Connect with us

Peristiwa

Lematang Coal Lestari Divonis Denda 2 Miliar karena Terbukti Pindahkan Sungai Penimur, Bagaimana Kompensasi untuk Warga?

Published

on

Barab Dafri FR

MUARA ENIM, SUMSEL – MLCI –Kasus kerusakan lingkungan dengan modus pemindahan alur Sungai Penimur yang dilakukan perusahaan kontraktor pertambangan, PT Lematang Coal Lestari (LCL) telah disidang oleh Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim.

Dalam perkara Nomor 31/Pid.B/LH/2023/PN Mre itu, Hakim Pengadilan Negeri Muara Enim yang diketuai Yudi Noviandri memvonis perusahaan tersebut dengan pidana denda sebesar Rp2 miliar.

PT LCL yang diwakili Penanggung Jawab Operasional (PJO), Zambi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja melakukan kegiatan pelaksanaan konstruksi prasarana sumber daya air dan nonkonstruksi pada sumber air tanpa memperoleh izin dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka dilakukan penyitaan terhadap harta benda Korporasi dan dilelang untuk membayar denda sesuai dengan peraturan yang berlaku,” bunyi putusan hakim pada sidang yang digelar, Selasa, 11 April 2023.

Sidang perkara Kerusakan Lingkungan Akibat Kegiatan Pertambangan(Mineral,Batu Bara), Minyak dan Gas Bumi itu telah berlangsung lebih kurang tiga bulan. Kasus tersebut mulai masuk ranah pengadilan sejak 31 Januari 2023 dan mendapat putusan vonis pada 11 April 2023.

PT LCL sendiri merupakan perusahaan kontraktor yang melakukan kegiatan pertambangan di IUP Operasi milik PT Musi Prima Coal sesuai dengan Perjanjian Kerjasama Operasional Nomor: 0191/MPC-LCL/VIII/2016 tanggal 19 Agustus 2016.

Dalam perjanjian itu, PT LCL bertugas membuat penempatan overburden (OB) mengggunakan sepadan Sungai Penimur yang berada dalam IUP-OP PT Musi Prima Coal yang berlokasi di Dusun III, Desa Gunung Raja, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim sepanjang lebih kurang 800 meter.

Namun, pekerjaan penempatan OB tersebut ternyata berjarak kurang dari 200 meter atau berada pada sempadan Sungai Penimur sehingga menyebabkan aliran Sungai Penimur menjadi terganggu. Tak hanya itu, kegiatan produksi itu juga menyebabkan pencemaran sungai yang dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat Desa Gunung Raja, Muara Enim hingga Kelurahan Payu Putat, Kota Prabumulih.

BBWSS Palembang Sudah Beri Teguran Tiga Kali

Terkuaknya kasus pencemaran Sungai Penimur itu berawal dari laporan organisasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Balai Besar Wilayah Sungai Sumatera (BBWSS) Wilayah VIII Palembang. Dalam laporan itu, perusahaan diduga telah melakukan pemindahan alur Sungai Penimur hingga menyebabkan pencemaran.

“Kami saat itu langsung melakukan pengecekan ke lokasi perusahaan. Tapi, proses pengecekan itu terus dihalang-halangi. Jadi pemeriksaan hanya dilakukan dengan penelusuran Sungai Penimur yang berada di luar areal pertambangan,” kata Humas BBWSS Wilayah VIII Palembang, Masagus Zulfikar Rasyidi saat dibincangi, Rabu (10/5).

Pria yang akrab disapa Didi ini mengatakan, tim BBWSS Palembang baru bisa melakukan pengecekan ke dalam lokasi perusahaan setelah tim Bareskrim Polri melakukan pemeriksaan ke lokasi.

“Jadi laporan LSM itu juga ditembuskan ke Bareskrim Polri. Kami juga ikut tim (Bareskrim) untuk mengecek kondisi Sungai Penimur itu,” terangnya.

Setelah ditelusuri, ternyata benar ada perubahan alur sungai Penimur yang tidak disertai izin rekomendasi teknis (rekomtek) sesuai dengan aturan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR).

“Dari situ, kami membuat teguran sebanyak tiga kali kepada perusahaan untuk membuat izin rekomtek serta mengembalikan alur sungai seperti sedia kala,” terangnya.

