Connect with us

Hukum & Kriminal

Motor Curian Dalam Semak, Pelaku Diamankan di Mapolsek Merapi Barat

Published

on

Riko Saputra – Red Barab Dafri. FR

LAHAT SUMSEL, MLCI – Kapolres Lahat. AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kapolsek Merapi Barat Iptu Samsuardi melalui release yang dikirim Baur Humas Aiptu Lispono SH terungkap terduga pencuri motor telah diamankan di Markas Kepolisian Sektor (Mapolsek) Merapi Barat. Minggu (8/11/2020).

Dijelaskan Humas Polres, kronologi pencurian satu unit sepeda motor honda revo warna hitam Nopol BG 5698 UE itu terjadi kemarin Sabtu, 7 November 2020 sekira pukul 09.00 Wib di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur.

Saat itu, di lokasi pencurian korban Herman (69) warga Lingkungan 3 Desa Gedung Agung Kecamatan Merapi Timur memparkirkan motor tersebut berjarak sekitar 50 meter dari tempatnya berkebun.

Selang waktu tak lama usai membakar tumpukan rumput kering yang ada di kebunnya, korban keluar untuk pulang namun dikagetkan sepeda motornya yang terparkir di dekat TPU sudah tidak ada lagi.

Sehingga korban berteriak minta tolong kepada warga sekitar, selanjutnya korban dibantu warga sekitar mencari sepeda motornya dan pelaku pencurian tersebut.

Tak jauh dari TPU tersebut, sepeda motor milik korban ditemukan dengan posisi sudah dibaringkan atau ditidurkan dan ditutupi oleh daun keladi serta kunci kontak stang sepeda motor itu sudah dalam keadaan rusak atau patah.

Setelah sepeda motor milik korban ditemukan, korban bersama-sama dengan warga menyusuri area lokasi sekitar. Kemudian tak jauh dari tempat itu warga melihat seorang laki-laki yang mencurigakan bersembunyi di semak-semak samping kebun warga.

Saat didekati, laki-laki itu berlari dan dikejar lalu berhasil diamankan dan dimassa oleh warga yang akhirinya diketahui terduga pencurian SPR (28) warga satu kampung dengan korban.

“Merasa yakin, SPR terduga pencuri motor lalu dibawa warga ke Mapolsek Merapi Barat dalam keadaan luka dan bengkak pada tubuhnya, selanjutnya tersangka diperiksa medis Puskesmas Merapi II untuk di obati, setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka di Polsek Merapi Barat,” terang Humas Polres.

Lebih jauh diungkapkan Humas Polres, akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 5 juta dan melaporkan secara resmi kejadian tersebut. Dan, saat ini tersangka serta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Merapi Barat.***

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Ini Keterangan Resmi Polda Sumsel Soal Oknum Polisi dan Debt Collector

Published

on

Release SMSI Sumsel –

PALEMBANG, MLCI – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan memberikan keterangan resmi terkait kasus oknum polisi yang melakukan penembakan dan penusukan 2 debt collector yang telah mencemarkan institusi Polri.

Keterangan resmi kasus tersebut disampaikan langsung Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Sunarto bersama Direktur Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol M Anwar Reksowidjojo kepada awak media dan perwakilan dari Paminal Propam Polda Sumsel. Minggu 24 Maret 2024 sore

“Tindakan penganiayaan oleh oknum Aiptu FN menggunakan senpi softgun dan senjata tajam sempat membuat heboh. Untuk itu kita sudah menerbitkan Aiptu FN sebagai DPO. Terlebih kasus ini menjadi atensi pimpinan dan kita telah melakkan koordinasi dengan keluarganya dan akan menyerahkan diri agar bisa menjalani proses lebih lanjut,” terang Kombes Pol Sunarto.

Sementara itu Kombes Pol Anwar menyampaikan, mobil milik Aiptu FN diketahui telah menunggak cicilan selama 2 tahun lamanya. Saat bertemu dengan debt collector di parkiran mall itu awal mula aksi penembakan dan penganiyaan Jelas Alumni Akpol 93

“Ada 2 korban dari debt collector yang saat ini masih dalam perawatan medis di rumah sakit. Sedangkan untuk oknum polisi sendiri saat ini masih dilakukan pengejaran, baik dari Satwil maupun jajaran Polda Sumsel termasuk Polrestabes Palembang,” terangnya.

Saat ini pihaknya juga masih melakukan tindakan persuasif terhadap keluarga oknum FN untuk menyerahkan diri.

“Itu kita lakukan untuk mengungkap seperti apa yang sebenarnya kejadian. Pengejaran ini juga dilakukan untuk membuat terang suatu bentuk pidana dan untuk mengetahui fakta yang terjadi di TKP, seperti yang disampaikan sebelumnya,” beber Anwar.

Polda Sumsel juga berharap perkara ini bisa diungkap dengan trasparansi dan akuntabel.

“Untuk laporan pihak debt collector, oknum polisi tersebut disangkan Pasal 351 ayat 2 yang merupakan penganiayaan berat dengan ancaman 5 tahun penjara,” tutup Anwar.

Sementara, barang bukti mobil Toyota Avanza warna putih dengan nopol B 1919 DTT, milik Aiptu FN telah diamankan di Mapolda Sumsel.

Mobil tersebut diparkirkan di halaman depan Provost Bid Propam Polda Sumsel, usai DS istri Aiptu FN melaporkan perkara perampasan hingga pengeroyokan terhadap suaminya.

Diberitakan sebelumnya, seorang oknum polisi menyerang 2 debt collector menggunakan senjata dan senjata tajam di sebuah parkiran mall di Palembang.

