Hukum & Kriminal
Polres Lahat Berhasil Ungkap dan Amankan Tersangka Kasus Pembunuhan

Barab Dafri. FR –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Polres Lahat dalam hal ini Kapolsek Jarai berhasil ungkap dan amankan tersangka Kelvin kasus penganiayaan dan atau pengeroyokan yang menyebabkan korban meninggal dunia.
“Kelvin berhasil diamankan di Mapolsek Jarai tadi pagi sekitar jam 09.00 Wib,” ujar Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK didampingi Kapolsek Jarai AKP Indra Gunawan dan Kasi Humas IPTU Sugianto kepada media ini melalui Kasubsi Penmas, AIPTU Lispono SH. Jumat (8/4/2022).
Ditambahkan Lispono, tersangka Kevin (19) warga Desa Muara Tawi Kecamatan Jarai akan dijerat dalam Pasal 351 KUHPidana dan Pasal 170, yakni penganiayaan dan pengeroyokan.
Lispono mebeberkan, berdasarkan keterangan saksi bahwa penganiayaan itu terjadi di Pasar Romadhon Desa Jarai Kecamatan Jarai pada Kamis, 7 April 2022 sekira jam 17.00 Wib.
Saat itu saksi sedang berada di rumahnya Desa Lubuk Saung Kecamatan Jarai dan tiba martuanya Erni pulang diantar Mo dengan keadaan lemas meminta saksi bersama Mo untuk mencari adik iparnya bernama M Respon.
Setiba di pasar dan setelah mendapat informasi kejadian, saksi menuju RSUD Besemah Pagar Alam dan melihat M Respon (17) mengalami luka tusuk di dada tengah, luka tusuk di bawah ketiak sebelah kiri dan luka tusuk di lengan sebelah kiri.
Sementara, ayah martua saksi bernama Sumardi (56) meninggal dunia yang sebelumnya sempat mengalami luka tusuk di lengan sebelah kiri, luka tusuk dibahu sebelah kiri, luka tusuk diperut sebelah kiri, dan luka lecet dikaki kiri.
Lebih jauh Lispono, menguraikan keterangan saksi sesuai dengan penjelasan M Respon berawal dirinya tadi dikejar oleh orang tak dikenal dengan senjata tajam yang disebabkan karena saling melihat dengan sinis lalu dengan berkata untuk mengajak berkelahi.
Lalu adik saksi mambalas kalo memang mau berkelahi jangan ditempat keramaian sehingga orang tersebut pun mengajak M Respon pergi kebelakang Pasar Jarai dan orang tersebut mengeluarkan senjata tajam sehingga M Respon berlari kabur.
“Selanjutnya M Respon kembali ke pasar Jarai untuk membantu mertua saya berjualan tidak berselang lama terjadi peristiwa penganiayaan tersebut, kemudian saya langsung melaporkan kejadian yang saya alami tersebut ke Polsek Jarai untuk ditindak lanjut,” pungkas saksi yang dikatakan oleh Lispono.
Barang bukti yang berhasil digelandang, yakni satu buah pisau dengan gagang kayu warna coklat berikut sarung pisau warna coklat terbuat dari kulit, celana panjang jenis jeans warna biru muda, Baju kaos berkera warna merah, Baju Kaos warna merah, putih, Biru tua.
“Selain itu, ada juga jaket kaos jenis switer warna biru muda, senjata tajam dan sarung warna cokelat, Celana panjang jeans warna biru, baju kaos warna abu-abu dan sepasang sandal yang juga menjadi barang bukti,” pungkas Lispono.****
Hukum & Kriminal
Tersangka Korupsi Alkes Covid-19 Diburu, Kejari OKUS Siapkan Hadiah Puluhan Juta

Release SMSI OKUS –
OKU SELATAN SUMSEL, MLCI – Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menggelar sayembara dengan menyediakan hadiah sebesar Rp 10 juta bagi warga yang berhasil menemukan Leksi Yandi seorang koruptor yang melarikan diri dan telah ditetapkan sebagai DPO.
Leksi Yandi ditetapkan sebagai tersangka pelaku korupsi pengadaan alat kesehatan Covid-19 melalui anggaran dana desa di kabupaten OKU Selatan pada tahun 2019 dan merugikan keuangan negara sebesar Rp 1, 3 Milyar.
Kajari OKU Selatan Dr Adi Purnama melalui Kasi Intelijen Kejari OKU Selatan Aci Jaya Saputra mengatakan, pihaknya mengharapkan peran serta masyarakat.
“Kami sediakan uang 10 juta, bagi siapa saja yang melihat, mendengar dan mengetahui keberadaan Leksi, dimohon dapat menghubungi kami di 0811-7307-655 atau 0822-8004-8904,” jelasnya, Selasa (03/10/2023).
Lebih lanjut Aci mengatakan, imbalan uang tunai sebesar Rp 10 juta tersebut akan diberikan setelah Leksi yang berstatus DPO alias buronan ini berhasil ditangkap atas informasi yang diberikan masyarakat.
“Bagi yang memberikan informasi akurat akan diberikan imbalan dan imbalan akan serahkan setelah DPO tertangkap berkat informasi yang disampaikan,” tegasnya.
Dikatakan Aci, tersangka Leksi ditetapkan sebagai DPO alias buronan pihak kejaksaan negeri OKU Selatan sejak 18 September 2023 yang lalu atas perkara korupsi senilai Rp 1.3 Milyar.
“Hingga hari ini, tersangka tak memiliki itikad baik, mangkir dari panggilan penyidik dalam kasus korupsi dana pengadaan alat Covid-19,” terangnya
Sementara itu, tambah Kasi Intel Aci Jaya Saputra, rekannya yakni Fitri Kurniawan, telah terlebih dahulu dilakukan penahanan dan saat ini akan segera menjalani proses persidangan.
“Sementara Fitri Kurniawan, rekan dari Leksi telah dilakukan penahanan, dan secara kooperatif menjalani rangkaian proses hukum,” tandasnya.***
Hukum & Kriminal
Febuar Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Penganiayaan Mantan Kepala Desa

