Connect with us

Peristiwa

Dinkes Lahat Mengelar Khitanan Massal Dan Pelayanan Pemeriksaan Kesehatan Lansia

Published

on

LAHAT SUM-SEL – MLCI – Bertempat di Samping kantor Kelurahan Talang Jawa selatan, kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat Sumatra Selatan – dilaksanakan khitanan massal dan pelayanan pemeriksaan kesehatan pada lansia dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat. Sabtu, 15/10/2022

Tampak dalam kegiatan Bupati Lahat Cik Ujang SH, Kadinkes Lahat Taufik M Putra SKM Mkes.kepala OPD/ Badan, Camat kota Lahat, ketua RW RT di talang Jawa dan undangan lainnya.

Kadinkes Kabupaten Lahat Taufik M. Putra SKM Mkes dalam laporannya menyampaikan dalam meningkatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat, Dinas kesehatan kabupaten Lahat ak melaksanakan kegiatan sunatan massal dan pelayanan kesehatan pada lansia dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

“Peserta sunatan massal pada hari ini berjumlah 100 orang yang berasal dari wilayah kelurahan talang Jawa selatan dan sekitarnya, adapun pemeriksaan lansia meliputi pemeriksaan kolesterol, asam urat dan gula darah dengan peserta lansia lebih kurang 300 orang. Yang sebelumnya telah di laksanakan senam sehat bersama lansia yang merupakan salah satu upaya gerakan masyarakat ( Germas ) di kelurahan talang Jawa selatan,” ungkapnya.

Di tempat yang sama Tokoh masyarakat di kelurahan talang Jawa selatan Khusaini mengatakan mewakili masyarakat Talang Jawa khususnya kami mengucapkan terimakasih kepada Bupati Lahat Cik Ujang dan hari ini dapat bertatap muka langsung dalam pelaksanaan kegiatan ini semoga kedepannya kabupaten Lahat semakin bercahaya,” ungkapnya.

Sementara Bupati Lahat Cik Ujang SH mengatakan Dalam rangka meningkatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat khususnya di kabupaten Lahat Dinas Kesehatan Kabupaten Lahat akan melaksanakan kegiatan sunatan massal dan pelayanan kesehatan pada lansia.

“Kegiatan ini dilaksanakan untuk membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan pelayanan kesehatan khitanan bagi anak-anak mereka dan pemeriksaan kesehatan pada lansia. mengingat kesulitan ekonomi yang dirasakan masyarakat di masa pandemi 19. semoga dengan diadakannya kegiatan pelayanan sunatan massal dan pemeriksaan kesehatan pada lansia ini dapat sedikit membantu masyarakat untuk menghitankan anak-anak mereka dan pelayanan pemeriksaan kesehatan pada lansia agar bisa mengontrol kesehatannya dengan cara gratis di kelurahan Talang Jawa Selatan ini ,” katanya.

“Kami sangat berharap semoga kegiatan ini sunatan massal dan cek kesehatan lansia berjalan dengan lancar, dan semoga kegiatan ini juga di laksanakan di puskesmas puskesmas lainnya ,” ungkapnya. /Lan

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!