Connect with us

Peristiwa

Dalam Sidang Perjalanan Fiktif Di Dinas Perpus Lahat, Diduga Dana Mengalir Ke Salah Satu Anggota DPRD Kab. Lahat Dari Partai G

Published

on

PALEMBANG SUM-SEL – MLCI – Kasus dugaan perjalanan Fiktif ditubuh Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (Perpus) Kabupaten Lahat, yang dikucurkan oleh Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) II Pemkab Lahat yang menelan dana sebesar Rp.1,1 Milyar, telah memasuki tahapan persidangan di Pengadilan Tipikor Palembang.

Adv Safrin SH, salah satu Team Pengacara salah satu Terdakwa, yaitu AS Bendahara Dinas Perpustakaan Lahat dari Kantor Hukum BSD LAWYER, mengatakan ini sidang yang ke Delapan.

“Hari ini selasa (6/8) sidang ke delapan, dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa AS sebagai Bendahara dan EE sebagai Kepala Dinas, Alhamdullilah berjalan lancar” ” Ujar Adv Saprin SH di dampingi Adv Suhardi SH,

Suhardi SH, yang juga mendampingi AS, mengatakan bahwa Kerugian Negara sebesar Rp 429.429.750,- telah di kembalikan ke negara

“Rp.50.000.000,- – Dari kerugian Negara sebesar Rp 429.429.750,- di kembalikan oleh AS dan sisanya oleh EE” ujar Adv Suhardi

“Terpantau dipersidangan yang terbuka untuk umum ini, terungkap fakta mengejutkan tentang aliran dana dugaan korupsi Perjalanan Fiktif ini.

Di kemukakan oleh salah seorang Terdakwa, bahwa kerugian Negara sebesar Rp 429.429.750,-, mengalir ke Salah seorang Anggota DPRD Lahat dari Partai G dan ke oknum Sekda Lahat pada waktu itu

Selain terpantau dan di dengar Awak Media dalam persidangan, juga dikatakan Adv SafrinSH juga yang di amini oleh Adv Suhardi, bahwa Sebesar Rp.100.000.000,- mengalir ke anggota DPRD dan Rp.40.000.000,- memgalir ke Sekda Lahat pada waktu itu.

Selain itu uang hasil korupsi digunakan untuk Pembelian Sapi Qurban hari raya Iddul Adha dan Operasional Kantor Dinas Perpustakaan.

Dalam dakwaannya, Kedua Terdakwa di dakwa melanggar Pasal Primair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas ayat (1) ke-1 KUHPidana Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jo Pasal 55 Subsidiair Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas ayat (1) ke-1 KUHPidana. Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55.

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Efrata SH dengan JPU Raden Timur, Selanjutnya akan di gelar pada Hari Selasa tanggal 13 Seftember 2022 mendatang, dengan agenda Tuntutan. **

 

Jurnalis : Herlan Nudin

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!