Release SMSI Sumsel –
PALEMBANG, MLCI – Febuar Rahman Praktisi hukum sekaligus pengacara ternama di Sumatera Selatan meminta polisi khususnya dari jajaran Polres OKI Polda Sumsel dan umumnya Mabes Polri untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan.
“Saya minta usut tuntas dan sekaligus menangkap pelaku penganiayaan terhadap Yulita, mantan Kepala Desa Rawang Besar Kecamatan Sirau Pulau Padang Kabupaten Ogan Komering Ilir,” tegas Febuar. Jumat (01/09/2023)
Ironisnya penganiayaan itu sudah beberapa kali dialaminya yang diduga dilakukan oleh saudara iparnya sendiri atau saudara almarhum suaminya.
Terakhir penganiayaan itu terjadi pada 25 Agustus 2023 sekira pukul 18.30 WIB, usai dirinya pulang dari sholat magrib di Masjid. Aksi penganiayaan itu terekam cctv.
Sebelumnya juga terjadi pada 21 Mei 2023 sekira pukul 05.17 WIB dini hari yang menyebabkan korban mengalami luka bacok di kepala hingga harus mendapatkan perawatan intensif.
Parahnya lagi diakui Korban kepada media ini, Rabu (30/08/2023), ia pun juga sudah berapa kali melaporkan penganiayaan tersebut kepada polisi tetapi sampai sekarang tidak ada kejelasan.
Akibatnya penganiayaan terus terjadi dan berulang menimpa dirinya.
Korban pun mengaku terancam keselamatannya karena jika pelaku tidak segera ditangkap sewaktu-waktu akan kembali melakukan hal serupa.
Motif penganiayaan yang dialaminya dipicu oleh harta gono gini peninggalan almarhum suaminya. Pelaku meminta agar harta gono gini almarhum suaminya itu diberikan kepada mereka.
Febuar Rahman yang juga merupakan Ketua DPW Partai Perindo Sumsel ini berharap polisi bisa bekerja maksimal.
“Saya mohon kepada pak polisi untuk mengusut dan menangkap pelaku penganiayaan tersebut jika tidak maka kami yang akan bergerak memperjuangkan keadilan”, ujarnya serius.
Apalagi mengingat korban sudah kerap mengalami dugaan penganiayaan itu, jangan sampai hal serupa kembali terulang sehingga dikhawatirkan akan mengganggu kondisi kesehatan korban karena kepikiran terus akan bahaya mengintainya.
Kini korban, lanjut Febuar Rahman, merasa hidupnya sudah tidak nyaman lagi, was-was, dan selalu terancam.
Febuar Rahman mengatakan akan terus mengawal kasus penganiayaan ini hingga tuntas karena tidak ada yang namanya kebal hukum di Negara ini.****
Hukum & Kriminal
Setubuhi Anak Bawah Umur, Buruh Tua Ini Diciduk Unit PPA Polres Lahat

Barab Dafri –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Setelah terpenuhi syarat objektif dan subjektif, tersangka SE (56) pekerjaan buruh harian lepas, warga Sekip Sidomulyo Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat dijebloskan ke penjara.
Hal itu dikatakan Kapolres Lahat AKBP S Kunto Hartono SIK MT didampangi Kasat Reskrim AKP Sapta Eka Yanto SH Msi dan Kanit PPA Ipda Agus Santoso disampaikan Kasubsi Penmas Humas Aiptu Lispono SH. Kamis (22/06/2023)
Lispono menambahkan, sebelum dijebloskan di penajara tersangka SE pada Senin 19 Juni 2023 sekira jam 13.00 Wib telah memenuhi surat panggilan selaku tersangka, lalu dilakukan pemeriksaan.
“Saat ini tersangka SE masuk dalam kasus Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) (2) UU RI No 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” urainya.
Lispono membeberkan kronologi kejadian tiga tahun lalu sekira jam 14.00 Wib bertempat tak jauh dari rumah tersangka SE di dalam kamar rumah orang tua korban sedang main HP seorang diri.
Tiba-tiba tersangka SE menghampiri korban yang saat itu berada didalam kamar dan berkata kepada korban, “Mau tidak ke indomart tapi aku minta jatah”, lalu korban menjawab “Tidak mau, nanti dimarahi Ibu saya”.
Diteruskan Lispono, kemudian tersangka SE langsung membuka celana dan celana dalam korban sampai batas mata kaki. Lalu, tersangka SE membuka celana dan celana dalamnya hingga terlepas. Selanjutnya tersangka SE menyetubuhi korban.
“Perbuatan tersangka SE dilakukan secara berulang pada waktu yang berbeda, terakhir pada Kamis Tanggal 30 Maret 2023 lalu sekira jam 09.00 Wib bertempat di rumah korban. Dan, saat ini tersangka SE dipenjara untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” pungkas Lispono.****
-
Hukum & Kriminal3 tahun ago
4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal3 tahun ago
Team Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal3 tahun ago
Hampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Peristiwa2 tahun ago
Pelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal3 tahun ago
Dua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal2 tahun ago
Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal3 tahun ago
Komplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal3 tahun ago
Soal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara