Connect with us

Peristiwa

Turnamen Volly Ball HUT TNI Ke 77 Kodim 0405 Lahat, Club Volly Kikim Barat Melaju Ke LAP III

Published

on

LAHAT SUM-SEL,- MLCI – Pertandingan Volly Ball Lap II dalam rangkat HUT TNI Ke 77 Tahun Kodim 0405 Lahat, Yang berlangsung Dilapangan Koramil 405/12 Lahat – Tim Volly Ball Perwakilan dari Kecamatan Kikim Barat melaju ke LAP III karna berhasil mengalakan Lawannya. Rabu, 21//09//2022

Tampak Dalam Pertandingan, Babak pertama club Volly Ball Kikim Barat sempat ditahan oleh Lawannya yaitu Club SKS B, Dengan perolehan Score Kim-Bar = 25 dan SKS B =23 yang berhasil dimenangkan Tim Club Volly Ball Dari Kikim Barat.

Kemudian Dibabak kedua, Club Volly Ball Kikim Barat Berhasil Mencetak Poin = 25 dan SKS B = 14, Sehinga berhasil Keluar sebagai Pemenang dalam pertandingan LAP Ke II dan melaju ke LAP ke III bertemu dengan Club Volly Ball GVC Pagun.

Saat dikonfirmasi Jurnalis Medialematang.co.id Setelah pertandingan, Doni salah satu Pemain Kikim Barat yang berasal dari Desa Sukamerindu Mengucapkan, Alhamdulillah Timnya berhasil memenangkan pertandingan dengan kemenangan 2-0. Tambahnya” Walaupun sempat ditahan dibabak pertama dengan selisi poin 2 angka. Ucapnya

Sementara Pembina mencakup OFFICIAL Club Satria Budi Kepala Desa Penantian saat dikonfirmasi menuturkan, “Alhamdulillah Tim Kikim Barat Menang dipertandingan LAP II dan melaju ke LAP selanjutnya. Ucap Satria

“Semoga dengan kemenangan ini, Club Volly Ball Kikim Barat Semakin semangat dan Solit, sehinga berhasil melaju ke LAP-LAP selanjutnya sehinga Masuk ke Semi Pinal dan Pinal, dan keluar sebagai Juara. harapnya

“Untuk itu, tetap lah semangat dalam bertanding dan jaga terus Sportivitas. Imbuhnya

Dan kepada masyarakat Kecamatan Kikim Barat, Mohon Do’anya, “Semoga para pemain kita Tetap sehat dan semangat. sehinga dapat mengharumkan nama Wilayah kecamatan kikim barat khususnya dan Desa-Desa yang ada.

 

Jurnalis : Herlan Nudin

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!