Kabupaten Lahat
Diduga Oknum Keamanan KPU Lahat Usir Wartawan Saat Peliputan Atau Ambil Gambar, Ketua AWDI Angkat Bicara
Jurnalis Herlan Nudin
LAHAT SUMSEL -MLCI – Sejumlah awak media saat mau mengambil gambar acara pelantikan PPK di gedung Kesian Lahat pada hari. rabu, 04/01/2023
Oknum Keamanan KPU Lahat tersebut. Mengusir salah satu wartawan media nasional perisaihukum.com, ini adalah perbuatan melawan hukum, karna tugas jurnalis untuk mencari informasi, dan mempublikasikan kepada publik bahwa tugas wartawan dilindungi Undang Undang Pers nomor : 40 tahun 1999 Bab VIII Pasal 8 yang berbunyi ”
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta)
Atas kejadian ini sangat disayangkan, apa yang dilakukan oleh Oknum keamanan KPU Lahat yang inisial WW tersebut, karna saat sedang menjalankan tugas jurnalis. kata.” Bambang.MD, “Menghalangi pengambilan gambar dalam acara kegiatan pelantikan PPK. ini era digital dan Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Tambah Bambang MD”
“Atas kejadian ini preseden buruk bagi Dunia Pers di kabupaten Lahat, “saya secara pribadi dan organisasi mengecam keras terhadap pengusiran wartawan oleh oknum keamanan KPU, dan saya akan menghimpun rekan rekan media yang tergabung di AWDI akan menggelar Aksi Demo dikantor KPU Lahat. ujar ” Bambang MD.
“Sementara Herawan wartawan perisaihukum.com menyampaikan kepada awak media. “saat saya mau mengambil gambar didalam saya sempat ditanya yang diduga Petugas keamanan dari KPU Lahat ” saya jawab?.. ” wartawan dari media perisaihukum.com dan saat itu juga oknum WW menyuruh keluar sambil merangkul keluar dari ruangan dan tidak boleh melakukan peliputan, ini acara internal KPU. Ucap keamanan tersebut. “jelas Herawan
Kemudian Herawan menambahkan, Ketua KPU Nana Priana sudah meminta maaf atas kejadian yang menimpanya dan saya pribadi sudah mema’afkan.” tetapi secara profesi belum karna Fungsi dan tugas saya sebagai jurnalis dan wartawan dilindungi Undang Undang Pers nomor : 40 tahun 1999 Bab VIII Pasal 8 yang berbunyi ”
Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyatakan, “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500.000.000,00 (lima ratus juta)
Kemudian berdasarkan pantauan beberapa awak media rabu, 04/01/2023 acara pelantikan PPK dilanjutkan acara bimtek di gedung kesenian pintu masuk dijaga ketat oleh Oknum Keamanan KPU dan wartawan dilarang masuk apalagi meliput kegiatan tersebut.**
Kabupaten Lahat
Kunjungan DPRD Kabupaten Lahat Dapil 1, SD Negeri 25 Lahat Butuh Perbaikan Dan Penambahan Fasilitas Sekolah
LAHAT SUMSEL – MLCI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat Dapil I, Hj. Sumiati S.Pd tinjau kembali Sekolah Dasar Negeri 25 Lahat yang berada di Desa Makartitama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat yang diusulkan pihak sekolah beberapa bulan yang lalu. Kamis, 13//11//2025
Tampak, Kondisi Sekolah SD Negeri 25 Lahat belum ada perbaikan dan sontak Hj. Sumiati S.Pd Anggota DPRD Kabupaten Lahat Dapil 1 Langsung menghubungi Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat Niel Adrin Guna memastikan Profosal yang disampaikan ke Dinas, tetapi belum ada penjelasan dari pihak Dinas Pendidikan Lahat.

Setelah Itu, Hj. Sumiati S.Pd bersama Rombongan yang meliputi, Staf Setwan DPRD Lahat, perwakilan Pihak Dinas Pendidikan, Pihak Sekolah dan Pemerintah Desa Makartitama Langsung meninjau Kelokasi Ruang Kelas.
