Connect with us

Peristiwa

Para Tersangka Curanmor Berhasil Ditangkap Team Kelicok Polres Lahat

Published

on

Jurnalis Herlan Nudin –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Personil Reskrim gabungan dari Anggota Polsek Kota Lahat, Polsek Pulau Pinang, Polsek Kota Agung serta Anggota Polsek Mulak Ulu yang dikenal dengan Team Kelicok berhasil menangkap para tersangka Curanmor.

Hal itu diungkapkan Kapolsek Mulak Ulu IPTU Arman Nasution didampingi Kapolsek Kota Agung IPTU Hendrinadi SH MH dan Kanit Reskrim Polsek Kota Agung IPDA Agus serta Kanit Reskrim Mulak Ulu AIPTU Lemri Tolansyah kepada awak media. Kamis (7/10/2021).

“Dibentuknya team terpadu atau disebut Team Kelicok yang tergabung dari empat Polsek ini, dapat meringankan penyakit yang meresahkan masyarakat khususnya di wilayah hukum Polres Lahat,” sambung IPTU Arman.

Dibeberkannya, kronologi penangkapan para tersangka curanmor ini berawal adanya laporan warga yang kehilangan kendaraan bermotor roda dua yang terjadi di Desa Manggul Kecamatan Kota Lahat.

“Warga yang menjadi korban curanmor itu bernama Rika Dwi Saputri (23) berdomisili di Perumnas Tebing Sage, tepatnya di Desa Manggul tersebut,” jelas IPTU Arman.

Mendapat infromasi para tersangka curanmor itu masih berada di wilayah Kecamatan Lahat Selatan dan sekitarnya, lalu Team Kelicok yang dikomandoi Kanit Reskrim Polsek Mulak Ulu lakukan penyelidikan.

“Tak memakan waktu lama, Team Kelicok berhasil menangkap para tersangka curanmor tersebut, yaitu WE usia 23 tahun dan AN usia 35 tahun. Keduanya berstatus petani warga Desa Talang Sejemput Kecamatan Lahat Selatan,” urai IPTU Arman.

Lebih jauh dikatakan IPTU Arman, kedua tersangka tersebut diamankan dalam Operasi Penangkapan yang digelar pada Rabu 6 Oktober 2021 sekitar pukul 17.30 Wib di Desa Talang Sejemput tak jauh dari kediaman para tersangka.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti kejahatan berupa kendaraan bermotor roda dua merek Honda supra telah diserahkan ke Mapolsekta Lahat untuk dilakukan pendalaman. Sebab satu tersangka lagi saat ini masih diburu.

“Kita yakin kalau kasus kejahatan ini kita kejar sampai dapat, mudah-mudahan bisa membuat efek jerah para pelaku kejahatan, khususnya curanmor yang cukup meresahkan masyarakat,” pungkas IPTU Arman.****

Bagikan Berita :

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!