, terutama ketika karya jurnalistik menyinggung isu sensitif seperti korupsi atau kritik terhadap pejabat publik.
“Sekarang banyak orang yang kerjanya lapor. Sedikit berbeda pendapat, langsung dilaporkan dengan UU ITE. Ini yang menakutkan,” tegasnya.
Menutup paparannya, Prof. Henri mendorong SMSI untuk berperan aktif dalam memperjuangkan revisi UU ITE agar penerapannya tidak mengekang kebebasan pers maupun kebebasan berpendapat.
“SMSI perlu mengambil peran untuk memastikan UU ITE tidak menjadi alat pembungkam, tapi tetap mengedepankan semangat kebangsaan dan kebaikan bagi bangsa,” tegasnya.***SMSI Pusat
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal5 tahun agoTeam Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal5 tahun agoDua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Peristiwa4 tahun agoPelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal5 tahun agoHampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal5 tahun agoKomplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun agoLanggar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal5 tahun agoSoal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara


