Connect with us

Peristiwa

Pemdes Giri Mulya Lahat, Salurkan BLT-DD Tahap Kedua Ke 86 KPM Dan Himbau Masyarakat Awas DBD

Published

on

Herlan Nudin

Lahat Sum-Sel,- MLCI – Pemerintah Desa Giri Mulya, Menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahun 2022  Tahap ke 2 Bulan Apri, Mei dan Juni Ke 86 Keluarga Penerima Manfaat (kpm) masyarakat Desa Giri Mulya Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatra Selatan. Rabu Siang, 07/07/2022

Betempat Di Gedung Serbaguna Desa Giri Mulya, Rabu Siang, 07/07/2022. Tampak Kepala Desa Giri Mulya, Mujiono bersama pemerintah Desa Lainnya dengan didampingi Bpd, LPA, LPM  dan 86 kpm menyalurkan Bantuan langsung tunai kemasyarakat.

“Kemudian satu persatu kpm masyarakat yang datang terkebih dahulu mengisi daftar hadir dan dipangil sesuai absen, setelah itu di berikan Bantuan Langsung Tunai (blt) sebesar Rp.900 ribu rupiah/kpm dan setiap bulannya Rp.300 ribu rupiah/kpm selama tiga bulan, terhitung sejak bulan April, Mei dan juni. Setelah selesai penyaluran Blt ke 86 kpm.

“Kepala Desa Giri Mulya, Mujiono menyampaikan Dengan Masyarakat Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD), Agar dapat memanfaatkan bantuan yang ada dengan sebaik-baiknya. “Terutama, utamakan kebutuhan pokok terlebih dahulu supaya bantuan yang ada bisa dirasakan langsung. Imbuh kades

Untuk BLT-DD 2022 Tahap kedua bulan april, mei dan juni, tambah kades”,sudah dibagikan tiga bulan langsung, setiap kpm menerima Rp.900 ribu rupiah untuk di Desa Giri Mulya ada 86 keluarga penerima manfaat BLT-DD dan alhamdulillah semua berjalan lancar.

“Tambah kades lagi, “Menggigat di Desa kita sekarang sedang dalam wabah penyakit Demam Berdarah (DBD), “Mari kita jaga lingkungan sekitar rumah dengan Bersih serta tutup bak penampungan air, tutup, timbun dan kuras air yang tergenang supaya nyamuk tidak berkembang biak dilingkunggan tempat tinggal kita. Ajak kades

Sementara, fitri salah satu kpm mengucapkan terimakasih dengan pemerintah desa Giri Mulya yang sudah menyalurkan bantuan langsung tunai (blt) dan menyarankan serta mengajak masyarakat untuk menjaga kebersihan supaya tidak terserang DBD, ini sangat bermanfaat sekali untuk masyarakat sekali lagi saya aturkan terimakasih pemdes

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!