Connect with us

Peristiwa

Akses Jalan Rusak, Pemdes Bersama Warga Harapkan Bantuan Perbaikan Dari Pemkab Lahat

Published

on

LAHAT SUM-SEL – MLCI – Desa Sidomakmur, – Pada Hari Senin, 05 september 2022, sekira pukul, 09.00 Wib s/d selesai – Pemerintah Desa Sidomakmur Bersama Beberapa warga, mengadakan kegiatan gotong royong memperbaiki jalan Pemkab Lahat yang berada tepat ditengah atau jalan Utama Desa Sidomakmur, “dikarnankan Jalan Berlobang Serta Bergelombang sehinga membuat warga sangat kesulitan mengeluarkan hasil tani dan bahkan dapat merugi karna kendaraan yang membawah hasil pertanian bisa rusak, “Seperti, patah As Roda dan bahkan terjadi kecelakaan kalau tidak cepat di tanggulangi, Untuk itu warga sangat mengharapkan Ada Perbaikan lebih lanjut Dari Pemerintah Kabupaten Lahat.

“Tampak, jalan satu-satunya akses atau jalan utama yang di Gunakan Warga Desa Sidomakmur dan Desa Purnama Sari Dan merupakan Akses Petani sawit maupun karet yang ada di Dua Desa Diwilayah Kecamatan Kikim Barat, Kabupaten Lahat, untuk mengeluarkan hasil panen setiap Rotasi.

Terlihat saat berlangsung perbaikan jalan, Ahmadi Kepala Desa Sidomakmur Bersama Beberapa Masyarakat dan Pemdes Lainnya. gotong royong bersama dengan mempergunakan peralatan Seadanya. “Seperti, Sorong, Cangkul, Batu, Tanah dan Lainnya

“Warto salah satu warga yang turut serta dalam Gotong Royong. saat dikonfirmasi Jurnalis Media ini menuturkan, alhamdulillah Semoga dengan sudah Ditimbun Jalan yang rusak. Warga sekitar sudah bisa mengeluarkan hasil tani walaupun diperbaiki dengan peralatan seadanya dan Setidaknya tidak hawatir lagi saat melintas dijalan ini. Ucapnya

Kemudian warto menambahkan,”Semoga kedepan jalan di Desa kami mas (Desa Sidomakmur) ini, kedepan dibantu pemkab Lahat dengan jalan Cor Beton sehinga kokoh dan tahan lama serta prekonomian masyarakat Bangkit dan Lahat Bercahaya. Harapnya

”Sementara, Ahmadi Kepala Desa Sidomakmur, saat dikonfirmasi jurnalis media ini menuturkan, Kegiatan Gotong royong hari ini, merupakan salah satu bentuk perhatian Pemdes terhadap Warga yang sudah mengeluhkan banyaknya jalan yang berlobang dan bergelombang dengan harapan supaya hasil tani warga bisa dikeluarkan dan perekonomian masyarakat berjalan lancar. Ucap kades

Seraya menambahkan, “Akibat jalan sudah banyak yang berlobang dan bergelombang, serta menjadi keluhan warga sekitar kemudian Pemerintah Desa berinisiatif Mengajak warga bergotong royong memperbaiki jalan yang berlobang Walaupun dengan peralatan seadanya, tetapi setidaknya bisa dilintasi kendaraan yang membawah hasil pertanian. Tambah kades

“saya mewakili Warga Desa Sidomakmur Dan Desa Tetangga sangat berharap dengan Pemkab Lahat, Semoga kedepan jalan Utama yang digunakan Masyarakat Di dua Desa Ini, dapat dibangun seperti jalan didesa-desa yang ada di kabupaten Lahat Lainnya seperti jalan Cor Beton. Ungkap kades

Dan Saya sebagai pemdes dan atas nama pribadi, “menghimbau kepada warga pengguna jalan yang ada, baik warga setempat maupun warga desa tetangga seperti Desa purnama sari, Agar membatasi muatan kendaraan dan sesuaikan dengan kondisi jalan kita. Serta
“Mari sama -Sama kita jalin kerjasama yang baik Agar jalan ini tetap bisa kita lalui. Ajak kades

Dengan Semboyan,.”DEK TAU NGILUK I JANGAN MERUSAK JADILAH” dan LUM TAU BERBUAT JANGAN MENGHUJAT. Imbuh kades sembari mengakhiri percakapan. red**

 

Jurnalis : Herlan Nudin

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!