Hukum & Kriminal
Penyebar Video Porno “Pelajar” Ditangkap Polres Lahat

Jurnalis Humres –
LAHAT SUMSEL, MLCI – Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK dan Kasat Reskrim AKP Kurniawi HB SIK melalui Kanit Pidsus IPDA Chandra Kirana SH didampingi Kasubsi Penmas Humas AIPTU Lispono SH gelar Press Conperence.
Press Conperence yang dihadiri awak media itu menggelar perkara pornografi dan atau UU ITE di ruang Media Center Humas Polres. Rabu (20/10/2021) pukul 13.00 Wib.
IPDA Chandra menjelaskan bahwa telah beredar Video Pornografi yang dilakukan oleh pelajar SMA tentang pornografi. Kemudian Kapolres Lahat menurunkan team untuk memastikan beredarnya Video Pornografi di tengah masyarakat.
Hasil penyelidikan dan penyidikan, Team yang diperintahkan Kapolres Lahat berhasil diamankan tersangka atas nama RAH (19) pelajar ke 12 SMA Sangsa Purba Kelurahan Lahat Tengah Kecamatan Lahat.
Dari keterangan tersangka, pada hari Jumat tanggal 14 Oktober 2021 sekitar pukul 11.30 Wib, bertempat rumah kosong di Kelurahan Lahat Tengah telah terjadi perkara pornografi dengan cara merekam perbuatan mesum.
Perbuatan mesum itu dilakukan saksi korban AML dan YGL yang merupakan pelajar SMA, serta menyebarluaskan ke masyarakat lain sehingga menjadi viral.
“Atas perbuatanya, tersangka dikenakan tindak pidana pornografi dimaksud dalam pasal 29 UU RI nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi yang berbunyi bahwa setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, menginfor, mengexpor, menawarkan memperjualbelikan, menyewakan atau menyediakan fornografi,” beber IPDA Chandra.
Lanjutnya, dalam pasal 29 tersebut ada ancaman 12 tahun penjara dan atau pasal 45 ayat 1 jonto pasal 27 ayat 1 UU RI no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11/2008 tentang ITE.
“Pasal 45 ini berbunyi setiap orang yg dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yg memiliki muata yg melanggar kesusilaan ancaman 6 taun penjara,” sambungnya.
IPDA Chandra mengungkapkan, masih dari keterangan tersangka selesai melakukan perekaman tersangka meminta uang kepada kedua saksi korban sebesar Rp 100 ribu dengan maksud tidak akan menyebarkan luaskan Video tersebut.
Akan tetapi saksi korban atas nama AMR hanya mempunyai uang sebesar Rp 20 ribu dan keesok harinya Video tersebut sudah beredar luas di masyarakat.
“Saat ini tersangka dan barang bukti berupa Hp Oppo A5s warna ungu serta kedua saksi korban sudah di amankan di Mapolres Lahat,” tandas IPDA Chandra.*****
Hukum & Kriminal
Dua Pengedar Sabu Lintas Angkutan Batubara Diciduk Team Walet Polres Lahat

LAHAT SUMSEL, MLCI – Team Walet Satuan Reserse Narkoba Polres Lahat berhasil menangkap dua pengedar sabu jaringan narkotika Jalan Lintas PT Servo angkutan batubara KM 107, tepatnya di Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur.
Hal itu dikatakan Kapolres Lahat, AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada media ini didampingi Kasi Humas AKP Mastoni SE melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Minggu (18/5).
“Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika jaringan lintas angkutan batubara tersebut dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Iptu LAE Tambunan SH MH, Kanit I Ipda Yuliandri SH, Kanit II Ipda Riko Firnando SH dan Team Walet,” tambahnya.
Lispono menerangkan Operasi Penangkapan digelar setelah Team Walet menerima informasi hingga melakukan penyelidikan dan mengamankan dua tersangka pada Kamis 15 Mei 2025 sekira jam 15.00 Wib di Jalan Lintas KM 107 tersebut.
Kedua tersangka itu berprofesi sebagai sopir yakni AI (44) warga Desa Pelangki Kecamatan Muara Dua Kabupaten OKU Selatan dan RI (46) tercatat kependudukan di Desa Gaong Telang Kecamatan Gelumbang Kabupaten Muara Enim.
“Saat tertangkap tangan oleh Team Walet di Jalan Lintas KM 107 dan dilakukan pengeledahan terhadap dua tersangka tersebut ditemukan barang bukti berupa 1 paket kecil serbuk kristal bening terbungkus plastik klip transparan diduga Sabu dengan berat brutto 0,14 gram,” terang Lispono.
Tak hanya itu, Team Walet juga berhasil menemukan barang bukti 35 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga sabu dengan berat brutto 5,81 gram.
Kemudian barang bukti yang turut diamankan, 1 potong celana panjang merek Cardinal Casual warna hijau, 1 unit sepeda motor Yamaha Aerox warna hijau dengan nomor mesin: G3P2E-0088349 dan nomor rangka: MH3SG6410MJ068755.
Barang bukti selanjutnya 1 buah dompet kecil warna coklat, 2 lembar uang tunai pecahan Rp 100 ribu dengan nomor seri JFC164972 dan YBQ346079, 1 unit handphone android merk Tecno BG7 warna hitam nomor SimCard: 0821-8416-8517 nomor imei 1: 355632422480203, nomor imei 2: 355632422480211 serta 1 buah tas selempang warna hijau merk Sport.
“Saat ini kedua tersangka yang berstatus pengedar narkotika jenis sabu berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lahat guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” pungkas Lispono.***(Humres)
Hukum & Kriminal
Terduga Pungli di Kalangan Bungamas Diamankan Polsek Kikim Timur Polres Lahat

