Connect with us

Peristiwa

Turnamen Sepak Bola Merapi Cup, Dibuka Bupati Lahat Dengan Hadiah Puluhan Juta Rupiah

Published

on

LAHAT SUM-SEL, -MLCI – Desa Merapi –Sempat dua tahun terhenti akibat covid – 19 kini digelar kembali, kejuaraan Tournament Sepak Bola ” MERAPI CUP” se – Merapi area yang diikuti 26 Tim peserta dengan total hadiah 14 juta rupiah.  minggu, 18//09//2022

Dalam sambutan, Heriadi ketua panitia menjelaskan event ini, setiap tahun dilaksanakan. namun sudah 2 tahun tidak diadakan karna Covid-19, dan alahamdulillah ditahun 2022 ini bisa dilaksanakan kembali, bertempatan dalam memperingati HUT RI dan HUT TNI Ke 77 tahun. “kejuaraan kita buka untuk umum dan diikuti 26 Tim peserta. Tambah ketua panitia

Yang mana kejuaraan ditahun 2022 ini, merupakan yang ke 6 kali dan terselengaranya kejuaran ini tidak luput dari bantuan bapak Dandim 0405 Lahat , kadispora, ketua koni lahat, beserta kapolsek merapi, pihak perusahaan batubara dan transportir yang sudah memberikan dukungan sehinga terselengaranya turnamen ini, sebagai penggila sepak bola. Ucap Heriadi ketua panitia

Tampak Hadir, Bupati Lahat, Sekda Empat Lawang Fauzan Denin, Dandim 0405 Letkol infantri Toni Oki Priyono,SIP. Kapolres Lahat diwakili Kabag OPS Polres Lahat.

Saat memberikan sambutan, Bupati Lahat Cik Ujang SH menyampaikan kepada panitia, berkat kekompakan bisa terselenggaranya Turnamen sepak Bola di Merapi ini, dan kalau tidak ada halangan lapangan ini akan kita perbaiki. Ucap Bupati

Yang mana pada tahun 2019 sempat tertunda turnamen ini, karna adanya pandemi covid-19, sehingga tidak terselenggara. “tambah Bupati ” Saya berharap kedepan turnamen ini Tetap terus diselenggarakan.

“karena di merapi masih marak narkoba, kepada Polsek Merapi “agar kafe 88 ditutup. Ucap Bupati dalam arahan

Seraya menambahkan, kepada pihak perusahaan Tambang batubara yang ada dimerapi area, untuk dapat berpartisifasi membantu memperbaiki lapangan sepak bola ini, Rumah Dinas Kapolsek dan Asramanya dan kantor koramil juga tolong dibantu untuk perbaikan, ” pinta Cik Ujang, apa lagi menggigat batubara dimerapi area ini 10 tahun lagi bakal habis, kiranya ada kenangan untuk masyarakat sekitar merapi.

“Mari kita tingkatkan kegiatan kejuaraan tournamen sepak bola, karna ini merupakan kegiatan positif  dan mari bermain dengan menjunjung tinggi sportivitas, dan hakim garis diminta netral jangan berpihak dan berat sebelah. Imbuh ” Cik Ujang

“Terpisah Kades Merapi Herdadi menyampaikan, bahwa tournament sepak bola merapi cup ini sudah berjalan dari tahun 2016, dan hari ini kita menyelenggarakan yang keenam kali dengan jumlah 26 klub se-merapi area. terang kades

Untuk itu, dipertandingan kali ini panitia penyelengara menyediakan hadiah berupa Tropi dan Uang pembinaan. Urai kades

-Juara pertama uang 5 juta plus trofi
-Juara kedua uang 4 juta plus trofi
-Juara ketiga uang 3 juta plus trofi
-Juara keempat uang 2 juta plus trofi

Ditambah hadiah lainya, seperti ;
Kiper terbaik, pemain terbaik, Top Secor, tim terbaik dan pelatih terbaik. “tutup kades

 

Jurnalis : Herlan Nudin

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!