Connect with us

Opini

Laksana Bom Waktu “Dana Desa dan Dana Kelurahan”

Published

on

 

Oleh : Ishak Nasroni

Ketua PWI Lahat
Wakil Ketua SMSI Sumatera Selatan

Pembaca yang budiman, kali ini saya selaku Penulis ingin mengajak untuk menyingkap tabir pertanyaan seperti tertuang dalam judul tulisan ini. Dana Desa dan Dana Kelurahan Laksana Boom Waktu dan bisa menjadi petaka bagi Kades dan Lurah..?.

Untuk menjawab semua itu, tentunya kita harus menelaah terlebih dahulu tentang definisi, kegunaan dan aturan tentang Dana Desa dan Dana Kelurahan.

Pertama kita bahas apa itu Dana Desa..?
Pengertian dana desa adalah sejumlah anggaran dana yang diberikan kepada desa dari pemerintah, dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang merupakan sumber dari Dana Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah, jumlah yang diterima paling sedikit adalah 10 persen.

Alokasi dana yang diberikan harus digunakan secara konsisten dan terkendali. Setiap kegiatan yang menggunakan alokasi dana, sebaiknya melalui beberapa tahapan proses perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi yang jelas dan berdasar prinsip.

Kemudian segala bentuk laporan yang dibuat, harus transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengertian Dana Desa, Tujuan, dan Manfaatnya

Apa kegunaan Dana Desa..?
Pada pemberian dana desa di tahun 2015, sangat memberikan manfaat dan masyarakat dapat merasakan dampaknya secara langsung, masyarakat merasakan berbagai dampak positif, salah satunya adalah membantu masyarakat miskin di desa tersebut, dan mengatasi masalah ketimpangan dalam desa tersebut.

Meningkatkan Aspek Ekonomi dan Pembangunan. https://dosenppkn.com/pengertian-dana desa/#:~:text=Pengertian%20Dana%20desa.%20Pengertian%20dana%20desa%20adalah%20sejumlah,10%25.%20Alokasi%20dana%20yang%20diberikan%20harus%20digunakan%20

Meningkatkan SDM Masyarakat Desa

Seperti apa aturan yang mengatur tentang Dana Desa..?
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 193/PMK.07/2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa

Pengertian Dana Desa, Tujuan, dan Manfaatnya

Permenkeu ini di dalamnya mencakup antara lain Ruang Lingkup, penganggaran, pengalokasian, penyaluran, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan, pedoman penggunaan, pemantauan serta evaluasi. Penganggaran : Pagu anggaran yang dibutuhkan desa.

PMK Nomor 193/PMK.07/2018 Tentang Pengelolaan Dana Desa

Lalu apa itu Dana Kelurahan..?
Dana Kelurahan yang lebih tepat disebut dengan Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan pada acara Diskusi Publik yang bertajuk “Dana Kelurahan, Untuk Apa dan Siapa?.
https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/berita/dana-kelurahan-adalah-dana-alokasi-umum-dau-tambahan/

Apa sih kegunaan Dan Kelurahan..?
Dana kelurahan dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan. Penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dilakukan melalui musyawarah pembangunan Kelurahan. Pelaksanaan anggaran untuk pembangunan sarana dan prasarana local Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan melibatkan kelompok masyarakat dan/atau organisasi kemasyarakatan.

Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan, digunakan untuk membiayai pelayanan social dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat. Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan tersebut meliputi:

Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman yang meliputi:
1) Jaringan air minum.
2) Drainase dan selokan
3) Sarana pengumpulan sampah dan sarana pengolahan sampah.
4) Sumur resapan.
5) Jaringan pengelolaan air limbah domestic skala pemukiman.
6) Alat pemadam api ringan.
7) Pompa kebakaran portable.
8) Penerangan lingkungan pemukiman.
9) Sarana prasarana lingkungan pemukiman lainnya.
https://sumsel.bpk.go.id/wp-content/uploads/2020/01/Penyaluran-dan-Penggunaan-Dana-Kelurahan-BPK-Pwk-Sumsel.pdf

Seperti apa aturan tentang Dana Kelurahan..?
Penyaluran dana kelurahan juga diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Penyaluran dan Dana Alokasi Umum tambahan Tahun Anggaran 2019, khususnya pada Bab III.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 187/PMK.07/2018 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum Tambahan Tahun Anggaran 2019

Nah, jika melihat satu-demi satu definisi, kegunaan dan aturan tentang realisasi Dana Desa dan Dana Kelurahan seperti di atas, maka sudah dapat dipastikan bahwa program Pemerintah Republik Indonesia dalam mengelontorkan Dana Desa dan Kelurahan tersebut sangatlah bagus dengan tujuan yang pro rakyat serta diberi kisi-kisi tentang teknis dan pelaksaannya dengan aturan-aturan yang sudah diundangkan.

Hanya saja, terkadang masih saja ada beberapa Kepala Desa dan Lurah yang tidak memahami, belum memahami atau tidak meu pedli dengan koridor hukum terkait pelaksanaan realisasi dana tersebut.

Dengan ketidakpahaman atau belum pahan serta sikap tak mau peduli akan Pengertian, Kegunaan dan Aturan tentang teknis pelaksanaan realisasi Dana Desa dan Dana Kelurahan para Kepala Desa dan Lurah tersebut,

Maka juga tidak sedikit juga masyarakat pedesaan dan kelurahan tertentu yang berpartisipasi dalam pengawasan penggunaan Dana Desa dan Dana Kelurahan di desa dan kelurahan mereka, hingga masyarakat yang merasa dirugikan buka suara melalui laporan ke aparat penegak hukum maupun menggunakan jasa media massa untuk mengeluarkan kritik atas ketidakpuasan mereka dengan realisasi Dana Desa dan Dana Kelurahan.

LAPORKAN DANA DESA, 5 PERWAKILAN WARGA LUBUK LAYANG ULU DATANGI KEJARI LAHAT

ES Jadi Tersangka DK Pasar Bawah, MM Dipanggil Ulang Atas Kasus PDAM

Hal ini terjadi, menurut saya, bukan saja sebagai akibat dari kealfaan para Kepala Desa dan Lurah yang “Nakal” tidak paham, belum paham atau tidak mau tahu akan definisi, kegunaan dan aturan tentang penyelenggaraan Dana Desa dan Dana Kelurahan itu sendiri.

Akan tetapi masih banyak factor penyebab lain yang seakan-akan memberi peluang bagi oknum Kepala Desa dan Lurah “Nakal” tersebut abai dan salah dalam menggunakan Dana Desa atau Dana Kelurahan tersebut.

Duduk persoalannya, untuk Dana Desa yang seyogyanya berperan aktif melaksanakan tugasnya dengan baik adalah instansi tertentu seperti DPMDes Bidang Pembinaan Aparatur Desa atau sejenisnya, Inspektorat melalui Tim Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Tim Pendamping Desa, Perangkat Desa dan BPD setempat. Selain itu adanya LSM dan Media Massa yang secara independent dapat melakukan control sosial di masyarakat.

Sedangkan untuk Dana Kelurahan, Tim APIP dari Inspektorat, pihak kecamatan, LPMK dan juga RT-RW setempat. Selain itu adanya LSM dan Media Massa yang secara independent dapat melakukan control sosial di masyarakat.

Dari semua elemen pengawasan di atas, jika memang benar-benar menjalankan tugasnya dengan baik tanpa dipengaruhi oleh untuk KKN, maka tidak akan terjadi adanya Kepala Desa dan Oknum Lurah “Nakal” yang terjerat hukum lantaran tidak tepatnya penggunaan Dana Desa dan Dana Kelurahan hingga menjadi penghuni Hotel Prodeo (Penjara) akibat perbuatannya.