Terkait nasib Sungai Penimur, Didi mengatakan jika nantinya pengembalian alur sungai oleh perusahaan akan menjadi tugas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang menjadi pembina perusahaan pertambangan.

“Bisa jadi setelah operasional atau IUP perusahaan habis, Sungai itu dikembalikan lagi seperti semula saat kegiatan reklamasi. Tapi itu tergantung dari Kementerian (ESDM) terkait polanya seperti apa,” bebernya.

Pemerintah Didesak Evaluasi Izin Perusahaan

Kerusakan Sungai Penimur yang dilakukan PT LCL dinilai tak sebanding dengan pidana denda yang diterima perusahaan tersebut. Masyarakat Muara Enim mendesak pemerintah untuk menekan perusahaan mengembalikan atau memperbaiki sungai yang rusak seperti semula. Selain itu, pemerintah juga diminta untuk meninjau ulang izin operasional perusahaan.

“Kalau hanya pidana denda saja, perusahaan bisa saja menyanggupinya mengingat pendapatan dari sektor batubara tentunya cukup besar. Harusnya, ada tambahan kewajiban untuk mengembalikan sungai seperti sedia kala,” kata Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Gerakan Masyarakat Suka Lingkungan Hidup (Gemasulih) Kabupaten Muara Enim, Andi Candra.

Meski begitu, Andi mengapresiasi langkah dari aparat penegak hukum yang telah membawa persoalan kerusakan lingkungan tersebut hingga ke ranah pengadilan. “Sebagai bentuk efek jera bagi korporasi yang tidak mengindahkan kelestarian lingkungan dalam menjalankan kegiatan operasinya,” ucapnya.

Hanya saja, langkah tegas itu juga harus dibarengi dengan tindakan tegas lainnya seperti menutup operasional perusahaan yang terbukti merusak lingkungan. “Putusan pengadilan ini seharusnya dapat menjadi acuan bagi pemerintah dalam mempertimbangkan izin perusahaan tersebut. Putusan pengadilan ini telah mentasbihkan perusahaan sebagai penjahat lingkungan. Artinya, izin operasionalnya harus ditinjau ulang,” terangnya.

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Sambut Bulan Suci Ramadhan, SD Negeri 27 Lahat Adakan Kegiatan Pesantren Kilat

Published

on

Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL – MLCI – Bulan Suci  Ramadan SD Negeri 27 Lahat adakan kegiatan Pesantren Kilat yang digelar pada hari Senin 25 – 28 maret 2024.

Terlihat hadir Dalam kegiatan Pesantren Kilat, Kepala Sekolah Nina Rusnawati S.Pd bersama Dewan Guru dan para siswa siswi.

Dalam Arahan, Nina Rusnawati S.Pd Kepala Sekolah SD Negeri 27 Lahat menyampaikan, Pesantren kilat sangat penting bagi siswa. Ini karena dalam pem­berian materi, siswa diajarkan tentang pendidikan agama mulai dari mengaji, sejarah Islam, makna berpuasa dan materi lainnya.

Dan seluruh siswa wajib mengikuti pesantren kilat karna Pesantren kilat ini sebagai pengganti pembelajar­an umum yang diadakan dari tanggal, 25 sampai 28 maret 2024.

Dalam kegiatan pesantren kilat ini, di isi dengan berbagai perlomba diantaranya, lomba Pildacil dan lomba bacaan surat pendek yang diikuti oleh seluruh siswa-siswi mulai dari kelas satu sampai kelas enam.

Diuraikan Nina Rusnawati, Selain dari Lomba para siswa juga diajarkan makna berpuasa di bulan Suci Ramadhan, Jadi bukan hanya menahan lapar dan haus mereka juga paham apa makna puasa sebenarnya. Jadi, sangat penting bagi siswa untuk mengikuti kegiatan pesantren kilat supaya menambah pengetahuan mengenai Puasa dibulan Suci Rahmadan.”Ujarnya

Terakhir Kepala SD Negeri 27 Lahat, Menambahkan semoga dengan digelarnya pesantren Kilat di Bulan Suci Ramadan ini, Aqidah dan Akhlaq siswa-siswi lebih baik.”tutupnya

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Kejati Sumsel Didesak Usut Kerugian Negara dari Tambang Prima Lazuardi Nusantara dan SBWP

Published

on

Release SMSI Sumsel –

PALEMBANG, MLCI – Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Gerakan Muda Peduli Lingkungan (Gemilang Sumsel) berencana akan menggelar aksi di Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Senin 18 Maret 2024 mendatang.

