Connect with us

Peristiwa

Bocah SD Asal Pagar Agung Menghilang, Usai Pamit Ambil Raport

Published

on

Ishak Nasroni –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Berdasarkan informasi diterima Tim Redaksi media ini melalui messenger akun FB Nona Amora dengan nama asli Neti, pada Jumat 25 Juni 2021 kemarin sekira pukul 19.56 WIB, bahwa adiknya bernama Azizah Binti Anuar berusia 12 tahun, pelajar kelas 5 SD dan beralamat di Gang Melati, Kelurahan Pagar Agung, Kecamatan Lahat, menghilang.

Menurut Neti, Azizah yang diketahui sebelumnya tinggal bersama orangtua angkatnya atau Ayuk Iparnya bernama Suparti, menghilang sejak jam 8 pagi. Saat itu ia pamit mau ambil raport ke sekolah, namun hingga kini belum juga ditemukan.

“Kami sudah mencari ke mana-mana, tanya kepada teman-temannya. Bahkan kami sudah meminta bantuan “orang pintar”, tapi kata orang itu, adek kami diduga dibawa pergi oleh tiga lelaki dewasa dengan menggunakan motor ke arah Merapi”, tutur Neti dikonfirmasi via WhatsApps, Sabtu (26/6/2021).

Melalui status akun FBnya, Neti meminta bantuan pada siapapun yang mengetahui keberadaan bagi yang melihat keberadaan adiknya tersebut, harap segera hubungi di nomor HP 085273620189 atau bisa langsung lapor ke kantor polisi terdekat.

“Kami minta tolong nian, kasih informasi jika mengatahui tentang adik kami ini. Kami minta tolong nian, kasihan dio anak wong susah nian,” tulisnya.

Diceritakan Nona, pagi kemarin Jumat tanggal 25 Juni adalah hari pembagian rapot. Jam 8 pagi, seperti biasanya adiknya berangkat ke sekolah, tapi ditunggu-tunggu siang harinya belum pilang sampai sekarang.

“Pagi ini kakak ipar kami sudah lapor ke Polisi, tapi karena sekarang masih melapor dan kami belum tahu perkembangan. Mako kami belum biso ngasih kabar selanjutnyo, gek kalo kakak ipar sudah balek dari kantor polisi, kami kabari lagi. Semoga bae setelah lapor, adik kami cepat ditemukan,” harap Neti.

Sementara itu, Supatmi si orangtua angkat Azizah mengatakan bahwa pihaknya belum bisa melaporkan hilangnya Azizah, karena orangtua kandungnya belum datang.

“Belum lapor, karena menurut polisi harus orang tuanya yang lapor”, terang Supatmi, singkat.****

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!