KEJARI DAN INSPEKTORAT LAHAT TEMUKAN PENYIMPANGAN DANA DESA GUNUNG KERTO

Gelapkan Dana Kelurahan, Oknum Mantan Lurah Pasar Bawah Dijebloskan Ke Penjara

Dugaan Korupsi DD Perangai Lanjut Ke Pengadilan Tipikor

Perkara Oknum Kepala Desa maupun Lurah “Nakal” yang dibui karena tersandung kasus penyalahgunaan Dana Desa atau Dana Kelurahan seperti ini, acapkali terjadi.

Bukan saja di satu-dua daerah, akan tetapi di berbagai wilayah yang tersebar di Negara Indonesia. Dengan demikian, jika tidak tepat pengelolaan dan penggunaannya, maka patutlah disebut juga bahwa Dana Desa itu merupakan Tiket bagi Oknum Kepala Desa dan Lurah “Nakal” mendapat petaka dan menuju bilik penjara.

Solusinya menurut saya selaku Penulis yang menelaah dari aspek peran pengawasan yang berkompeten dan dampak hukum bagi oknum Kepala Desa dan Lurah yang “Nakal” tersebut, sudah pantas dan tibalah saatnya bagi semua pihak untuk berperan aktif dalam pengawasan pelaksanaan realisasi Dana Desa dan Dana Kelurahan, agar Onkum Kepala Desa dan Oknum Lurah bisa terhindar dari niat “Nakal”nya.

Caranya, berikan edukasi dan pembinaan pada para Kepala Desa dan Lurah agar paham akan aturan dan dampak hukum bila salah dalam pengelolaan Dana Desa dan Dana Kelurahan. Baik yang menyangkut administrasi maupun pengelolaan keuangannya.

Beri teguran sebagai mengingatkan, jika terdapat kekeliruan dan kealfaan Kepala Desa dan Lurah saat melaksanakan pembangunan yang menggunakan Dana Desa dan Dana Kelurahan.

Optimalkan kontrol oleh LMS dan Media Massa, BPD, LPMK, Perangkat Desa, APIP Pendamping Desa dan juga pihak kecamatan, supaya Kepala Desa dan Lurah merasa ruang geraknya untuk berbuat “Nakal” akan terbatasi.

Lakukan tindakan cepat tanggap oleh aparat penegak hukum, jika masyarakat melapor dan ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Desa Desa dan Dana Kelurahan. Dengan begitu, maka dapat dijadikan sebagai gambaran bagi Kepala Desa dan Lurah yang lainnya untuk berhati-hati dalam pengelola Dana Desa dan Dana Kelurahan.

Apabila semua pihak sudah pengawasan dan penindakan sesuai aturan dan kewenangan masing-masing pihak, tidak mustahil semua program yang menggunakan Dana Desa dan Dana Kelurahan akan berjalan dengan baik sesuai dengan tujuan pemerntah dan harapan masyarakat akan manfaat Dana Desa dan Dana Kelurahan tersebut.

Demikian sudut pandang ini saya tulis. Saya selaku penulis tidak bermaksud ingin membangun opini negatif di masyarakat, akan tetapi hanya untuk perbaikan dan kebaikan bersama semata.

Saya sebagai manusia biasa, jika terdapat kekeliruan dan kesalahan saya dalam memandang aspek peran serta pengawasan dan dampak hukum terkait pengelolaan Dana Desa dan Dana Kelurahan ini, itu hanya karena kekurangan saya yang patut dikoreksi oleh pembaca.

Dan jika pendapat saya ini seusai harapan pembaca, maka itu merupakan suatu kebetulan dan dapat dijadikan sebagai referensi kita bersama untuk menerepkannya.
Akhir kata saya ucapkan terima kasih. Wassalammualaikum Warohmatullahi Wabarakatuh..
Ditulis di Lahat : 29 Mei 2021

Bagikan Berita :
Continue Reading

Opini

Ekspedisi Toba HPN 2023: Jangan Lengah Mempertahankan Geopark Kaldera Toba

Published

on

Penulis: M Agus Utama, Ketua Bidang Pendidikan SMSI Sumatera Utara

DUNIA mengetauhi, Danau Toba telah menjadi perhatian internasional. Keindahannya tak bisa dipungkiri.

Betapa tidak, Kaldera Toba ditetapkan sebagai UNESCO Global Geopark oleh Organisasi Pendidikan, Keilmuan, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (UNESCO) Persatuan Bangsa-Bangsa.

Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) melalui kegiatannya menjelang Hari Pers Nasional 2023 berupa Ekspedisi Geopark Kaldera Toba akan lebih dalam menyingkap rahasia Toba yang kini memberi kehidupan bagi masyarakat sekitarnya.

Apa yang harus dipertahankan oleh masyarakat dari penetapan dan keputusan UNESCO Global

Geopark, inilah yang akan didalami ekspedisi yang akan berlangsung 4- 7 Februari 2023.

Keputusan itu sendiri merujuk dari hasil Sidang ke-209 Dewan Eksekutif UNESCO, pada Selasa, 7 Juli 2020 di Paris, Perancis.

Penetapan Kaldera Toba sebagai UNESCO Global Geopark, merupakan proses panjang dari upaya bersama berbagai pemangku kepentingan baik Pemerintah Pusat dan Daerah maupun masyarakat setempat yang tinggal di kawasan Danau Toba.

Tak terkecuali Pemerintah Provinsi Sumatera Utara sebagai ‘Panglima’ yang menjadi leader bagi daerah di kawasan Danau Toba, harus terus menggaungkan dan memastikan Danau Toba, tetap menjadi bagian dari UNESCO Global Geopark di masa mendatang.

Negara tak boleh berhenti sampai di sini, harus ada upaya lebih lanjut, agar Kaldera Toba tetap melekat di sisi hati rakyat Sumatera Utara.

Apalagi, Danau Toba sudah menjadi perhatian konkret pemerintah dengan menjadikannya sebagai Program Destinasi Wisata Super Prioritas bersama kawasan wisata lainnya, yakni; Borobudur, Likupang, Mandalika, dan Labuan Bajo.

Kita tentu sudah mengetahui, selain Danau Toba, Indonesia sebelumnya sudah memiliki empat lokasi yang menjadi UNESCO Global Geopark, yaitu Batur, Cileteuh, Gunung Sewu, dan Rinjani.

Atas dasar itulah, Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) kembali dan akan terus mengajak negara dan perangkat daerah, bersama-sama bergandeng tangan bersama insan pers, terus menyuarakan betapa pentingnya Geopark Kaldera Toba bagi nama besar Indonesia di mata internasional.

Di moment Hari Pers Nasional (HPN) 2023 (9 Februari 2023) ini, SMSI sengaja dan terpanggil untuk mengusung tema ‘Ekspedisi Geopark Kaldera Toba’ (4-6 Februari 2023) dengan mendatangkan setidaknya 200 pemilik media digital

untuk berperan serta mempublikasikan, dengan menyaksikan langsung keindahan Taman Bumi Danau Toba nan kesohor ini, agar tetap menjadi destinasi wisata, budaya dan kekayaan adat asli Sumatera Utara.

Sejak awal, SMSI sebagai asosiasi media siber terbesar di Indonesia bahkan dunia yang memiliki jumlah anggota perusahaan pers terbanyak, yakni 2000 perusaan pers, mendapat ilham, melakukan ekspedisi  Geopark Kaldera Toba.

Melalui publikasinya melalui media online (pemberitaan), diharapkan  dunia dapat tetap menjadikan Danau Toba sebagai UNESCO Global Geopark sejajar dengan negara-negara lainnya, yang sudah terlebih dahulu masuk dalam catatan UNESCO.

SMSI mengutip dan mengamini harapan Gubernur Sumatera Utara, sebagai tuan rumah HPN 2023, agar diselenggarakan dengan penuh manfaat, menjadi penting dan bernilai, bukan hanya sekedar pagelaran seremoni.

Pernyataan ini, harus dicamkan seluruh konstituen Dewan Pers, serta seluruh insan pers tanah air, bahwa Hari Pers Nasional yang sudah diselenggarakan setiap tahun, dapat diambil satu rumusan, masukan, saran dan ide cerdas bagi program pemerintah ke depan.

Mempertahankan status Danau Toba agar tetap masuk dalam UNESCO Global Geopark bukanlah langkah mudah, bukan pula sekadar ‘cakap-cakap’ semata. Sebab persiapan infrastruktur di lingkar kawasan Danau Toba masih terdapat persoalan yang harus segera ditanggulangi.

Akses jalan misalnya, ternyata masih ada yang belum mulus. Pusat dan daerah harus berkolaborasi menuntaskan persoalan ini. Belum lagi fasilitas kawasan Danau Toba yang belum sepenuhnya berjalan, seperti pembangunan hotel.

Ingat, jangan sampai UNESCO Global Geopark mencoret nama danau kebanggaan Sumatera Utara (Danau Toba) ini dari catatan tinta emasnya.

Ketua SMSI Sumatera Utara, Erris J. Napitupulu, bersama seluruh pengurus dan elemen perangkat daerah, menyebut Kaldera Toba sebagai kekayaan dunia yang harus terus diperjuangkan.

“Tentunya dengan cara kita, sebagai insan pers digital, berperan aktif mengajak seluruh elemen, saling mendukung mempertahankan Geopark Kaldera Toba ini,”

Erris dan seluruh pengurus SMSI, baik pusat dan seluruh Indonesia meminta masyarakat Sumatera Utara jangan lalai, untuk mempertahankan Geopark Kaldera Toba tetap tercatat di UNESCO.

“Ayo kawan-kawan insan pers! Kita berjuang untuk mempertahankan Kaldera Toba sebagai bagian dari UNESCO Global Geopark. Kita jangan sampai lalai,” tegas wartawati senior ini.****

Bagikan Berita :
Continue Reading

Opini

HIJRAH ADALAH SEBUAH PILIHAN SECARA SOSIAL DAN POLITIK

Published

on

Oleh: Hefra Lahaldi

Hijrah adalah sebuah pilihan sejarah secara sosial dan politik bagi kaum muslimin.

Ketika  memahami konteks hijrah. Maka, peristiwa tersebut mengajarkan kepada kita tentang sebuah transformasi yang tidak boleh berhenti dalam kehidupan..

Ya,.  Ketika Rasulullah Shalallahu ‘Alaihi Wa sallam dengan sabdanya “Tidak ada lagi hijrah setelah peristiwa Fathuh Mekkah” bagi kaum muslimin pada masa penuh kemenangan itu.

Dari sabda ini, sebuah pesan hikmah yang ingin diambil adalah bahwa setelah proses hijrah akan terbit sejarah kemenangan. Kemenangan yang begitu besar.

Kemenangan setelah hijrah memiliki syarat pendukung. Proses ini penuh dengan determinasi sebagai syarat utama. Serta peran dan partisipasi kolektif dari masing-masing individu kaum muslimin membangkitkan semangat bersama untuk mewujudkan cita-cita dan asa.

Langkah-langkah kaki mereka bukan langkah kaki kekalahan, justru setiap setapaknya adalah menyusun tapak-tapak baru peradaban..

Negara Madinah setelah terjadi proses Hijrah adalah sebuah shifting besar-besaran arah kehidupan kaum muslimin dan memberi kejutan besar bagi peradaban dunia. Tentu saja salah satunya adalah peristiwa Fathuh Mekkah..

Peran kepemimpinan begitu kentara dalam suksesnya proses hijrah kaum muslimin. Merumuskan dan mengarahkan strategi pra dan pasca Hijrah adalah kunci kemenangan nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi Wa Sallam..

Salah satunya adalah bagaimana Rasulullah mampu menyelesaikan persoalan primordial yang terjadi di Madinah dengan langkah Muakhkhah (mempersaudarakan) kaum muslimin. Tidak ada lagi kesukuan yang membabi buta disana.

Jauh setelah proses Hijrah, generasi kepemimpinan berikutnya mengambil ruh peristiwa hijrah untuk menentukan kedisiplinan administratif bagi negara/pemerintahan kaum muslimin. Ruh itu adalah ruh kemenangan. Dan pada periodesasi Umar bin Khattab lah riuh kemenangan kaum muslimin dimulai.

Oleh itu, peran kepemimpinan adalah memberi arah dan jalan bagi masyarakat untuk melakukan shifting tadi. Setiap individu masyarakat mesti memahami bahwa awal tahun baru Islam ini adalah langkah awal untuk memperbaiki keshalihan pribadi.

Masa pandemi ini adalah salah satu determinasi yang harus dilewati. Sebagaimana hijrah periode awal kaum muslimin, partisipasi kolektifitas kita dengan ruh kebaikan.

Momen Hijriyah ini kita belajar untuk menghapus sekat-sekat dan tarik menarik dalam kehidupan sosial. Kohesi sosial kehidupan inilah sesungguhnya yang menjadi modal kekuatan politik besar sekaligus penting khususnya ummat Islam dan umumnya masyarakat kita kedepan untuk memperbaiki arah bangsa.

Indonesia saat ini tentu saja tidak seperti Madinah periode dulu yang bersekat dalam tradisi kabilah-kabilah. Tapi, bisa jadi kita bersekat dalam kondisi sosial, ekonomi dan polarisasi pilihan politik yang tidak ada ujung selesainya. Untuk itu. Momen Hijriyah ini adalah waktu yang tepat untuk berupaya menghilangkan sekat-sekat tersebut dengan semangat kebersamaan dalam mewujudkan cita-cita bersama, beragama dan berbangsa negara.

Selamat tahun baru Hijriyah 1443 H.

Ekonomi tumbuh, Indonesia tangguh..

Sekat sosial runtuh, Indonesia teguh..

Peran politik maju,

Indonesia bersatu..

Bagikan Berita :
Continue Reading

Opini

PENELUSURAN PENINGGALAN BUDAYA DESA LEBAK BUDI, MERAPI BARAT

Published

on

Oleh: Mario Andramartik

Staf Khusus Bupati Lahat Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif

Ungkapan yang mengatakan kekayaan budaya dan wisata Kabupaten Lahat tak akan pernah habisnya untuk digali dan diulas.

Seperti kita ketahui bersama saat ini Kabupaten Lahat terkenal dengan julukan Negeri Seribu Megalit, hal ini karena memang di Kabupaten Lahat ditemukan banyak situs megalit apalagi pada tahun 2012 Kabupaten Lahat mendapatkan penghargaan sebagai pemilik situs megalit terbanyak se Indonesia.

Selain itu Kabupaten Lahat juga mempunyai banyak air terjun dan yang telah terdata oleh Lembaga Kebudayaan dan Pariwisata Panoramic of Lahat sebanyak 179 air terjun yang tersebar di berbagai desa dan kecamatan juga potensi wisata lainnya seperti danau, sungai, bukit dan potensi di sektor kebudayaan, pertanian, perkebunan, perikanan dan pertambangan.

Selama ini kita sering mengelompokkan potensi Kabupaten Lahat misalnya Merapi Area terkenal merupakan daerah pertambangan batubara, Kikim Area dengan potensi perkebunan karet dan sawit, Gumay Ulu hingga Jarai Area perkebunan kopi dan pariwisata, Kota Agung seputaran dengan potensi pertanian.

