Connect with us

Peristiwa

Srikandi Bukit Asam Menebar Inspirasi Dan Budaya Literasi

Published

on

Baraf Dafri FR

Muara Enim SUMSEL, – MLCI – PT Bukit Asam T.b.k (PT.BA) melalui Srikandi Bukit Asam menggelar kegiatan “Srikandi Mengajar, Srikandi Menginspirasi” yang merupakan salah satu program kerja Srikandi Bukit Asam bidang Sosial Masyarakat Tahun 2022.

Bertempat, di 7 SMA/SMK sekitar wilayah operasi PTBA, antara lain UPT SMAN 11 Muara Enim, SMA Bukit Asam Tanjung Enim, SMK Bukit Asam Tanjung Enim, SMA Muhammadiyah Tanjung Enim, SMK Bina Mulya Lawang Kidul, SMK Mutiara Tanjung Enim, dan SMK Cendekia Unggul Tanjung Enim. pada hari, Selasa. (22/11)

Dalam program “Srikandi Mengajar, Srikandi Menginspirasi”, para Srikandi Bukit Asam memberikan sharing session bertema motivasi dan inspirasi kepada para pelajar tingkat SMA/SMK di wilayah sekitar perusahaan. Selain itu, Srikandi Bukit Asam menyediakan dan membagikan buku dalam upaya menciptakan budaya literasi.

Tujuan dari kegiatan ini ialah menumbuhkan peran perempuan terhadap kecerdasan bangsa, memperkenalkan perusahaan maupun bidang/profesi, memberi motivasi dan inspirasi kepada siswa-siswi untuk belajar dan berkarya guna mencapai masa depan yang lebih baik.

Para anggota Srikandi Bukit Asam yang menjadi inspirator dalam kegiatan ini adalah Anita Parma (Direktur Komersial PT Huadian Bukit Asam Power/HBAP), Fenny Widyastuti (AVP Manajemen Talenta PTBA), Peni Rostiarti (AVP Geologi dan Pemboran PTBA), Wiwin Widayati (Spesialis Perencanaan dan Pengembangan Sistem Audit PTBA), Listati (AM Community Engagement PTBA), Fida Khansa (AM Performance Control and Reporting PTBA) dan Rahmaida Sari (Analis Batubara PTBA).

“Kegiatan Srikandi Mengajar sangat menginspirasi, mudah mudahan bisa berjalan terus menerus sehingga membuka peluang untuk bisa mengembangkan wawasan untuk pengetahuan dunia kerja dan dunia industri,” kata Direktur Komersial PT HBAP, Anita Parma.

Pada kesempatan yang sama, Kepala SMK Bukit Asam Evi Komala Sari mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi Srikandi Bukit Asam yang menggelar kegiatan ini.

“Srikandi Mengajar menurut kami sangat bermanfaat bagi anak-anak kami peserta didik karena menambah wawasan tentang dunia kerja, harapan kami kegiatan ini akan terus berlangsung tidak hanya satu kali ini saja,” ujarnya.

Ketua Srikandi Bukit Asam, Erdawati, mengatakan bahwa program ini merupakan wujud komitmen dan kontribusi para Srikandi Bukit Asam dalam memajukan dunia pendidikan dan peradaban bangsa dengan memberikan motivasi dan inspirasi kepada para siswa/siswi tingkat SMA/SMK guna mencapai masa depan yang lebih baik.

Dalam kesempatan ini, Srikandi Bukit Asam juga memberikan bantuan untuk sarana penunjang sekolah berupa printer wireless, souvenir untuk para guru dan siswa/siswi, serta buku-buku bacaan yang diharapkan dapat menghidupkan kembali budaya literasi.

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!