Connect with us

Peristiwa

DD Tahap II Tahun 2022 Desa Penantian, Sudah Di Monev Tim Kecamatan

Published

on

LAHAT SUM-SEL, – MLCI – Desa Penantian – Jum’at, 30//09//2022, bertempat di Balai Desa, Desa Penantian. pada pukul 13.00 WIB telah dilaksanakan Monitoring dan Evaluasi Dana Desa (Monev DD) tahap II Tahun 2022 Oleh Tim Monev Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat, Sumatra Selatan.

Tampak Hadir pada kegiatan tersebut, kepala desa Penantian Satria Budi Bersama perangkat Desa, Badan pemusyawaratan Desa (BPD), Tim Monev dari Kecamatan Kikim Barat diantaranya, Camat Darwis Salim SE, MM diwakili Sekcam Firdaus SE bersama Kasi Ekobang Edi Susanto SE, Kasi Pem Asri manto SE, bersama Kasi lainnya kemudian tampak juga, Pendamping Desa Kecamatan Bersama Pendamping Desa Lokal.

Pada kesempatan ini, “Dalam Sambutan Kepala Desa Penantian, Satria Budi menyampaikan paparan tentang pelaksanaan penggunaan Dana Desa tahap II tahun 2022 Kepada Tim Monev Kecamatan,

“Untuk pengunaan Dana Desa tahap II tahun 2022 Pembangunan Fisik, terdiri Pembuatan jalan usaha tani (hampar sertu) yang berada didusun 1, dengan volume T: 0,2 M, L : 3 M dengan Panjang : 270 M. Jelas kades Dalam penyampaian

“Se’usai Kepala Desa memberikan paparan, dan ditanggapi oleh tim monev kecamatan, “Dalam Sambutan Camat Kikim Barat Darwis Salim SE, MM Diwakili Sekcam Firdaus SE mengatakan, maksud dan tujuan kedatangan tim Ke Desa Penatian ini, Berdasarkan Surat Himbauan Dari Bapak Bupati Lahat, dan ditandatangani oleh pak sekda,”Untuk Segera Melakukan Monitoring Dana Desa yang sudah di seraf Desa. Ucap Sekcam

“Untuk mengadakan Monitoring dan evaluasi, Dana Desa Tahap II Tahun 2022 diDesa Sekecamatan Kikim Barat, Bukan untuk mencari-cari kekurangan atau kesalahan, akan tetapi tujuan kami disini untuk mengecek pembangunan apa saja yang dibiayai oleh Dana Desa Tahap Kedua ini, dan sekaligus mengecek fisik di Dusun Berapa tempat Pembangunannya supaya Kalau ada Pihak Dari Kabupaten Yang Mempertanyakanya kami bisa menjawabnya, “Untuk perlu diketahui oleh Pemdes, Kami melakukan Monev, sebatas untuk mengetahui sejauh mana pembangunan yang di alokasikan menggunakan anggaran Dana Desa (DD) tahap II di Desa seKecamatan Kikim Barat ini. “Ucap Sekcam

Setelah itu, Tim Monev Kecamatan Bersama Pendamping Desa Kecamatan dan Pendamping Desa Lokal Turun Ke Lokasi Pembangunan Jalan Hamparan Sertu, dengan Didampingi Pemdes dan BPD.

Dan Pekerjaan yang Dilaporkan Kepala Desa Sudah Selesai Dikerjakan kemudian Tim Monev Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat Sumatra Selatan Mendokumentasikan Foto Bersama Dilokasi Jalan Hampar Sertu yang sudah dibangun.**

 

Jurnalis : Herlan Nudin

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!