Connect with us

Peristiwa

Cabang Bulutangkis Dan Berzanji Desa Sidomakmur Lahat Berhasil Menjuarai Perlombaan Di Kab. Empat Lawang

Published

on

Kabupaten Empat Lawang, – SUM-SEL – MLCI – Dua Atlit Berasal Dari Desa Sidomakmur, Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat Berhasil meraih Juara di Kabupaten Empat Lawang – Dalam Rangka Tunamen Bulutangkis Kapolres CUP Tahun 2022. Sabtu, 15//10//2022

Saat Dibincangi Jurnalis Media ini, “Eko Rahmadi dan Dodi, Menyampikan permohonan maaf kepada Pemdes, Rekan Dan Reforter karena belum bisa memberikan yg terbaik untuk Desa, Kecamatan, dan Kabupaten Lahat. Tuturnya

“Tetapi setidaknya, kami telah berusaha semaksimal mungkin, Untuk berkontribusi memberikan yang terbaik melalui kemampuan kami dalam Cabor Bulutangkis ini, yaitu untuk mengharumkan nama Desa, Kecamatan dan kabupaten Lahat. “Insya Allah kedepan, kami akan berusaha memberikan yang terbaik. Ucapnya

“Ahmadi Kepala Desa Sidomakmur menuturkan, untuk warga yang mewakili Turnamen Bulutangkis Dikejuaraan Kapolres CUP Tahun 2022, Eko Rahmadi Warga Dusun I dan Dodi Warga Dusun III Desa Sidomakmur. “alhamdulillah berhadil meraih Juara III (Tiga) di Tunamen Bulutangkis Kapolres CUP tahun 2022 di Kabupaten Empat Lawang.

“Dan Semoga Atlit ini, Bisa terus meningkatkan Skill dan Keahliannya, dan kedepan semakin banyak lagi Muda/i di Desa Sidomakmur yang Termotifasi Untuk mengikuti Kejuaraan diCabang Olaraga lainnya. Harap kades

“Saya Sebagai Pemdes Sidomakmur dan Pribadi, Sangat Mengapresiasi dan bangga kepada warga/Atlit yang telah berusaha, Untuk berkontribusi dalam mengharumkan nama Desa. tambah Kades

“Dan Alhamdulillah Dibulan Oktober Tahun 2022 ini, Sudah 2 Cabang berhasil meraih prestasi di kabupaten tetangga (Kab. Empat Lawang), yang mana sebelumnya Tanggal, 08 Oktober 2022 Cabang Bulutanngkis dan Grop Hadro Al-Ikhlas difestival Berzanji berhasil meraih juara 1 difestival Berzanji. Ungkap kades (Ahmadi)

Festival Berzanji

Dan Alhamdulillah, dimasa Jabatan yang belum Genap 3 Tahun ini, ucap” Ahmadi Kepala Desa (Kades) Sidomakmur, ‘Berbagai Pengahargaan Sudah Berhasil Diraih Warga dan Semoga dimassa jabatan yang ada. terus bisa menjadi lebih baik lagi dalam memberikan semangat dan dukungan kepada warga, Untuk menyuguhkan yang terbaik Untuk Kecamatan Kikim Barat dan Kabupaten Lahat. baik dibidang Keagamaan, Olah raga, dan juga kesehatan.

Apalagi ditahun sebelumnya, Desa Sidomakmur juga mendapat prestasi di kabupaten lahat dalam Lomba balita, yang mewakili kecamatan kikim barat. Imbuh kades / Lan

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!