Mereka menuntut Lembaga Adhyaksa untuk mengusut dugaan kerugian negara yang timbul dari aktivitas pertambangan PT Prima Lazuardi Nusantara dan PT Sinar Baru Wijaya Perkasa (SBWP).

“Kami meminta penyidik Kejati Sumsel untuk melakukan audit kerugian negara. Sebab, aktivitas tambang kedua perusahaan diyakini telah melanggar aturan,” kata Koordinator Gemilang Sumsel, Rambang Pelangi saat dibincangi. Kamis (14/03/2024).

Selain itu, Rambang juga meminta penyidik Kejati Sumsel menangkap aktor dan pejabat yang bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan kedua perusahaan.

“Mulai dari jajaran direksi hingga Kepala Teknik Tambang (KTT) kedua perusahaan,” tegasnya.

Dia juga menuntut pihak terkait untuk mencabut seluruh izin usaha yang dimiliki PT Prima Lazuardi Nusantara.

“Kami juga mendesak Kejati Sumsel untuk membongkar modus penyelewengan keuangan negara dalam aktifitas tambang di Sumsel. Belum lagi tindakan mafia pertambangan di Sumsel yang menggunakan modus akuisisi perusahaan yang tidak beroperasi lagi,” tandasnya.

Dorongan terhadap Aparat penegak Hukum (APH) untuk turun tangan mengusut aktivitas pertambangan PT Prima Lazuardi Nusantara sebelumnya disuarakan Ketua Himpunan Pemuda Intelektual (HIPI) Kabupaten OKU, Zaidan Jauhari.

Dia mengaku cukup terkejut mengenai pernyataan pejabat Dinas Lingkungan Hidup (DLH) OKU yang menyebut jika Prima Lazuardi Nusantara sudah lama vakum atau tidak beraktifitas selama beberapa tahun.

“Kita juga heran kalau selama ini tidak ada aktifitas. Seharusnya kan izinnya dicabut saja. Sehingga, lahan galian di areal tambang bisa direklamasi,” kata Zaidan.

Dia mengatakan, pencabutan IUP seharusnya sudah bisa dilakukan. Terlebih, sudah lima tahun terakhir tambang tidak beroperasi.

“Harusnya segera dievaluasi. Kalau memang perusahaan tidak mampu untuk menjalankan aktifitas penambangan, lebih baik dilelang ke perusahaan lain untuk diurus,” katanya.

Permasalahannya, kata Zaidan, kegiatan penambangan di areal IUP sudah kadung dilakukan. Sehingga jika dibiarkan terlalu lama, bisa berdampak terhadap kerusakan lingkungan. Dia mencontohkan, kondisi infrastruktur pengelolaan limbah seperti kolam IPAL.

Jika dibiarkan terlalu lama, maka limbah yang ditimbulkan dari areal tambang tidak bisa tersaring dan langsung masuk ke sungai.

“Nah, hal seperti inilah yang harusnya diperhatikan. Kalau memang tidak lagi beraktifitas, segera lakukan reklamasi. jangan dibiarkan terlalu lama hingga akhirnya merusak lingkungan,” ucapnya.

Zaidan meminta agar pemerintah bisa bertindak tegas dengan mencabut izin perusahaan tersebut. “Kalau memang tidak ada tindak lanjut dari pemerintah, kami akan segera menggelar aksi,” tegasnya.

Senada, Direktur Suara Informasi Rakyat Sriwijaya (SIRA), Rahmat Sandi mendesak pemerintah segera melakukan evaluasi terhadap izin-izin tambang di Sumsel yang tidak melakukan kegiatan eksplorasi. Dia menuturkan, tambang-tambang yang vakum tersebut menghilangkan potensi pendapatan negara dari pajak, royalti maupun pendapatan negara bukan pajak (PNBP).