Dalam perbincangannya, “Hj. Sumiati S.Pd Anggota DPRD Kabupaten Lahat menyampaikan, berhubung tahun. 2025 ini SD Negeri 25 Lahat belum ada perbaikan, silakan dibuat Profosal Baru lagi. Nanti kita sampaikan lagi ke Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat. “Imbuh Hj. Sumiati S.Pd
Semntara, Adi Sigit S.Pd kepala sekolah SD Negeri 25 Lahat menyampaikan, Untuk Profosal yang perna kita sampaikan memang belum ada Realisasinya selain dari Bangunan 1 WC ditahun 2025 ini. “Jelasnya
Untuk Profosal yang diajukan ditahun 2025 ini ada beberapa Aitem, meliputi : Rehap Gedung, Ruang Kepala Sekolah, WC Guru, Rumah Dinas Guru, Gedung UKS dan Pagar Sekolah.
Semoga dengan adanya kunjungan, Ibu Hj. Sumiati S.Pd Anggota DPRD Kabupaten Lahat Dapil 1 Bersama Rombongan pada Hari ini, kedepan Fasilitas sekolah kami akan lebih baik Lagi dan di Prioritaskan Oleh Pemerintah Kabupaten Lahat dalam Hal ini Bapak Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Karna Gedung Sekolah kami Sudah Banyak sekali Yang Rusak dan Belum ada.
Mulai dari Plafon, Rumah Dinas Guru, WC Guru Belum Ada, Ruang Kepala Sekolah, Gedung UKS belum ada dan Pagar Sekolah, Masih ada yang belum dipagar sekitar 100 meter.
Sekali lagi, Kami Ucapakan Terimakasih Kepada Ibu Hj. sumiati S.Pd Anggota DPRD Lahat beserta Rombongan dan Pemerintah Desa Makartitama Atas Kunjungannya Di sekolah Kami. “Tutup Adi Sigit
Kabupaten Lahat
Sekolah Dasar Negeri 32 Lahat Di Kunjungi Anggota DPRD Lahat, Berikut Pesannya Ke Pihak Sekolah
LAHAT SUMSEL – MLCI – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lahat Dapil I, Hj. Sumiati S.Pd meninjau langsung Sekolah Dasar Negeri 32 Lahat yang berada di Desa Giri Mulya, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat atas keluhan para dewan guru dan wali murid tentang kondisi sarana dan prasarana sekolah yang sangat memperihatinkan.
Kondisi gedung sekolah ada 4 ruangan yang sudah Rusak Berat. Atap sudah banyak yang Lepas dan bolong-bolong, begitu juga dengan plafonnya yang menggunakan material triplek sudah amburadul atau rusak parah membahayakan keselamatan siswa dan proses belajar mengajar.
“Memang sudah tidak layak pakai lagi, semua plafon sudah Lepas. Yang lebih parah lagi atapnya bocor plus kayu yang diatas itu (kuda-kuda kayu) juga sudah lapuk, Terutama di ruang kelas. “Ucap Hj. Sumiati S.Pd anggota legislatif dari Fraksi Demokrat saat berbicara dengan Pihak Sekolah. Kamis, 13 November 2025.
Dijelaskan Hj. Sumiati S.Pd sembari menyambangi Ruangan kelas yang Tidak dan keadaan sekitar sekolah, proses belajar mengajar di SD N 32 Lahat tentu kurang nyaman dan bagaimana anak-anak mau belajar, kalau keadaannya sudah sangat memperhatikan seperti ini. “Tuturnya
Sekolah SD Negeri 32 Lahat ini, sudah sangat Layak menjadi prioritas utama untuk direhab gedung sekolah oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat Karena bangunan Gedung ini dibangun tahun 1998 silam dan belum perna direhap.
