Connect with us

Peristiwa

Pelantikan TP PKK Desa Dan Kelurahan Di Kecamatan Lahat, Berjalan Lancar

Published

on

Herlan Nudin

LAHAT SUMSEL, – MLCI – Pelantikan Tiga Belas (13) TP PKK dan Pengukuhan Bunda Paud bersama Duta Stunting di Desa dan Kelurahan yang ada dalam Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatra Selatan – Berjalan Lancar Dengan Protokol Kesehatan. Selasa,  18//01//2022

Bertempat di Off Room atau Ruang Pertemuan Kantor Camat Lahat Kota, Sudah Berlangsung Pelantikan 13 TP PKK dan Pengukuhan Bunda Paud di Desa dan Kelurahan, yang di hadiri,  Camat Lahat, Gemris Palo S.IP MM bersama Ketua TP PKK Kecamatan, Deni Marleni S.ST dan Staf Kecamatan, Forum Lurah kabupaten Lahat, Ridy Ansyah bersama TP PKK Sari BungaMas dan 15 Lurah Lainnya Bersama Seluruh TP PKK kelurahan, Forum Kades kecamatan Lahat, Don Prayetno bersama TP PKK Desa Selawi dan 12 Kepala Desa lainnya Bersama Seluruh  Ketua TP PKK Desa dengan Didampingi Koptu Jono Tri Babinsa mewakili Danramil 405/12 Lahat dan Babinkamtimas dari Kapolres Lahat Beserta tamu undangan lainnya,

saat memberikan sambutan, ketua TP PKK kecamatan Lahat, Deni Marleni S. ST menuturkan, Alhamdulillah kegiatan Pelantikan TP PKK dan Pengukuhan Bunda Paud  bersama Duta Stunting yang ada di Desa dan Kelurahan berjalan dengan lancar,

Untuk TP PKK yang baru saja dilantik, baik Desa maupun kelurahan, selamat bekerja dan semoga kedepan semakai baik lagi,

Dan jangan sungkan untuk terus belajar, ‘apalagi sudah ada buku panduan untuk kita belajar biar cepat mahami karna seberat apapun tugas yang dikerjakan kalau mau belajar pasti akan teras ringan. Imbuh ketua TP PKK Kecamatan

Kemudian diteruskan dengan pelantikan TP PKK dan Pengukuhan Bunda Paud bersama Duta Stunting di Desa dan Kelurahan.

Setelah selesai, acara Pelantikan TP-PKK dan Pengukuhan Bunda Paud bersama Duta Stunting, Camat Lahat Kota, Gemris Palo S.IP MM saat dikonfirmasi Jurnalis media ini diruang kerja, Menuturkan, Semoga dengan Sudah Dilantik Ketua TP-PKK dan Bunda Paud yang ada Di Desa Maupun Kelurahan, kedepan akan tercipta Anak-Anak Sehat dan Cerdas,

“kemudian,tambah camat, untuk kesehatan ibu Hamil dan Anak-Anak perlu diperhatikan, Baik Kelurahan maupun Desa yang ada Di Kecamatan Lahat ini,terus kita tingkatkan melalui Posyandu,supaya kabupaten lahat Terbebas dari Stunting (Gizi Buruk), Untuk Lahat Bercahaya. harap camat

Kemudian Camat Menguraikan, Untuk Pelantikan Ketua TP PKK, ada 5 yang baru, yaitu terdiri dari 3 Desa (pagar sari, Suka Negara dan Padang Lengkuas) dan 2 Kelurahan (RDPJKA lahat dan Bandar Jaya) , ‘

Tetapi,tambah camat, ‘Berhubung ada 8 yang lama, Ketua TP PKK Desa dan Kelurahan, belum sempat dilantik karna pandemi covid-19, maka dari itu dilantik juga pada hari ini, jadi totalnya 13 Ketua TP PKK Desa dan Kelurahan.Urai Camat

Sementara Ridy Ansyah, Lurah Sari mewakili seluruh lurah, saat dikonfirmasi menuturkan bahwasanya semua kelurahan siap mensuksekan dan mendukung program-program yang ada di TP PKK dan Bunda PAUD kelurahan, Untuk menciptakan Anak-Anak yang sehat dan cerdas untuk Generasi Penerus bangsa Disetiap kelurahan yang ada dikabupaten Lahat serta terbebas dari Gizi Buruk (Stunting).  ucap Ridi

Sementara, Dul Rohim Kepala Desa Makartitama bersama Ketua TP PKK Desa, saat dikonfirmasi Media ini,  disela-kegiatan menuturkan,  Semoga dengan sudah dilantik TP PKK dan Pengukuhan Bunda Paud, kedepan akan menambah semangat TP PKK Desa Untuk Menciptakan Generasi Penerus Bangsa yang Sehat dan Cerdas.

Dan yang Paling Penting, Bebas Dari Gizi Buruk (Stunting), biar pertumbuhan Anak-Anak sesuai dengan massa pertumbuhannya dan tentu kedepan akan tercipta anak-anak sehat, cerdas dan kabupaten Lahat Bercahaya. Tutup kades

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!