Connect with us

Peristiwa

Bupati Lahat, Menghadiri Hari Lahir Nahdatul Ulama Ke-96 M/99 H

Published

on

Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL, MLCI – Bupati Lahat Cik Ujang, SH hadiri Hari Lahir Nahdlatul Ulama yang ke-96 M/99 H yang mengusung tema “Merawat Jagad Membangun Peradaban” yang diadakan di Pendopo Halaman Depan Rumah Dinas Bupati Lahat, kamis (03/02/22).

Turut hadir dalam acara ini Bupati Lahat Cik Ujang, SH, Unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah Chandra, SH.MM, Ketua DPRD Fitrizal Homizi, ST, Ketua TP-PKK Lidya Wati Cik Ujang beserta anggota, Seluruh Staf Ahli, Asisten I, Seluruh Kepala OPD, Seluruh Kabag Setda Kabupaten Lahat dan tamu undangan.

Rangkai kegiatan diawali dengan sambutan dari Ketua PCNU Lahat Drs. H. Napikurrahman, M.M “Mengucapkan ucapan terimakasih kepada panitia dan seluruh unsur terkait atas terlaksananya kegiatan acara Harlah NU ke 96 M, semoga kegiatan ini berjalan lancar dan bisa menjadi ladang amal ibadah Bersama.

Melalui Harlah NU ini kepada seluruh warga NU khususnya pengurus dan Anggota PCNU Lahat untuk bersama-sama membangun Kabupaten Lahat Khususnya dibidang Agama, sosial dan kemasyarakatan.

“Mari kita ciptakan kehidupan yang harmonis, aman dan damai di Negeri Seganti Setungguan ini” ucapnya dengan harapan.

Dilanjutkan oleh Rais Suriyah PCNU Lahat KH. Khusnudin Karim “NU harus bermetamorfosis mengikuti perkembangan zaman. Nilai-nilai baru bisa berguna untuk umat ketika kita mampu menyesuikan diri dengan baik. Istilahnya kita rawat nilai tradisi lama yang baik, dan juga kita adaptif dan inovatif terhadap tradisi yang baru,” paparnya.

Sementara itu, Bupati Lahat Cik Ujang, SH sekaligus Mushtahsyar NU Lahat dalam sambutannya “sedikit menjelaskan bahwa NU merupakan salah satu Organisasi Islam terbesar dan tertua di Indonesia yang berdiri pada 31 Januari 1926 atau 16 Rajab 1344 H di Surabaya. Organisasi yang bergerak dibidang keagamaan, pendidikan, sosial dan ekonomi ini telah berusia 96 Tahun, semoga kiranya organisasi ini telah cukup matang serta telah banyak berkiprah dan berbuat untuk anggota dan masyarakat, bangsa dan negara”, ucapnya.

“Melalui Harlah NU ke-96M ini, Bupati Lahat Cik Ujang, SH atas nama Pemerintah Kabupaten Lahat berharap pengurus dan anggota PCNU Lahat dapat melaksanakan dan menjalankan organisasi sesuai dengan tujuan utama NU, yaitu untuk meningkatkan pengamalan nilai-nilai agama islam, menjaga persatuan dan kesatuan serta kerukunan ditengah masyarakat”, ungkap Bupati Lahat

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!