Akan tetapi setelah kami survey secara mendetail banyak potensi yang belum terungkap semua per area tersebut.

Misalnya kawasan Merapi Area yang kita sebut sebagai daerah pertambangan batubara ternyata juga mempunyai perkebunan kopi dengan kwalitas kopi terbaik dengan score nilai hasil uji laboratorium mempunyai nilai di atas 80 poin.

Juga mempunyai peninggalan sejarah dan budaya yang cukup banyak. Kami sangat terkejut ketika kami ke Desa Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat, di desa ini kami melihat rumah adat Kabupaten Lahat yaitu Ghumah Baghi yang sama persis dengan ghumah baghi yang ada di daerah uluan seperti Kota Agung area hingga Jarai Area dan Tanjung Sakti.

Selama ini kami menganggap bahwa ghumah baghi di Kecamatan Lahat hingga Merapi Area tidak ada. Dengan adanya ghumah baghi di Desa Lebak Budi mematahkan argumentasi yang selama ini berkembang.

Untuk mendata secara detail peninggalan sejarah dan budaya yang ada di Merapi Area khususnya di Kecamatan Merapi Barat, Staf khusus Bupati Lahat Bidang Pendidikan dan Kebudayaan Matcik,SH mengajak Kepala Museum Balaputradewa Palembang Candra Amprayadi untuk mengunjungi Desa Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat.

Dalam kegiatan pendataan ini ada Staf Khusus Bupati Lahat Bidang Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang juga penggiat budaya dan wisata, Mario Andramartik dan Kabid Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat Bambang Aprianto,SH,MM yang mewakili Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lahat.

Tim Pendataan yang dipimpin oleh Matcik langsung menuju rumah Syahrudin sang pemilik rumah adat yang berada di Desa Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat.

Rumah panggung berwarna cat hijau yang merupakan rumah adat dengan ukiran atau pahatan pada bagian dinding depan dan samping.

Akan tetapi sepintas kita tidak akan melihat rumah ini sebagai ghumah baghi yang penuh dengan makna karena ciri khas ghumah baghi dari tampak depan sudah tertutup dengan penambahan bangunan, bagian bawah rumah sudah ada dinding beton, tiang rumah yang aslinya dari kayu bulat utuh sudah diganti dengan tiang beton, atap rumah yang berbentuk pelana kuda juga sudah berubah.

Tetapi berbagai perubahan tersebut masih menyisakan beberapa ciri khas ghumah baghi seperti pahatan pada bagian depan dan samping rumah.

Pahatan yang ada di bagian depan rumah bagian atas sama persis baik tata letak dan motif pahatan dengan ghumah baghi daerah uluan. Akan tetapi dinding rumah sudah di cat warna hijau sedang aslinya ghumah baghi tanpa cat, pahatan aslinya tidak di cat sedang pada rumah ini sudah di cat warna kuning emas.

Walaupun ghumah baghi ini sudah banyak mengalami perubahan tetapi masih menunjukkan suatu ciri bahwa sang pemilik rumah bukanlah orang sembarang biasanya merupakan keturunan dari para tokoh desa atau pemimpin desa masa lalu yang mempunyai pengaruh di desa.

Dan ternyata dugaan kami benar adanya bahwa Syarudin merupakan keturunan Pasirah Marga Empat Suku Negeri Agung.

Dengan adanya ghumah baghi di desa Lebak Budi Kecamatan Merapi Barat maka menambah perbendaharaan jumlah ghumah baghi di Kabupaten Lahat baik jumlah ghumah baghi maupun letak ghumah baghi.

Selain ghumah baghi juga ada peninggalan budaya lainnya yang berada di ghumah baghi yang didiami Syahrudin antara lain benda-benda keramik, topi yang pernah dipakai oleh Pasirah.