Akibat peristiwa yang persis terjadi di parkiran mobil PSX mall Palembang, Jalan POM IX, Kelurahan Lorok Pakjo, Kecamatan IB I Palembang, Sabtu 23 Maret 2024 siang itu, korban mengalami luka bekas sabetan senjata tajam.

Salah satu korban, saat ini masih dalam perawatan medis di RS Siloam Sriwijaya Palembang dan sementara usai kejadian, oknum berpangkat Aiptu berinisial FN belum diketahui keberadaannya.

Terkait aksi koboy oknum polisi yang diketahui bertugas di Polres Lubuklinggau itu, Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, angkat bicara.

Kombes Pol Senarto membenarkan peristiwa tersebut dan mengatakan saat ini korban sudah ditangani pihak RS Siloam.

“(Korban) sedang dalam perawatan medis, sementara pelaku masih kita kejar,” kata Kombes Pol Sunarto saat dikonfirmasi Wartawan Sabtu malam melalui ponselnya.***

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Dugaan Korupsi Inspektorat Lahat, Giliran Pegawai Kelurahan dan Kecamatan Diperiksa Kejaksaan

Published

on

Barab Dafri/Rim –

LAHAT SUMSEL, MLCI – Perkara tindak pidana korupsi tiga kegiatan pada Inspektorat Kabupaten Lahat tahun anggaran 2020 terus diproses Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, dalam hal ini Tim penyidik bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus).

“Bahkan, saat ini proses kasus dugaan korupsi Inspektorat Lahat tersebut, kami kebut penyelesaiannya,” jelas Kepala Kejari Lahat Toto Roedianto SSos SH MH kepada awak media. Jumat (22/03/2024).

Ditambahkannya, Tim Penyidik Pidsus Kejari Lahat pada Kamis 21 Maret 2024 kembali melakukan pemeriksaan terhadap 5 (lima) orang saksi.

Kelima orang saksi diperiksa tersebut merupakan para pegawai di lingkungan Kecamatan dan Kelurahan se-Kabupten Lahat yang  terkait dengan kasus dugaan korupsi Inspektorat Lahat yang diproses saat ini.

Kajari mengungkapkan, lebih tepatnya kelima orang itu bertindak sebagai peserta pada kegiatan sosialisasi pencegahan gratifikasi yang di programkan Inspektorat Lahat pada tahun 2020 ada tiga aitem kegiatan yang diduga fiktif.

Lebih jauh diakuinya, kegiatan pemeriksaan saksi merupakan rangkaian proses pengumpulan alat bukti oleh Tim Penyidik guna membuat terang suatu tindak pidana untuk menemukan pihak yang paling bertanggung jawab pada penyimpangan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan Inspektorat Lahat.

“Tidak ada kata ampun bagi bandit uang negara yang  telah merugikan keuangan APBD Lahat dengan cara membuat kegiatan fiktif,” pungkas Kajari Lahat.***

Bagikan Berita :
Continue Reading

Hukum & Kriminal

Akan Transaksi Di Sekitar Mini Market, 3 Pengedar Sabu Ini Dirigkus Polisi

Published

on

Release SMSI Banyuasin –

BANYUASIN SUMSEL, MLCI – Satuan Reserse Narkoba Polres Banyuasin terus melakukan upaya pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika di Kabupaten Banyuasin.

Seperti di awal ramadhan ini, 3 orang pelaku yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika berhasil diringkus.

Ketiga pelaku tersebut yakni Edi Susanto, Ammar Yudha Satria alias Diki dan Agung Pratama Putra. Tertangkapnya tiga orang ini juga merupakan bagian dari Operasi Pekat I Musi 2024 yang dilakukan Polres Banyuasin Polda Sumsel.

Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa, melalui Kasat Narkoba AKP Najamudin kepada awak media Jumat (22/03/2024), mengatakan terungkapnya kasus ini berawal dari informasi tentang adanya transaksi barang haram tersebut di sekitar mini market yang berada di Jalan Sejahtera Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin.

Menurut Najamudin, berdasarkan Informasi tersebut, Satres Narkoba Banyuasin yang dipimpin langsung oleh Kanit II Satres Narkoba Polres Banyuasin IPTU Deka Saputra langsung menuju ke lokasi, guna melakukan penangkapan.

“Setibanya dilokasi, petugas kepolisian mecuriga seorang pria bernama Edi Susanto yang gerak – geriknya mencurigakan, setelah ditangkap dan dilakukan penggeledahan, ditemukan ditemukan 4 (Empat) paket yang di duga Narkotika jenis Shabu berat bruto 6,01 (Enam koma nol satu) gram, 1 (satu) buah plastik klip,”terangnya.

Dikatakan Najamudin, dari kejadian tersebut,  pihaknya melakukan pengembangan kasus dan mendapatkan informasi tentang adanya 2 pelaku lainnya yakni Ammar Yudha Satria alias Diki dan Agung Pratama Putra sedang berada di Jalan Booster Kecamatan Sukarami Kota Palembang.

“Petugas pun, akhirnya kembali menuju ke lokasi dan kembali berhasil mengamankan 2 orang. Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 4 (Empat) paket yang di duga Narkotika jenis Shabu berat bruto 6,01 (Enam koma nol satu) gram, 1 (satu) buah plastik klip,”ungkapnya.

Ditegaskan Najamudin, 3 orang tersebut diduga melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika dan memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I Jenis Shabu, beratnya melebihi 5 (Lima) gram.

“Sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009, Tentang Narkotika. Atas kejadian tersebut tersangka beserta barang bukti di bawa ke Polres Banyuasin untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”tandas Najamudin.***

Bagikan Berita :
Continue Reading

Populer

error: Content is protected !!