“Alhamdulillah dari keterangan Bapak kepala sekolah, laporan tentang kondisi sarana dan prasarana sekolah di SD N 32 Lahat ini, sudah mendapat respon dari Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat, bahwa akan di rehab Atap dan Plafonnya. Saya mengucapkan terima kasih atas respon Disdik Lahat di sekolah SD Negeri 32 Lahat ini. “Ujarnya
Hj. Sumiati S.Pd menambahkan, “Untuk pihak sekolah jangan sungkan sungkan untuk mengusulkan apa saja yang masih kurang disekolah ini, kami siap mendorong atau mengawal aspirasi para dewan guru dan wali murid agar rehab gedung SDN 32 Lahat ini bisa direalisasikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Lahat. “Kata Hj.Sumiati S.Pd anggota DPRD Lahat Dapil 1
Sementara Sugiono S.Pd,.M.PD Kepala Sekolah SD Negeri 32 Lahat mengucapkan, terima kasih atas kunjungan anggota legislatif DPRD Kabupaten Lahat Dapil 1, Ibu Hj. Sumiati S.Pd di sekolah yang dipimpinnya, Dan Kami sangat menaruh harapan besar agar sekolah terpencil seperti sekolah kami ini bisa mendapatkan perhatian dari Pemkab Lahat.
“Terima kasih Ibu Dewan atas kunjungannya di sekolah kami yang berada di daerah terpencil ini. Semoga dengan kehadiran Ibu dewan, Disdik Kabupaten Lahat lebih memprioritaskan sekolah ini, Sekali lagi terima kasih ibu dewan. “Ucap Sugiono
Kabupaten Lahat
Tingkatkan Sinergi : Kabid SD Bersama Jajaran Gelar Silaturahmi Dan Pembinaan Kepala Sekolah Di 6 Kecamatan
LAHAT SUMSEL – MLCI – Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan Sekolah Dasar (SD) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat Mengelar Silaturahmi bersama kepala Sekolah di 6 Kecamatan di wilayah Kabupaten Lahat, Bertempat di SD Negeri 23 Lahat. Senin, 10/11/2025.
Kepala Bidang SD Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten Lahat, Arlan Darqoni S.Pd, M.PD mulai Membangun hubungan dengan pihak-pihak Sekolah Dasar (SD) di lingkungan Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat.
Tampak, Dalam Silaturahmi Kabid SD Membahas program-program kerja di bidang pendidikan dasar guna meningkatkan kualitas pendidikan dan Berdiskusi untuk mencari solusi dan strategi dalam meningkatkan mutu pendidikan di wilayah kerja.
Saat dikonfirmasi setelah kegiatan, “Arlan Darqoni S.Pd Kepala Bidang SD menyampaikan, Terhitung dari tanggal 3 November 2025 dilantik Menjadi Kabid SD di Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat. hari ini 10 November 2025 kami laksanakan Silaturahmi bersama kepala Sekolah SD di 6 kecamatan supaya kedepan bisa terjalin kerjasama yang baik dalam memajukan Dunia pendidikan.
“Adapun 6 kecamatan tersebut meliputi : Sekolah Dasar (SD) di Kecamatan Tanjung Tebat, Kecamatan Gumay Ulu, Kecamatan Gumay Talang, Kecamatan Lahat Selatan, Kecamatan Pulau Pinang dan Kecamatan Lahat.
Semoga dengan silaturahmi ini, Semua kepala sekolah terutama Sekolah Dasar (SD) di lingkungan Dinas Pendidikan dapat bekerjasama dengan baik.
Untuk itu, mohon dukungan dan kerjasamanya kepada seluruh kepala sekolah SD agar dapat bersama-sama memajukan Dunia pendidikan serta membawah Dinas pendidikan dan kebudayaan kabupaten lahat semakin maju. “Harap Kabid SD
Sementara, PLT Kepala Sekolah SD Negeri 23 Lahat, Tukarsih S.Pd menyampaikan, “Terimakasih kepada Kabid SD, Bapak Arlan Darqoni S.Pd, bersama Jajaran, Atas Silaturahmi sekaligus pembinaan disekolah kami. “Semoga dengan pembinaan Bapak Kabid beserta jajaran hari ini, SD Kami lebih maju dan baik lagi. “Tutupnya
Jurnalis : Herlan Nudin
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal5 tahun agoTeam Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal5 tahun agoDua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Peristiwa4 tahun agoPelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal5 tahun agoHampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal5 tahun agoKomplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun agoLanggar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal5 tahun agoSoal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara
