Connect with us

Hukum & Kriminal

Lokasi Berbeda, Dua Pengedar Narkoba Berhasil Diringkus Tim Walet Polres Lahat

Published

on

Jurnalis Humres –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Tim Walet Satuan Reserse Narkoba (Sa ResNarkoba) Polres Lahat berhasil menangamankan dua tersangka pengedar narkotika di tempat dan waktu yang berbeda.

“Satu tersangka pengedar narkoba jenis sabu dan satu lagi jenis ganja,” ujar Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat ResNarkoba, AKP Zulfikar SH dan Kasi Humas IPTU Hidayat kepada media ini melalui Kasubsi Penmas AIPTU Lispono SH. Minggu (18/7/2021).

Dijelaskan AIPTU Lispono, tersangka pengedar sabu inisial H (40) warga Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat Selatan diamankan saat Operasi Penangkapan pada Jum’at, 16 Juli 2021 sekira pukul 17.30 Wib di dalam rumah tersangka.

Ketika Tim melakukan pemeriksaan badan, didapatkan barang bukti berupa 1 buah kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 1 paket sedang, 1 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu.

“Ditemukan juga 1 lembar plastik klip transparan yang didalamnya terdapat sisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 5 butir kapsul warna kuning hijau terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis pil ekstasi,” sambungnya.

Kemudian 2 ball plastik klip transparan dan 1 batang pipet plastik diujungnya telah diruncingi didapatkan Tim di dalam saku celana bagian depan sebelah kanan yang digunakan Tersangka H.

“Dintograsi Tim, tersangka H mengakui barang bukti diduga sabu seberat bruto 1,71 gram dan pil ekstasi seberat bruto 2,59 gram yang didapatkan tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari A (30) dengan cara dititipkan untuk di jual kembali,” urai AIPTU Lispono.

Sementara tersangka pengedar ganja, berinisial E (24) warga Kelurahan Gunung Gajah Kecamatan Lahat juga diamankan dalam Operasi Penangkapan yang digelar pada Kamis, 15 Juli 2021 sekira pukul 17.00 Wib di dalam rumah milik tersangka.

Pada saat Tim melakukan pemeriksaan dan didapatkan barang bukti berupa 1 bungkus kertas koran yang didalamnya masih terdapat daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja, 1 buah kotak rokok merk surya yang didalamnya terdapat daun-daun kering diduga narkotika jenis ganja.

“Selain itu, Tim mendapatkan 1 bungkus kertas papier, 1 buah kotak smartphone merk OPPO warna putih yang didalamnya terdapat biji-biji kering diduga narkotika jenis ganja, 1 buah kotak SMOK warna hitam yang didalamnya terdapat 1 batang kaca pirek yang didalamnya masih tersisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu,” beber AIPTU Lispono.

Lalu, Tim juga menemukan 1 batang pipet plastik yang ujungnya telah diruncingi dan 1 buah Handphone Oppo warna Hitam.

Ketika ditanya Tim, tersangka E mengakui barang bukti yang didapatkan hasil pengeladahan tersebut diduga ganja seberat bruto 1,94 gram adalah miliknya.

“Kini kedua tersangka berikut barang bukti yang didapat telah berada di Mapolres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku,” pungkas AIPTU Lispono.*****

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Usir Wartawan Pakai Penggeras Suara, Oknum ASN DPRD Lahat Resmi Dilaporkan ke Polisi

Published

on

Jurnalis Herlan Nudin –

LAHAT SUMSEL – Ulah Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) inisial L bekerja di kantor DPRD Kabupaten Lahat yang mengusir wartawan memakai pengeras suara saat jurnalis masih berada di Gedung Utama DPRD dan akan wawancara Anggota Dewan usai dilantik, resmi di laporkan ke Polres Lahat.

Laporan tersebut disampaikan secara resmi ke Polres Lahat oleh Pers Lahat Bersatu (PLB) yakni gabungan dari 6 Organisasi Pers kepengurusan Kabupaten Lahat dan diterima langsung staf Satreskrim Polres Lahat. Jumat (6/9/2024).

Gabungan 6 Organisasi Pers kepengurusan Kabupaten Lahat itu diantaranya Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Ikatan Wartawan Online (IWO), Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), Forum Jurnalis Lahat (FJL) serta Persatuan Wartawab Republik Indonesia (PWRI).

Sebelum menyerahkan laporan, Kasat Reskrim Polres Lahat IPTU Ridho Rizki Pratama STrK SIK ketika ditemui di ruang kerjanya mengaku siap memproses laporan yang nantinya di serahkan di salah satu staf adminnya.

“Nanti laporan dari PLB ini serahkan ke bagian admin untuk kami proses dan tentunya kami minta waktu mempelajari kasus ini serta kemudian dikonfirmasi kembali jika kami perlukan untuk kepentingan proses hukum selanjutnya,” terang Kasat.

Sementara itu, Penasehat Hukum PLB yang juga Wakil Ketua PWI Lahat Bidang Pembelaan Wartawan, Imam Rustandi SH mengaku serius untuk mengawal kasus Oknum ASN DPRD Lahat yang diduga kuat melanggar ketentuan Undang Undang (UU) Pers nomor 40 tahun 1999.

“Setelah kami pelajari, kasus ini ada kaitan kuat dengan dugaan pelanggaran UU Pers pasal 18 Ayat 1 serta UU KUHP,” tambah Imam.

Dilanjutkannya, untuk memperkuat laporan, pihaknya telah menyiapkan bukti dan beberapa saksi yang permudah nantinya pihak Polres Lahat memproses hukum kasus ini.

“Kami yakin pihak kepolisian serius menangani kasus yang mempermalukan profesi wartawan ini, supaya tidak terjadi lagi adanya pelecehan atau penggusiran wartawan disaat menjalankan tugas oleh oknum oknum lainnya,” tegas Imam.

Lebih jauh dijelaskan Imam, laporan ini secara resmi juga ditembuskan ke Kapolda, Pj Bupati Lahat, Ketua DPRD Lahat, Ketua Dewan Pers serta masing-masing Ketua Organisasi Pers yang tergabung di PLB, baik Ketua di Provinsi Sumatera Selatan maupun Ketua di Pusat.***

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Ditangkap Team Amfibi Merapi Polres Lahat, Tersangka Kasus 351 Ini Bawa Senpira

Published

on

Jurnalis Barab –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kapolsek Merapi Polres Lahat, AKP Irsan Rumsi SE didampingi Kanit Reskrim Ipda Tri Putra Surbakti serta Team Amfibi berhasil ungkap kasus dugaan Tindak Pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP.

“Tersangka dalam Pasal 351 KUHP ini juga membawa dan menguasai Senjata Api Rakitan atau Senpira sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 UU Darurat nomor 12 Tahun 1951,” jelas Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH kepada awak media melalui Kasie Humas AKP Sugianto yang disampaikan Kasubsie Penmas Aiptu Lispono SH. Senin (2/9/2024).

Diuraikan Lispono, kejadian penganiayaan yang dilakukan tersangka A (36) kelahiran Pali warga Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur itu pada Jumat 30 Agustus 2024 sekira jam 20.30 Wib, bertempat di Rumah Makan Pondok Berangin Desa Muara Lawai.

Tersangka A telah diduga menganiaya korban Abno Gullit Sitorus (36) warga Kota Medan Sumatera Utara dengan cara tersangka mendatangi korban yang saat itu baru selesai makan sambil membawa 1 pucuk senjata api rakitan.

Kemudian tersangka mengatakan kepada korban “Torus bagi-bagi hasil jual mobil” dan dijawab korban “mobil apa” lalu tiba-tiba tersangka dari arah belakang langsung memukul  kepala korban yang mengakibatkan korban mengalami luka robek pada bagian kepala.

“Usai kejadian tersebut korban langsung diajak oleh temanya yang bernama Fajar ke rumah sakit untuk mengobati lukanya, atas peristiwa itu korban melapor ke Polsek Merapi,” terang Lispono.

Menerima laporan, lanjutnya, Team Amfibi Reskrim Polsek Merapi Barat bergerak cepat dan besoknya Sabtu 31 Agustus 2024 sekira jam 01.30 Wib melakukan upaya paksa berupa penangkapan terhadap tersangka yang sedang berada di depan Rumah Makan Pondok Berangin Desa Muara Lawai.

“Pada saat dilakukan penangkapan didapati tersangka membawa barang bukti 1 pucuk senpira yang disimpan tersangka di pinggang sebelah kanan, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Merapi untuk di proses secara hukum,” pungkas Lispono.***

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

TKP Berbeda, Dua Tersangka Ini Berhasil Diciduk KasatRes Narkoba Polres Lahat

Published

on

Jurnalis Barab –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Team Walet dibawah pimpinan Kepala Satuan Reserse (KasatRes) Narkoba Polres Lahat, AKP Khairudin SH berhasil ungkap dan menangkap dua tersangka narkotika jenis sabu di dua lokasi Tempat Kejadian Perkara (TKP) berbeda.

Penangkapan tersangka narkoba tersebut dijelaskan Kapolres Lahat AKBP God Parlasro S Sinaga SH SIK MH kepada awak media melalui Kasie Humas AKP Sugianto yang disampaikan oleh Kasubsie Penmas Aiptu Lispono SH. Sabtu (31/08/2024)

“Kedua tersangka itu yakni D (31) warga Desa Karang Baru Kecamatan Lahat Selatan dan H (43) warga Kelurahan Kota Negara Kecamatan Lahat,” tambahnya.

Diterangkan Lispono, pengkapan kedua tersangka itu berawal dari infromasi masyarakat yang diterima Team Walet bahwa di TKP I, salah satu pinggir gang Kelurahan Kota Negara Kecamatan Lahat dan TKP II, rumah milik tersangka H di Kelurahan Kota Negara Kecamatan Lahat sering terjadi transaksi narkotika.

Atas perintah KasatRes Narkoba Polres Lahat kepada Team Walet dilakukan lidik orang dan tempat. Kemudian pada Selasa 27 Agustus 2024 sekira jam 23.35 WIB telah tertangkap tangan oleh anggota Sat Narkoba Polres Lahat 2 tersangka D di TKP I dan H di TKP II.

Pada TKP I saat tersangka D diamankan serta dilakukan penggeledahan badan terhadap Tersangka dengan disaksikan Ketua RT setempat ditemukan 1 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu di saku celana bagian depan sebelah kanan.

Lalu didapati juga 1 unit Handphone Android merk Samsung J7 Pro Warna hitam milik tersangka ditemukan Team Walet di saku bagian belakang sebelah kiri celana jeans merk Cello warna biru yang dikenakan tersangka dan diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika.

Tak hanya itu, Team Walet juga mengamankan 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna merah hitam dengan Nopol BG 4951 EP milik tersangka D ditemukan barang bukti di dalam selipan stang sepeda motor tersebut berupa 1 lembar kantong plastik warna hitam yang didalamnya terdapat 8 paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu.

“Dengan rincian 2 paket besar terdapat didalam 1 buah kaleng merk Green Pagoda warna Silver sedangkan 6 paket besar lainnya terbungkus didalam 2 lembar kertas tisu yang juga terdapat 43 butir dan 1 butir pecahan tablet warna kuning terbungkus plastik klip diduga narkotika jenis pil ekstasi didalamnya, 1 unit timbangan digital, dan 3 bal plastik klip transparan,” beber Lispono.

Lebih jauh dikatakannya, ketika Team Walet mengintrograsi singkat tersangka D mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi yang ditemukan itu adalah benar miliknya yang Ia dapat dari tersangka A (DPO).

“Usia tersangka A kurang lebih 32 dengan cara dititipkan kepada tersangka D untuk kemudian tersangka jualkan kepada pembeli yang mana hasil penjualan narkotika jenis sabu tersebut tersangka setorkan kepada tersangka A,” terang Lispono.

Selanjutnya pada TKP II tidak jauh dari TKP I diakui tersangka D bahwa tersangka H berada di dalam rumah, lalu dilakukan upaya paksa untuk membuka pintu rumah dan tersangka H berhasil diamankan dan dilakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah milik tersangka dengan kembali disaksikan Ketua RT setempat.

“Di TKP II ini ditemukan 1 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dan 1 batang kaca pirek yang didalamnya berisi serbuk kristal putih diduga narkotika jenis sabu diatas loteng kamar didalam rumah milik tersangka,” ujar Lispono.

Kemudian juga didapatkan 1 unit handphone android merk OPPO warna hitam yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana narkotika diatas meja diruang tamu rumah milik tersangka.

Ditanya personel Team Walet, tersangka H mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan tersebut adalah benar miliknya yang Ia dapat dari tersangka D dengan cara diberi dengan cuma – cuma pada 4 hari sebelumnya yaitu pada Jumat 23 Agustus 2024 sekira pukul 13.00 Wib.

“Selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Lispono sembari menguraikan rincian barang bukti, pasal dikenakan dan status hukum dua tersangka.

Barang Bukti:

Disita dari tersangka D

  1. 8 paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor/brutto 31,16 gram.
  2. 1 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor/brutto 0,18 gram
  3. ⁠43 butir dan 1 butir pecahan tablet warna kuning terbungkus plastik klip diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor/brutto 17,91 gram
  4. ⁠1 unit timbangan digital
  5. 3 bal plastik klip transparan.
  6. ⁠1 buah kaleng merk Green Pagoda warna Silver.
  7. 1 unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna merah hitam BG 4951 EP.
  8. 1 lembar kantung plastik warna hitam.
  9. 2 lembar kertas tisu.
  10. 1 unit Handphone Android merk Samsung J7 Pro Warna hitam.
  11. 1 potong celana jeans merk Cello warna biru.

Disita dari tersangka H

  1. 1 paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor/brutto 0,22 gram.
  2. ⁠1 batang kaca pirek yang didalamnya berisi serbuk kristal putih sisa pemakaian diduga narkotika jenis sabu.
  3. 1 unit Handphone android merk OPPO warna hitam.

 

Pasal yang disangkakan:

Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal   112 ayat (2), (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Status:

Tersangka D: Tanpa hak, melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, dan menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram.

Tersangka H: Tanpa hak, melawan hukum, menyimpan, menguasai, Narkotika golongan I bukan tanaman.

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!