Connect with us

Peristiwa

Rampungkan Pembangunan Dana Desa Tahap 1 Th 2022, Dua Pemdes Dimonev Tim Kecamatan Lahat

Published

on

Kabupaten Lahat, SUM-SEL – MLCI – Pemerintah kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatra Selatan –Melaksanakan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Pembangunan Dana Desa (DD) tahap 1 tahun 2022, di Desa Giri Mulya dan Desa Ulak Mas. Jum’at, 29/07/2022

“Tampak, Pemerintah Kecamatan Lahat, Camat Gemris Palo S.IP MM diwakili Sekcam, Damhari SE bersama TIM dan Pendamping Desa, Saat Monev di Dua Desa, Dihadiri Masing-Masing Pemerintah Desa:,
– Desa Giri Mulya, Mujiono (kades) bersama perangkat Desa dan BPD

“Kemudian Desa Ulak Mas, Suci Rahayu (kades) Bersama Perangkat Desa dan BPD dengan didampingi Babinsa 3 Desa, Kopda Jono Tri FR dari Koramil 405/12 Lahat.

“Saat dikonfirmasi jurnalis Medialematang.co.id setelah selesai Monev, Camat Lahat Gemris Palo S.IP MM diwakili Sekcam, Damhari SE Menyampaikan, Rangkaian Monitoring dan Evaluasi (monev) Dana Desa (DD) Tahap 1 tahun 2022 ini, “Merupakan Pengawasan dan Pembinaan serta pemeriksaan Laporan Administrasi Dana Desa (DD) di pemdes oleh pihak kecamatan, supaya Pemdes tidak salah dalam pengunaan Dana Desa tahap Pertama ini, dan memastikan sudah berapa persen selesai bangunan yang Sudah Dilaporkan Pemerintah Desa (Pemdes). Ucap Sekcam

“Untuk Dua Desa yang Sudah di Monev hari ini, Urai Sekcam, “Desa Giri Mulya Pipanisasi Pembangunan Sarana Air Bersih ke Rumah Warga dengan volume : 950 Meter Sudah Rampung seratus persen Dikerjakan dan disalurkan ke 60 Rumah Warga didusun 2 dan Pembuatan Rangka Besi Untuk Pemasangan Baleho APBDes.

“Untuk di Desa Ulak Mas membangun Kolam Ikan dengan Ukuran 20 M x 4 M x1,5 M yang terbagi menjadi Empat Kolam, pada saat dilakukan pengecekan pengukuran dilokasi bangunan oleh tim monev dari kecamatan tadi, semua sudah pas dan bahkan ada yang lebih ukurannya serta sudah dilepas Bibit Ikan lele.

kemudian Pembuatan Kebun Sayuran Juga Sudah Rampung Dikerjakan, dan ditanam berbagai macam sayuran seperti Kacang Panjang, Terong, Kangkung dan Cabai yang dibagi menjadi Tiga Lokasi.

“Semoga dengan sudah dibangunan infrastruktur pipanisasi saluran air bersih yang ada di Desa Giri Mulya bisa bermanfaat untuk masyarakat sekitar dan, terus dijaga supaya bisa tahan pemanfaatannya.

“Dan program ketahanan pangan di Desa Ulak Mas, kedepan bisa berkembang dan berkelanjutan serta mencukupi kebutuhan Pangan Masyarakat Desa Ulak Mas dan tidak menutup kemungkinan bisa di Jual juga keluar Desa Hasilnya nanti kalau didalam Desa Sudah Cukup. Tutup sekcam.

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!