Connect with us

Peristiwa

Camat Bersama Ketua TP-PKK Kecamatan Lahat Menghadiri Penutupan Dan Penyerahan Hadiah Di Perayaan HUT RI Ke 77 Tahun 2022, Dikelurahan RDPJKA Lahat

Published

on

Kabupaten Lahat, SUM-SEL – MLCI – Bertempat di Kelurahan RDPJKA Lahat, Camat Bersama Ketua TP-PKK Kecamatan Lahat Menghadiri Penutupan dan Pemberian Hadiah Kepada peserta yang berhasil Memenangkan Perlombaan Dalam Rangkat Memeriakan HUT RI Ke 77 Tahun 2022, yang di Selengarakan Pihak Kelurahan RDPJKA Lahat bersama Ibu-Ibu PKK Kelurahan dan Masyarakat. Selasa, 16//08//2022 Pada Pukul, 21.00 Wib

Tampak, dalam Acara Penutupan dan Pemberian Hadiah Kepeserta Lomba, Camat Lahat Gemris Palo S.IP MM bersama Ibu Ketua PKK Kecamatan disambut Pihak Dari Kelurahan RDPJKA Lahat Bersama Ibu-Ibu TP-PKK dan Masyarakat.

Didampingi Babinsa dari Koramil 405/12 Lahat dan Babinkamtimas dari Kapolres Lahat

“Saat Memberikan Sambutan, Lurah RDPJKA Lahat Meiki Menyampaikan, Terimakasi Kepada Ibu-Ibu TP-PKK dan Pihak-pihak yang sudah membantu dalam mensukseskan Perayaan HUT RI yang Ke 77 tahun 2022 ini, karna berkat bantuan dan kebersamaan dari kita semua Acara bisa berjalan dengan baik dan meriah. Tambah Lurah

Sekali lagi saya ucapkan terimakasih dan kepada peserta yang berhasil memenangkan perlombaan saya ucapkan selamat, kemudian Bagi yang belum berhasil jangan berkecil hati karna ini merupakan acara kita dalam rangka memeriakan HUT RI ke 77 tentu kemenangan Bagi kita semua, Untuk Lahat Bercahaya, Indonesia Bangkit, Indonesia Kuat. Ungkap Lurah

Kemudian Camat Lahat, Gemris Palo S.IP MM saat memberikan Sambutan Menyampaikan, setelah 2 Tahun Kita tidak bisa merayakan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia (HUT RI). Alhamdulillah di Tahun 2022 ini, kita bisa merayakannya. Ucap camat

Dan Bagi peserta yang berhasil memenangkan Perlombaan saya ucapkan selamat dan untuk yang belum berhasil jangan berkecil hati. Tambah camat

Berhubung pada tanggal 17 agustus 2022 besok, akan diadakan Upacara Bendera HUT RI Ke 77 Tahun 2022. kepada masyarakat yang ada dikelurahan RDPJKA Lahat, bahwa upacara akan dimulai pada Pukul. 07.00 Wib dan kemudian diteruskan Upcara Secara pirtual Bapak Bupati Lahat bersama presiden Republik Indonesia. pada Pukul 09.15 Wib dan diharapkan kepada masyarakat untuk mengikuti dan mengadakan sikap sempurna pada, pukul 09.45 Wib Untuk mengenang para pahlawan yang telah gugur dan mendahului kita semua. Imbuh camat

Kemudian diteruskan dengan acara-acara dan pemberian Hadiah.**

 

Jurnalis : Herlan Nudin

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!