Jurnalis : Herlan Nudin
LAHAT, SUMSEL – MLCI – Warga Desa Giri Mulya, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat tampak gembira. Pasalnya, sejumlah sertifikat tanah yang sempat hilang di lingkungan PTPN I Regional 7 sejak 20 tahun silam, kini mulai diserahkan kembali kepada yang berhak. Penyerahan tahap pertama berlangsung secara haru dan penuh syukur di Kantor Desa Giri Mulya, Kamis (13/08/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Desa Giri Mulya Mujiono beserta perangkat desa, perwakilan PTPN I Regional 7 Senabing, Nurjanah selaku Ketua Ormas DPC Laskar Prabowo Kabupaten Lahat bersama Tim, warga penerima manfaat, serta Babinsa Desa Giri Mulya Koptu Jono Tri dari Koramil 405/12 Lahat.
Kepala Desa Giri Mulya, Mujiono, mengawali sambutannya dengan rasa syukur yang mendalam. Ia menjelaskan bahwa proses penyelesaian masalah data yang sempat hilang kini sebagian besar telah tertangani, namun masih akan dilanjutkan pada tahap selanjutnya. “Kami tegaskan seluruh langkah yang diambil telah sesuai prosedur yang berlaku, dan kami mengundang seluruh pihak untuk menyaksikan keterbukaan pelaksanaannya. Dukungan dari berbagai pihak terkait telah terwujud sesuai harapan bersama,” ujarnya.
Mengenai waktu proses yang memakan waktu satu tahun tiga bulan, Mujiono memohon pengertian seluruh warga. “Proses ini jauh lebih rumit dibandingkan pekerjaan pembangunan fisik biasa. Meski banyak tantangan yang dihadapi, segala kesepakatan yang telah dibangun akan tetap kami proses melalui musyawarah bersama, agar tetap transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan bersama,” tegasnya.
Perwakilan PTPN I, Suhayadi selaku Asisten Tata Usaha Akuntansi Keuangan Manajemen, menyampaikan rasa syukur atas terselenggaranya kegiatan ini. Ia mengakui bahwa perjalanan penanganan masalah ini memakan waktu cukup lama dan melewati banyak tahapan birokrasi yang tidak mudah, mulai dari penyelarasan data, verifikasi di kepolisian, hingga koordinasi dengan instansi terkait lainnya. “Bukan hal yang mudah untuk menyatukan kembali data yang sudah terpisah selama puluhan tahun, namun atas kesabaran dan kerja sama semua pihak, akhirnya ini dapat terwujud,” jelasnya.
Sementara itu, Nurjanah selaku Ketua DPC Laskar Prabowo Kabupaten Lahat yang juga mewakili masyarakat dalam urusan sertifikat tersebut, mengungkapkan bahwa awalnya ada 385 sertifikat yang dinyatakan hilang sejak 20 tahun lalu. Alhamdulillah, saat ini sertifikat penggantinya sudah berhasil diterbitkan. “Untuk tahap pertama ada 10 sertifikat, tahap kedua, ada 19 sertifikat atas nama pemilik yang masih hidup, sedangkan untuk kasus peralihan hak jual beli sebanyak 265 berkas akan diputuskan secara hukum melalui Kejaksaan.,” rinci Nurjanah.
Penyerahan sertifikat ini menjadi bukti kesungguhan semua pihak dalam menyelesaikan masalah yang telah menggantung selama dua dekade, sekaligus membawa harapan baru bagi para petani dan warga Desa Giri Mulya akan kepastian hak atas tanah yang mereka miliki. “Pungkasnya









