Connect with us

Peristiwa

Penghargaan The Global Emerging Leader 2022 Berhasil Diraih Dirut PTBA Arsal Ismail

Published

on

Barab Dafri. FR –

BANGKOK, MLCI – Penghargaan The Global Emerging Leader Award 2022 dalam kategori Mining Industry Environment Preservation di ajang Global Youth Leadership Summit & Award 2022 berhasil diraih Direktur Utama PT Bukit Asam Tbk (PTBA) Arsal Ismail. Jumat (24/6/2022).

Pemberiaan penghargaan itu diselenggarakan oleh Global Youth Parliament (GYP). Dan diterima oleh Direktur Sumber Daya Manusia (SDM) PTBA, Suherman, yang mewakili Arsal Ismail.

Acara tersebut berlangsung pada 24 Juni 2022 di Royal Thai Army Club, Bangkok, Thailand. Berbagai lembaga dan perusahaan dari 32 negara di seluruh dunia turut berpartisipasi dalam Global Youth Leadership Summit & Award 2022.

Penghargaan ini diberikan kepada PTBA berdasarkan pertimbangan kebijakan-kebijakan yang dilakukan di bidang leadership, inovasi, sosial kemasyarakatan, dan lingkungan. Penghargaan juga diberikan karena kontribusi Arsal dalam pengembangan talenta-talenta muda di perusahaan.

Selain itu, PTBA mencatatkan kinerja gemilang pada tahun 2021 dengan pendapatan bersih yang mencapai Rp 29,3 triliun dan laba bersih sebesar Rp 7,9 triliun. Laba bersih ini sekaligus menjadi capaian laba bersih tertinggi sepanjang sejarah PTBA beroperasi.

Kemudian produksi batu bara yang mencapai mencapai 30,0 juta ton dengan angkutan kereta api sebesar 25,4 juta ton dan penjualan batu bara sebesar 28,4 juta ton.

“Mewakili PT Bukit Asam, kami mengucapkan terima kasih. Ini merupakan bukti bahwa capaian positif Bukit Asam diakui tidak hanya di Indonesia, tapi juga di dunia,” kata Suherman.

Selama beberapa tahun terakhir, GYP telah memberikan penghargaan kepada tokoh-tokoh dinamis dari berbagai bidang, melalui proses seleksi yang jelas. Dengan seperangkat aturan dan pedoman yang ketat, GYP mengumumkan penerima penghargaan setelah menerima rekomendasi dari panitia seleksi.

Penghargaan diberikan kepada individu-individu yang telah memberikan kontribusi besar kepada negara dan masyarakat masing-masing secara politik, sosial, atau ekonomi.*****

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!