Connect with us

Peristiwa

Camat Lahat Bersama Ketua TP-PKK Kecamatan, Mengelar Giat Sosial Pembinaan, Pemberdayaan PKK Di Kel. Pasar Bawah

Published

on

Herlan Nudin

Kelurahan Pasar Bawah, – LAHAT SUMSEL – MLCI – Camat Kota Lahat Gemris palo, S.IP., M.M., didampingi Lurah Pasar Bawah Helmansyah, S.E., dan Ketua Tim PKK Kecamatan Kota Lahat Ibu Deni Marleny, S.ST.,
melaksanakan Giat Sosialisasi Pembinaan, Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga ( PKK ) Tahun Anggaran 2022, Rabu, 20/07/2022 kemarin, Bertempat Depan Kantor Kelurahan Pasar Bawah, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera selatan.

Acara Sosialisasi ini dihadiri langsung oleh ketua TIM kecamatan PKK kab Lahat Deni Marleny, ketua PKK Kel. Pasar Bawah Fitriyani S.Pd Camat kota Lahat Gemris Palo, S.IP. MM, Lurah Pasar Bawah Helmansyah, SE Ketua Rt , Rw , Anggota Ibu – ibu PKK kelurahan Pasar Bawah, beserta tokoh masyarakat .

Dalam pidatonya ,Camat Kota Lahat Gemris palo. S.IP . MM menyampaikan kepada seluruh kader Ibu-ibu PKK untuk aktif , bekerja secara maksimal, mengikuti 10 Program pokok PKK dan melaksanakan 4 Program Kelompok kerja (Pokja) kegiatan yang telah di buat. Ujar gemris palo

Juga dihimbaukan kepada kader PKK yang ada di Kel. Pasar Bawah, untuk menghidupkan kinerja 4 Pokja. Diantaranya:
1. Pokja agama.
2. Pokja keterampilan.
3. Pokja pendidikan.
4. Pokja kesehatan.

Gemris palo meminta kepada Ketua PKK Kel.Pasar Bawah, untuk bisa merangkul kader kader dan menghidupkan seluruh pokja yang telah di bentuk. Membuat Program kegiatan secara berkala, jangan sampai pokja yang telah di bentuk tidak berjalan. Tegasnya.
ucap gemris palo.

Dikesempatannya,
Lurah Pasar Bawah Helmansyah, S.E., mengucapkan terima kasih, atas kedatangan Camat kota Lahat bapak Gemris palo, Ketua PKK kecamatan kota Ibu Deni marleny , beserta anggota PKK kecamatan kota.

“Juga kepada seluruh kader PKK Kel. Pasar Bawah, Helmansyah berharap para kader PKK untuk bekerja secara maksimal. Imbuhnya.
Karena, sudah di bentuk setiap pokja – pokja untuk melaksanakan Program kegiatan PKK di lingkup Kelurahan ini.

Untuk itu, Lurah pasar bawah Helmansyah, meminta kepada seluruh Rt dan Rw , untuk dapat bersinergi, membantu Ibu ibu PKK dalam membuat kegiatan, “tutup Helmansyah

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!