Connect with us

Hukum & Kriminal

Satnarkoba Polres Mura, Berhasil Amankan Terduga Penyalaguna Dan Pengedar Narkotika

Published

on

Barab Dafri FR

MUSI RAWAS SUMSEL,- MLCI –Satnarkoba Polres Mura, berhasil membekuk terduga penyalaguna dan pengedar narkotika jenis sabu dirumahnya, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura, sekitar pukul 01.30 WIB, Kamis (30/3/2023).

Diketahui identitas tersangka, Jamli alias Jam (32), warga Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti (BB), diantaranya, satu buah kotak rokok keretek warna hitam yang didalamnya berisikan 10 bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,42 Gram dan satu buah pipet yang di potong miring (skop), barang bukti tersebut ditemukan di bawah lemari didalam kamar pelaku.

Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Narkoba, AKP Herman Junaidi didampingi saat dikonfirmasi membenarkan telah meringkus tersangka, Jamli alias Jam.

“Tersangka berhasil kami bekuk, dirumahnya, Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura ,” kata AKP Herman, Sabtu (1/4/2023).

AKP Herman menjelaskan, tersangka dibekuk berdasarkan laporan polisi Lp-A/ 13/ III /2023/SPKT.SATRESNARKOBA/RES MURA/ SUMSEL.

Bermula saat anggota mendapat laporan oleh warga, bahwa tersangka menyimpan narkoba jenis sabu dirumahnya di Desa Mambang, Kecamatan Muara Kelingi, Kabupaten Mura.

Lalu, anggota meluncur kelokasi, setiba dilokasi ternyata benar, tanpa pikir panjang anggota meringkus tersangka.

Saat dilakukan pengeledahaan, ditemukan BB diantaranya, satu buah kotak rokok keretek warna hitam yang didalamnya berisikan 10 bungkus plastik klip yang berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu seberat 1,42 Gram dan satu buah pipet yang di potong miring (skop), barang bukti tersebut ditemukan di bawah lemari didalam kamar pelaku. Selanjutnya tersangka digelandang ke Polres Mura.

“Jadi, saat anggota tiba, tersangka kebetulan ada di TKP, anggotapun bergerak cepat, sehingga tersangka berhasil dibekuk,” ucapnya.

Tersangka melanggar Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal 4 (empat) tahun dan maksimal 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).

“Saat ini tersangka, masih dilakukan pendalaman, sejauh mana yang bersangkutan terlibat dengan barang haram tersebut,” tutupnya.

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Febuar Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Mantan Kepala Desa

Published

on

Release SMSI Sumsel –

PALEMBANG, MLCI – Febuar Rahman Praktisi hukum sekaligus pengacara ternama di Sumatera Selatan meminta polisi khususnya dari jajaran Polres OKI Polda Sumsel dan umumnya Mabes Polri untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan.

“Saya minta usut tuntas dan sekaligus menangkap pelaku penganiayaan terhadap Yulita, mantan Kepala Desa Rawang Besar Kecamatan Sirau Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir,” tegas Febuar. Jumat (01/09/2023)

Ironisnya penganiayaan itu sudah beberapa kali dialaminya yang diduga dilakukan oleh saudara iparnya sendiri atau saudara almarhum suaminya.

Terakhir penganiayaan itu terjadi pada 25 Agustus 2023 sekira pukul 18.30 WIB, usai dirinya pulang dari sholat magrib di Masjid. Aksi penganiayaan itu terekam cctv.

Sebelumnya juga terjadi pada 21 Mei 2023 sekira pukul 05.17 WIB dini hari yang menyebabkan korban mengalami luka bacok di kepala hingga harus mendapatkan perawatan intensif.

Parahnya lagi diakui Korban kepada media ini, Rabu (30/08/2023), ia pun juga sudah berapa kali melaporkan penganiayaan tersebut kepada polisi tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan.

Akibatnya penganiayaan terus terjadi dan berulang menimpa dirinya.

Korban pun mengaku terancam keselamatannya karena jika pelaku tidak segera ditangkap sewaktu-waktu akan kembali melakukan hal serupa.

Motif penganiayaan yang dialaminya dipicu oleh harta gono gini peninggalan almarhum suaminya. Pelaku meminta agar harta gono gini almarhum suaminya itu diberikan kepada mereka.

Febuar Rahman yang juga merupakan Ketua DPW Partai Perindo Sumsel ini berharap polisi bisa bekerja maksimal.

“Saya mohon kepada pak polisi untuk mengusut dan menangkap pelaku penganiayaan tersebut jika tidak maka kami yang akan bergerak memperjuangkan keadilan”, ujarnya serius.

Apalagi mengingat korban sudah kerap mengalami dugaan penganiayaan itu, jangan sampai hal serupa kembali terulang sehingga dikhawatirkan akan mengganggu kondisi kesehatan korban karena kepikiran terus akan bahaya mengintainya.

