Connect with us

Peristiwa

Warga Binaan LP Kelas II B Kayuagung Diduga Dianiaya Oknum Sipir Karena Hutang Sabu

Published

on

SMSI OKI

OGAN KOMERING ILIR SUMSEL,- MLCI – Salah satu berita media online sempat mencuri perhatian karena memposting berita yang berjudul : Diduga karena hutang sabu, Tahanan Lapas Klas II B Kayuagung, Dianiaya petugas sipir lapas.

Dalam artikelnya, media online tersebut menarasikan bahwa beredar potongan video yang berisikan beberapa orang tahanan binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II B Kayuagung yang diduga di Aniaya petugas sipir lapas yang bernama Indra karena hutang sabu-sabu.Dalam video tersebut dinarasikan adanya percakapan lewat WA, termasuk juga luka-luka yang dialami oleh para warga binaan ya g telah dianiaya pelaku.

Video penganiayaan yang diperkirakan terjadi belum lama ini, atau pada bulan Maret 2023 lalu. Untuk hari dan tanggal nya belum dapat diketahui, pada isi di dalam video tersebut dapat dilihat dengan jelas kalau beberapa tahanan seperti habis di Aniaya sehingga sekujur tubuhnya dipenuhi luka-luka dan memar.

Informasi yang didapatkan penganiayaan di picu diduga karena adanya hutang sabu-sabu antara tahanan kepada petugas sipir lapas (Indra) karena Tahanan atau korban penganiayaan belum bisa membayar hutang sabu, petugas sipir lapas (Indra) langsung menganiaya korban menggunakan pentungan satpam hingga luka-luka dan memar di sekujur tubuhnya.

Namun, tak lama berselang, postingan tersebut justru telah dihapus atau 404 oleh pihak media tersebut tanpa diketahui secara pasti penyebabnya, hal ini mengundang tanya tanya publik,

Sementara itu Humas Lapas Kelas II Kayuagung Juricko terkait beredarnya pemberitaan miring yang menyebut telah terjadi penganiayaan terhadap salah seorang warga Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas IIB Kayuagung tersebut saat dikonfirmasi melalui whatsappnya Jum’at(31/3/2023)
hanya membalas dan menulis Mohon ijin mengirimkan narasi penjelasan dari pihak lapas dimana rilis narasi itu menyebutkan LP Kelas II B Kayuagung bantah ada penganiayaan warga binaan oleh sipir lapas

Bahkan, Kepala LP Kelas II B Kayuagung langsung bergerak cepat dengan menurunkan tim untuk menyelidiki pemberitaan salah satu media online tersebut dan hasilnya, tidak ditemukan adanya kasus penganiayaan.

“Tidak benar kalau ada yang memberitakan telah terjadi penganiayaan di LP Kelas II B Kayuagung, apalagi motifnya terkait Narkoba, berita itu sama sekali tidak benar,” tegas Kepala Lapas Kelas IIB Kayuagung Reza Meidiansyah Purnama melalui Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas (Ka.KPLP) Edho Dwi dalam keterangan persnya kepada wartawan Rabu(29/3/2023).

Dijelaskan Edho Dwi, begitu mengetahui adanya pemberitaan miring tersebut pihaknya bersama tim langsung bergerak cepat melakukan penelusuran untuk mencari kebenaran berita yang menyebutkan adanya video penganiayaan oleh Sipir Lapas kepada Tahanan yang menyebabkan sekujur tubuh tahanan dipenuhi luka-luka tersebut.

“Kami telah cek tidak ada Tahanan maupun Narapidana yang mengalami luka-luka akibat dianiaya oleh Petugas Lapas Kelas II B Kayuagung dan untuk pegawai yang disebut namanya pada berita juga telah dipanggil dan diminta keterangan dan hasilnya memang tidak ada penganiayaan seperti berita yang beredar. Jadi sekali lagi kami tegaskan, bahwa tidak ada penganiayaan,”tegasnya.

Lebih lanjut Edho menjelaskan, selama ini pihaknya bersama jajaran sudah bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) dan Prosedur Tetap (Protap). Apalagi menurutnya, selaku Kepala KPLP dirinya kerap kali mensosialisasikan kepada Warga Binaan untuk segera melaporkan kepada dirinya apabila ada petugas atau anggotanya yang bertindak diluar prosedur, apalagi sampai melakukan penganiayaan terhadap Warga Binaan.

“Berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, bahwa Lembaga Pemasyarakatan ini bertugas melakukan pembinaan terhadap Narapidana, sehingga nantinya apabila narapidana ini telah selesai menjalankan hukumannya mereka bisa kembali diterima oleh masyarakat,”kata Edho.

Selain itu, tambah Edho dirinya juga sering melakukan briefing kepada petugas LP yang menjadi anggotanya agar dalam bekerja tetap mengedepankan SOP dan Prosedur tetap. Sehingga dalam pelaksanaan tugas, tidak ada anggota yang menyalahi aturan-aturan yang ada.

“Dalam menjalankan tugas pembinaan di Lapas Kelas IIB Kayuagung ini kita juga selalu berkordinasi dan berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum di lingkungan Kabupaten OKI, seperti untuk pengamanan di Lapas dengan melakukan deteksi dini terhadap gangguan Keamanan dan Ketertiban (Kamtib). Selain itu kita juga rutin melaksanakan kegiatan razia terhadap petugas dan warga binaan, seperti, tanggal 17 Maret 2023 kita melakukan Razia Gabungan dengan pihak APH dari BNNK OKI, Polres OKI serta Kodim 0402 OKI dan Alhamdulillah pada Razia tersebut zero barang-barang terlarang maupun Narkoba,”ujar Edho.

Menanggapi pertanyaan apakah pihaknya akan mengambil langkah langkah hukum terkait adanya pemberitaan miring tersebut? Edho mengaku pihaknya belum berpikir kearah sana. Namun demikian, pihak Lapas Kelas II Kayuagung masih fokus melakukan pembenahan pembenahan.

“Ya, kalau langkah hukum sepertinya belum mengarah kesana. Masalah ini kita anggap saja sebagai ajang untuk koreksi kinerja para anggota LP Kelas II B Kayuagung untuk kedepannya agar bekerja lebih baik lagi,”ungkapnya

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!