Connect with us

Peristiwa

Frokopimcam Lahat Hadiri Musdes Perubahan Dan RKPDes Tahun 2023 Desa Giri Mulya

Published

on

Jurnalis Herlan Nudin

LAHAT SUM-SEL – MLCI –Bertempat di Gedung Serbaguna Desa Giri Mulya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, melaksanakan Musdes Perubahan tahun 2022 dan penyusunan RKPDes tahun 2023. Rabu, 22/06/2922

Dalam Kegiatan Musdes dan penyusunan RKPDes Tahun 2023 dihadiri, Kepala Desa (kades) Giri Mulya Mujiono Didampingi ketua TP-PKK Desa beserta Perangkat, Ketua BPD Iwan Susilo beserta Anggota BPD, LPM,LPA dan perwakilan masyarakat,

Dan turut Hadir, Camat Lahat Gemris Palo S.IP MM Beserta Kasi kasi kecamatan lahat,Pendamping kecamatan dan tenaga ahli P3MD kabupaten, Danramil 405/12 Lahat Kapten Mardianto bersama Babinsa, Kapolsekta Lahat, AKP Herman didampingi Babinkamtibmas.

“Rapat dimulai jam 10.05 wib yang dibuka oleh Pembawa Acara dari perangkat Desa, Pemaparan Agenda Musdes dari Iwan Susilo ketua BPD,. Musdes dilakukan untuk menentukan Skala Prioritas menjadi realisasi, untuk mengutamakan apa yang sempat tertunda ditahun 2021 kemaren, seperti Jalan alternatif masyarakat dusun 3, mengigat keadaan jembatan yang ada dijalan kabupaten dalam desa,sudah mengalami penurunan atau pergeseran,kemudian jalan cor beton yang ada di Dusun 3 dekat sekolah Dasar (SD), itu menjadi salah satu prioritas kegiatan ditahun ini.,ucap Ketua BPD

Setelah itu Kepala Desa Giri Mulya, Mujiono menuturkan, sangat mendukung apa yang disampaikan ketua BPD tersebut, Musdes dilakukan untuk membuat form kesepakatan bersama untuk meningkatkan Ekonomi masyarakat dan apa yang diprioritaskan tentu itu yang akan diutamakan, semua tergantung dengan pagu angaran atau Dana Desa (DD) yang ada. Imbuh kades

“Apalagi menggigat jembatan yang ada didusun 3 perbatasan dengan dusun 2 tersebut, memang sudah mengalami penurunan akibat pergeseran tanah, oleh karna itu kita tampung usulan masyarakat dan kita ambil kesepakatan bersama, untuk mengatisifasi kalau jembatan ambruk atau Rusak, masyarakat dusun 3 masih ada akses jalan untuk mengeluarkan hasil tani dan masyarakat masih bisa beraktifitas,

“Tambah kades, “mudah-mudahan sebelum jembatan tersebut benar-benar ambruk, ada instansi terkait dari Pemkab Lahat yang turun kelokasi untuk mengecek dan melakukan perbaikan. Harap kades

Sementara Camat Lahat, Gemris Palo S.IP M.M saat memberikan sambutan menuturkan, Untuk Rencana kerja pembangunan Desa (RKPDes) tahun 2023 tentu tidak luput dari Skala prioritas, yang mana apa yang sempat tertunda ditahun sebelumnya dapat dilaksanakan pada tahun 2022 ini ataupun ditahun 2023 mendatang,

Apalagi menggigat dana penangulangan covid-19 ada 8 persen dan tidak dipergunakan ditahun 2022 ini, silakan diteruskan musdes perubahan untuk program yang sempat tertunda,

“Silakan BPD dan mayarakat bermusyawarah Desa (Musdes) untuk mendapatakan kesepakatan bersama dan apa yang disepakatkan nanti, merupakan yang prioritas serta bermanfaat untuk kepentingan masyarakat banyak. Tutup camat

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!