Aksara Ka ga nga yang ditulis di sepotong bambu bulat utuh berwarna kuning, lempengan tembaga bertuliskan huruf Jawa yang kemungkinan peninggalan masa Kesultanan Palembang dan berbagai benda pusaka lainnya yang belum dapat kami lihat.

Semua temuan tersebut selama ini belum pernah diulas dan diungkap secara umum jadi temuan ini termasuk langka smoga ke depan dapat diteliti dan dikaji lebih dalam lagi untuk mengungkap semua peninggalan budaya dan sejarah khususnya dari Marga Empat Suku Negeri Agung.

Matcik tidak salah mengundang kepala museum Balaputradewa Palembang ke desa Lebak Budi yang juga merupakan desa kelahiran Bupati Lahat saat ini Cik Ujang karena desa Lebak Budi yang dahulunya merupakan bagian dari Marga Empat Suku Negeri Agung memang menyimpan banyak peninggalan budaya dan sejarah.

Sebelumnya Desa Lebak Budi dan beberapa desa lainnya seperti desa Negeri Agung dan Ulak Pandan berada di bagian Timur sungai Lematang dan diperkirakan pada awal tahun 1900an mulai berpindah ke lokasi saat ini dan desa lama yang telah ditinggalkan menjadi lokasi berkebun dengan mayoritas menjadi kebun karet, sedikit kebun kopi dan sawah.

Tidak mengherankan bila kawasan Bukit Serelo atau Bukit Jempol menjadi bagian dari desa Lebak Budi, Negeri Agung dan Ulak Pandan Kecamatan Merapi Barat walaupun letaknya di seberang sungai Lematang.

Di kawasan Bukit Serelo setidaknya ada 2 air terjun yang masuk wilayah desa Lebak Budi dan Ulak Pandan kecamatan Merapi Barat. Jadi air terjun juga ditemukan di kecamatan Merapi Barat.

Dengan banyaknya temuan peninggalan budaya dan sejarah di desa Lebak Budi maka dapat dijadikan destinasi wisata budaya misalnya dibuat suatu upacara penyucian benda-benda pusaka dengan prosesi budaya lokal yang dikemas sedemikian rupa sehingga bisa mendatangkan wisatawan.

Nah selanjutnya terkait adanya aksara ka ga nga atau huruf ulu maka bisa dibuat kegiatan belajar menulis dan membaca huruf ka ga nga tersebut.

Selain potensi budaya dan sejarah yang menjadi wisata budaya juga terdapat potensi wisata alam seperti sungai Lematang yang berada di desa ini dapat dibuat paket wisata menyusuri sungai dengan perahu sehingga wisatawan dapat menikmati pengarungan sungai Lematang sekaligus juga bisa menikmati keindahan Bukit Serelo atau Bukit Jempol.

Di desa Lebak Budi juga ada jembatan gantung yang ikonik dan jembatan gantung ini juga bisa menjadi destinasi wisata. Dari jembatan gantung dapat menikmati keindahan Bukit Serelo atau Bukit Jempol. Dengan pengembangan wisata budaya dan wisata alam yang ada maka dapat menambah pendapatan masyarakat dan desa di samping pendapatan dari sektor pertambangan batubara, pertanian dan perkebunan.

Desa Lebak Budi Kecamatan Merapi berada sekitar 13 km dari pusat Kota Lahat, dari arah Kota Lahat melalui jalan lintas Sumatera ke arah Kota Muara Enim sebelum perlintasan kereta api dekat SD Negeri 3 Merapi Barat atau setelah Indomaret belok ke kanan. Sekitar perjalanan 500 meter akan bertemu dengan Kantor Desa dan Bangunan Gedung Serbaguna Desa Lebak Budi. Berbatasan langsung dengan sungai Lematang di bagian Barat dan Utara, desa Tanjung Baru di sebelah Timur dan Desa Negeri Agung di bagian Selatan.****

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!