LAHAT SUMSEL, MLCI – Polsek Kikim Timur gelar Operasi Sikat Musi guna penaggulangan kejahatan yang meresahkan masyarakat seperti Curat, Curas dan Curanmor serta Premanisme yang berhasil mengamankan dua orang laki-laki terduga pelaku Pungutan Liar (Pungli).
Operasi Sikat Musi tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kikim Timur AKP Pamris Malau SH bersama Kanit Reskrim Ipda Aris Purwanto, Kanit Sabhara Aiptu Budi Hartono SH, Kanit Intelkam Aipda bambang Irawan serta Briptu Arif Santoso.
“Dua orang terduga pelaku Pungli diamankan berikut barang buktinya,” jelas Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada awak media didampingi Kapolsek Kikim Timur AKP Pamris Malau SH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE melalui Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Minggu (18/5).
Lispono menuturkan kronologi dua terduga Pungli yakni SP (45) dan EE (40) semuanya warga Desa Bungamas juga diamankan BB uang hasil Pungli sebesar Rp 47 ribu kemarin Sabtu 17 Mei 2025 sekira pukul 10.00 Wib di TKP Jalan Lintas Bumi Lampung, tepatnya di Pasar Kalangan Desa Bungamas Kecamatan Kikim Timur.
“Ketika dibawa ke Mapolsek Kikim Timur para terduga pelaku Pungli mengakui kesalahanya dan menyesali perbuatanya karena telah melakukan pungli. Kemudian berjanji tidak akan mengulangi perbuatan tersebut dan apabila mengulangi maka para pelaku siap untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” urai Lispono.
Setelah itu dua terduga pelaku Pungli itu diberikan himbauan Kamtibmas, agar jangan mengulangi perbuatanya karena menyalahi peraturan perundang-undangan dan dapat diproses secara hukum.
Kemudian dihimbau juga agar para terduga pelaku jangan mengulangi perbuatan pungli karena tidak memiliki wewenang dalam pengaturan lalulintas. Lalu para terduga pelaku Pungli jangan mengulangi perbuatanya karena dapat membahayakan dirinya sendiri dan pengguna jalan yang melintas.
“Usai dimintai keterangan di Mapolsek, para lelaku di pulangkan kerumahnya masing masing dengan dilakukan penjaminan oleh Kepala Desa Bungamas Kecamatan Kikim Timur,” pungkas Lispono.*** (Humres)
Hukum & Kriminal
Team Amfibi Merapi Polres Lahat Ringkus Tersangka Curat Rugikan Perusahaan Ratusan Juta

LAHAT SUMSEL, MLCI – Tak butuh waktu lama Team Amfibi Polsek Merapi Polres Lahat dipimpin Kanit Reskrim Ipda Gede Andika SW STrK ungkap kasus dalam Operasi Sikat Musi 2025 perkara Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHP.
“Kurang lebih waktu 10 jam, tersangka Curat berikut Barang Bukti (BB) berhasil diamankan Team Amfibi,” ujar Kapolres Lahat AKBP Novi Edyanto SIK MIK kepada awak media didampingi Kapolsek Merapi Iptu Chandra Kirana SH MH dan Kasi Humas AKP Mastoni SE disamapikan Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (17/5).
Kejadian Curat pada Kamis 15 Mei 2025 sekira pukul 06.00 Wib di area perusahaan galian tipe C milik PT AYEK BATU GONG (ABG) tepatnya di parkiran poll PT Tengkiling Talang Milang (PT TTM) Desa Kebur Kecamatan Merapi Barat.
“Saat itu terjadi Curat atau pihak perusahaan kemalingan onderdil atau komponen mobil Dump Truck milik PT ABG yakni 2 buah Injection Pump, 1 buah Spidometer, 1 Set Box sekring, 1 buah kompresor Hino,” jelas Lispono.
Akibatnya PT ABG mengalami kerugian ratusan juta atau kurang lebih Rp 105 juta dan selanjutnya melaporkan ke Polsek Merapi Barat untuk di tindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Atas laporan tersebut Kapolsek Merapi merintahkan Kanit Reskrim untuk memimpin Team Amfibi lakukan penyelidikan hingga dihari yang sama sekira pukul 16.00 Wib berhasil meringkus tersangka YDE (37) di kediamannya di Desa Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat.
“Tak hanya tersangka, Team Amfibi juga berhasil mengamankan BB 1 buah Kompresor Mobil Hino, 1 buah injection pump dan 1 set Box Skring. Kemudian tersangka dan BB itu langsung dibawa ke Mapolsek Merapi guna penanganan lebih lanjut,” pungkas Lispono.***(Humres)
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
4 Pria dan 1 Wanita Terduga Pelaku Narkoba Diringkus Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Team Tiger Polres Lahat Kembali Tangkap Terduga Pembunuhan
-
Hukum & Kriminal5 tahun ago
Dua Pasal Hukum, Dodo Arman Ditangkap Kasat Reskrim Polres Lahat
-
Peristiwa4 tahun ago
Pelajar Alami Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api Depan SMKN 2 Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Hampir Dua Bulan Buron, Pembacok Diciduk Tim Satreskrim Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Komplotan Pelaku Narkoba Lahat Tengah Berhasil Ditangkap Polres Lahat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Langgar Aturan, Oknum Polres Lahat Diberhentikan Tidak Hormat
-
Hukum & Kriminal4 tahun ago
Soal Pembunuhan di Kikim Tengah, Pengacara Korban Angkat Bicara