Connect with us

Peristiwa

AKBP. Achmad Gusti Hartono. SIK, Sertijab dan Pengkukuhan Pejabat Polres Lahat

Published

on

Jurnalis Humres –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK secara langsung pimping Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolsek, Kepala Satuan (Kasat) dan pengkukuhan Pejabat Polres Lahat lainnya di Aula Mapolres. Selasa (22/6/2021).

Berdasarkan Surat Telegram Kapolda Sumatera Selatan benomor ST/551/VI/KEP/2021 pada 10 Juni 2021 itu sertijab Kasat Lantas AKP Adriansyah SE SIK dimutasi menjabat Kabag Ops Polres Pagaralam digantikan oleh IPTU Pamris Malau SH yang sebelumnya menjabat Kanit Regiden Satlantas Polres Lahat.

Lalu Kapolsek Kikim Barat IPTU Edy Syam Putra menggantikan AKP Fredy Raja Guguk SH, Kapolsek Kikim Selatan AKP Fredy Raja Guguk SH menggantikan AKP Suparman.

Kapolsek Pseksu IPTU Arapik SH menggantikan IPTU Arman Nasution, Kapolsek Mulak Ulu IPTU Arman Nasution menggantikan AKP Romodhon. Dan, pelantikan Kabag Log KOMPOL Teletambua.

Selanjutnya Pengukuhan Kabag SDM KOMPOL M Nuh SH, Kasat Samapta AKP Aprianto SH, Kasi Propam IPDA Nurkosim SH, Kasiwas AKP Suparman, Kasi Humas IPTU Hidayat dan Kasikum Penata 1 Tina mardias SH.

Tampak hadir dalam kagiatan yang tetap memperhatikan Protokol Kesehatan prosesi pelaksanaanya tersebut Wakapolres Lahat, Pejabat Jajaran Utama (PJU) Polres Lahat, para Kapolsek.

Saat menyampaikan sambutan, Kapolres menyampaikan rasa terima kasihnya kepada para pejabat lama atas kerjasamanya selama melaksanakan tugas di Polres Lahat.

“Setelah nantinya ditempat yang baru semoga mendapat kesuksesan, serta diberikan jenjang karir yang lebih tinggi. Kepada pejabat yang baru, selamat datang dan bergabung di jajaran Lantas serta bergabung dengan keluarga besar Polres Lahat,” jelasnya.

Kapolres berpesan, agar menyesuaikan diri dan baik sebagai modal untuk komunikasi, koordinasi dan kolaborasi dengan sesama anggota dilingkungan yang baru.

“Sedangkan terkait pergantian ini merupakan hal biasa yang terjadi di tubuh Polri sebagai sarana untuk menyegarkan organisasi dan sebagai sarana Promosi bagi anggota yang dianggap berhasil dalam pelaksanaan tugas,” ujarnya.

Harapan Kapolres kepada Kasat Lantas yang baru dapat melanjutkan tugas-tugas Kasat Lantas yang lama dan bisa menciptakan Inovasi baru.

Acara dilanjutkan dengan pisah sambut dan ramah tamah serta kenal pamit bagi pejabat baru dan pejabat yang meninggalkan Polres Lahat.****

Bagikan Berita :

Peristiwa

Ludes Terbakar Depot Kayu di Pagar Agung Lahat, Diduga Korsleting Listrik

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Warga beserta petugas pemadam kebakaran berhasil menjinakan api yang membara di Depot Kayu tepatnya di Talang Kabu Kelurahan Pagar Agung Kecamatan Lahat sekira pukul 07.01 Wib.

Kebakaran tersebut diduga terjadi adanya percikan api dari korsleting listrik yang mengakibatkan seluruh bangunan depot hangus terbakar.

Kepada awak media, dugaan korsleting listrik menjadi penyebab kebakaran itu juga dibenarkan oleh Plt. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten (DPKP) Kabupaten Lahat,  M Jonliadi SE.

“Depot kayu tersebut dikelola oleh Maksum (40), tidak ada korban jiwa dalam musibah ini namun depot kayu tersebut mengalami kerugian sekitar ratusan juta,” sambungnya.

Proses pemadamaan kobaran api di depot kayu itu, Ia mengkerahkan 31 personil damkar dengan 3 unit armada damkar, 2 tanki suplay damkar dan 1 mobil triton hingga situasi aman dan terkendali serta tidak ada korban jiwa.

“Kami menghimbau kepada masyarakat agar sedikit lebih peduli dengan alam kita dan jika terjadi percikan api yang akan mengakibatkan kebakaran segera hubungi posko pemadam kebakaran kabupaten Lahat,” imbuh Jonliadi.***(Herlan)

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

HUT Lahat Ke 156 tahun 2025

Published

on

By

Kabid pengelolaan Sampah dan Limba B3 Dinas Lingkungan Hidup Kab.Lahat, Indra Buana S.H,.MH

Bagikan Berita :
Continue Reading

Peristiwa

Pra Peradilan, Kajari Lahat: “Penetapan dan Penahanan Tersangka Kasus Korupsi Sudah Sesuai Hukum”

Published

on

By

LAHAT SUMSEL, MLCI – Sidang Pra Peradilan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kegiatan Fiktif Pembuatan Peta Desa Tahun Anggaran 2023 yang diduga merugikan keuangan negara miliyaran rupiah, hari ini selasa, 6 Mei 2025 sekira jam 11.30 Wib digelar di Ruangan Sidang Pengadilan Negeri Lahat.
Agenda sidang itu Pembacaan Jawaban dari Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lahat selaku termohon dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan fiktif peta Desa.

Secara langsung Kajari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) M Fadli Habibi SH MH dan Kasubsi Penyidik Rahmad Memo SH turun ke sidang Pra Pradilan tersebut.
Diketahui, tersangka DE merupakan mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Lahat sebelumnya telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka dalam perkara Tipikor dugaan fiktif pembuatan Peta Desa.
Oleh karena itu, tersangka DE melalui tim kuasa hukumnya mengajukan gugatan pra peradilan di Pengadilan Negeri Lahat terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Dalam gugatan tersangka melalui tim kuasa hukumnya meminta Pengadilan Negeri Lahat menyatakan penetapan tersangka dan penahanan yang telah dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Lahat tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.
Menanggapi hal tersebut Kajari Lahat memberikan jawaban yang dibacakan dalam persidangan dan menyatakan bahwa Tim Penyidik Kejari Lahat telah melakukan proses penanganan perkara yang dimaksud untuk mencari 2 alat bukti sesuai hukum.
“Yakni peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta telah mempedomani Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015,”
Dilanjutkan Kajari, dalam proses mencari minimal 2  alat bukti untuk dapat menetapkan Pemohon sebagai tersangka, telah dilakukan melalui rangkaian tindakan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 butir 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana.
“Penahanan yang dilakukan terhadap Pemohon juga telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP yang menguraikan syarat-syarat penahanan, termasuk syarat objektif (jenis tindak pidana) dan syarat subjektif (kekhawatiran akan melarikan diri, mengulangi tindak pidana, atau menghilangkan barang bukti),” pungkas Kajari.
Usai jawaban Kajari itu, sidang akan dilanjutkan pada Rabu 7 Mei 2025 mendatang dengan agenda pembuktian dari Pemohon dan Termohon.***(D4F)
Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!