“Buat apa memberikan izin kepada investor yang tidak serius. Lebih baik izinnya dicabut saja. Selanjutnya dilelang untuk dikelola perusahaan yang lebih baik. Baik yang dimaksud ini dari sisi keuangan maupun komitmennya untuk menciptakan good mining practice,” terang Rahmat.***

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Kerjasama HHP Law Firm, Srikandi PLN Beri Pelatihan UKM Binaan

Published

on

Release SMSI Sumsel –

JAKARTA, MLCI – Release bersumber dari PT. Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero pada 11 Maret 2024, terungkap bahwa Sriandi PLN menyelenggarakan pelatihan dasar hukum berbisnis kepada para pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) Binaan PLN.

Pelatihan ini terselenggara pada seminar International Women’s Day yang diinisiasi oleh Srikandi PLN bekerja sama dengan Hadiputranto, Hadinoto & Patners (HHP) Law Firm, pada Jumat (01/03/2024).

Seminar kali ini merupakan salah satu rangkaian dari 3 seminar kerja sama dengan HHP Law Firm sepanjang 2024 yang akan diikuti oleh 90 UMK perempuan di Jakarta. Pada pelatihan pertama ini diikuti oleh 30 UMK Hub Jakarta Binaan PLN.

“Senang sekali mendapatkan ilmu tentang hukum bisnis. Jadi kita tidak mudah kena tipu dan lebih percaya diri dalam menjalankan usaha,” kata Rina, salah satu peserta.

Rina mengatakan dirinya sangat terbantu karena bisa berkonsultasi melalui tanya jawab interaktif dalam seminar tersebut. Ia dan puluhan peserta lainnya sangat antusias mengikuti seminar dan mengajukan pertanyaan kepada narasumber yang kompeten di bidang hukum bisnis.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo menegaskan, perseroan berkomitmen mendukung kemajuan sektor UMK, termasuk UMK yang digawangi perempuan. Menurut dia, ketangguhan perempuan dalam mengawal perubahan di berbagai sektor perlu mendapat dukungan pelatihan dan pengembangan.

“Melalui perannya dalam pengarusutamaan gender, Srikandi PLN peduli kepada UMK agar lebih memahami hukum berbisnis dan kemandirian perempuan dalam menjalankan bisnis UMK sehingga menjadikan pilar ekonomi Indonesia semakin kuat,” ungkap Darmawan.

Darmawan menambahkan, peran perempuan sangat besar dalam menopang ekonomi nasional karena sebagian besar pelaku UMK adalah perempuan. Selain itu, UMK menjadi salah satu pilar ekonomi nasional yang menyerap banyak tenaga kerja.

“Saya sangat optimistis bahwa perempuan bisa mendorong peran UMK dalam meningkatkan taraf hidup keluarganya maupun turut serta dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional,” kata Darmawan.

Sementara itu, Direktur Keuangan PLN Sinthya Roesly sekaligus Ketua umum Srikandi PLN menjelaskan, program Srikandi PLN merupakan bagian dari komitmen PLN dalam menerapkan prinsip environmental, social and governance (ESG). Program ini pun bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk dengan HHP Law Firm.

“Program ini adalah aksi nyata kontribusi berbagi ilmu bagi UMK perempuan. Sehingga lebih tangguh dan mandiri dalam menjalankan usahanya, untuk membantu perekonomian keluarga,” tuturnya.

Dalam pelatihan tersebut, berbagai pengetahuan dasar terkait hukum dalam berbisnis dijelaskan langsung oleh para ahli. Mulai dari bentuk usaha, hak dan kewajiban pekerja, utang piutang, serta persaingan usaha.

Sekilas Tentang PLN

PT PLN (Persero) adalah BUMN kelistrikan yang terus berkomitmen dan berinovasi menjalankan misi besar menerangi dan menggerakkan negeri. Memiliki visi menjadi perusahaan listrik terkemuka se-Asia Tenggara, PLN bergerak menjadi pilihan nomor 1 pelanggan untuk Solusi Energi. PLN mengusung agenda Transformasi dengan aspirasi Green, Lean, Innovative, dan Customer Focused demi menghadirkan listrik untuk Kehidupan yang Lebih Baik. PLN dapat dihubungi melalui aplikasi PLN Mobile yang tersedia di PlayStore atau AppStore.***

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!