Kini korban, lanjut Febuar Rahman, merasa hidupnya sudah tidak nyaman lagi, was-was, dan selalu terancam.

Febuar Rahman mengatakan akan terus mengawal kasus penganiayaan ini hingga tuntas karena tidak ada yang namanya kebal hukum di Negara ini.****

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Setubuhi Anak Bawah Umur, Buruh Tua Ini Diciduk Unit PPA Polres Lahat

Published

on

Barab Dafri –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Setelah terpenuhi syarat objektif dan subjektif, tersangka SE (56) pekerjaan buruh harian lepas, warga Sekip Sidomulyo Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat dijebloskan ke penjara.

Hal itu dikatakan Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT didampangi Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH Msi dan Kanit PPA Ipda Agus Santoso disampaikan Kasubsi Penmas Humas Aiptu Lispono SH. Kamis (22/06/2023)

Lispono menambahkan, sebelum dijebloskan di penajara tersangka SE pada Senin 19 Juni 2023 sekira jam 13.00 Wib telah memenuhi surat panggilan selaku tersangka, lalu dilakukan pemeriksaan.

“Saat ini tersangka SE masuk dalam kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang  Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” urainya.

Lispono membeberkan kronologi kejadian tiga tahun lalu sekira jam 14.00 Wib bertempat tak jauh dari rumah tersangka SE di dalam kamar rumah orang tua korban sedang main HP seorang diri.

Tiba-tiba tersangka SE menghampiri korban yang saat itu berada didalam kamar dan berkata kepada korban, “Mau tidak ke indomart tapi aku minta jatah”, lalu korban menjawab “Tidak mau, nanti dimarahi Ibu saya”.

Diteruskan Lispono, kemudian tersangka SE langsung membuka celana dan celana dalam korban sampai batas mata kaki. Lalu, tersangka SE membuka celana dan celana dalamnya hingga terlepas. Selanjutnya tersangka SE menyetubuhi korban.

“Perbuatan tersangka SE dilakukan secara berulang pada waktu yang berbeda, terakhir pada Kamis Tanggal 30 Maret 2023 lalu sekira jam 09.00 Wib bertempat di rumah korban. Dan, saat ini tersangka SE dipenjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Lispono.****

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Saat Akan Bakar Perkebunan Sawit, Tersangka Ini Ditangkap Polisi

Published

on

Release SMSI SIlampari –

MUSI RAWAS SUMSEL, MLCI – Polsek Muara Lakitan dibackup Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura, berhasil meringkus terduga pelanggaran Pasal 108 Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2014, tentang pembakaran hutan dan lahan, di Dusun V, Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura, sekitar pukul 13.00 WIB, Selasa 13 Juni 2023.

Diketahui tersangka bernama, Yozi Fenezuelah (22), warga Dusun V, Desa Prabumulih I, Kecamatan Muara Lakitan, Kabupaten Mura. Tersangka dibekuk tertangkap tangan oleh pihak kepolisian saat akan membakar perkebunan kelapa sawit.

Hal tersebut dibenarkan, Kapolres Mura, AKBP Danu Agus Purnomo SIK, MH melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Indra Prameswara didampingi Kapolsek Muara Lakitan, Iptu Karim saat dikonfirmasi sekitar pukul 14.00 WIB, Selasa (20/06/2023).

“Berdasarkan laporan polisi LP/ A-11/VI/2023/SPKT/SAT RESKRIM/ RES.MURA/SUMSEL,Tanggal 13 Juni 2023, anggota Polsek Muara Lakitan dibackup Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura, berhasil meringkus Yozi Fenezuelah, karena tertangkap tangan akan membakar perkebunan kelapa sawit,” kata Kasat Reskrim didampingi Kapolsek.

Kasat Reskrim menjelaskan, tersangka dibekuk bermula saat anggota terpantau lokasi titik Hotspot oleh aplikasi Fire Spot, selanjutnya Polsek Muara Lakitan dibackup Unit Pidsus Satreskrim Polres Mura, melakukan pengecekan titik hotspot diduga sebagai lokasi titik api.

Lalu ditemukan ada lahan sudah dibakar dan api masih menyala dengan status adalah lahan yang disiapkan menjadi lahan perkebunan.

Atas kejadian tersebut polisi melakukan upaya pemadaman dan pelaku tertangkap tangan di TKP, sedang melakukan pembakaran lahan lebih kurang 0,5 Hektare namun luas lahan tersebut seluas 2 Hektare, guna untuk dibuka atau dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Selanjutnya anggota meringkus tersangka dan Barang Bukti (BB), diantaranya dua buah korek api gas warna orange dan dua batang potongan kayu yang sudah terbakar.

“Oleh sebab itu, kami dari aparat kepolisian, terus melakukan himbaun untuk tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan, karena apabila masih ada oknum melakukan hal tersebut, kami tidak segan-segan melakukan tindakan tegas,” tutupnya.****

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!