LAHAT SUMSEL, MLCI – Rapat koordinasi antara Pemerintah Desa bersama tokoh masyarakat dan aparat keamanan menindaklanjuti keluhan warga yang sepakat menutup total operasi cafe atau warung remang-remang di Desa Wonorejo Kecamatan Kikim Barat Kabupaten Lahat. Rabu (10/12.)
Rapat di Kantor Desa Wonorejo itu dimulai sekitar pukul 09.00 Wib yang dihadiri masyarakat perwakilan empat desa, Camat Kikim Barat Darwis Salim SE MM, Kapolsek Kikim Barat Iptu Jefri Darmawanto, Kasi Trantib Pardi, Ketua Forum Kades Bostandi, SE dan perwakilan Danramil Babinsa Serda Bambang.
Terlihat pula Ketua BPD Wonorejo Lepi serta Kepala Desa Ulak Bandung Kusnadi, Kades Sukamerindu Jamsi dan Kepala Desa Wonorejo Yuli Armansyah.
Agenda utama pertemuan adalah menyikapi surat dari perwakilan empat desa yang mengajukan penutupan total tempat hiburan yang dinilai menimbulkan keresahan tersebut, efektif mulai hari Rabu.
“Kami pihak desa mengharapkan kerjasamanya. Apabila telah disepakati, kami mengharapkan cafe-cafe tersebut menutup total,” bunyi salah satu poin dalam undangan pertemuan.
Surat itu juga mengingatkan kemungkinan tindakan anarkis dari masyarakat jika pemilik usaha tidak mematuhi hasil kesepakatan. Pihak desa akan membuat surat pernyataan yang mewajibkan penutupan sukarela sebelum batas waktu yang ditetapkan.
Tokoh masyarakat setempat, Ahmadi, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas kehadiran seluruh pihak. Ia mendorong kepatuhan para pemilik usaha.
“Kami mengharapkan kerjasamanya agar para pemilik cafe/warung remang-remang menaati hasil pertemuan ini, guna menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Jika ada yang tetap buka, dipastikan akan menimbulkan gejolak yang lebih besar,” ujarnya.
Setelah melakukan pembahasan, pertemuan tersebut akhirnya menghasilkan keputusan final. Kepala Desa Wonorejo, Yuli Armansyah, selaku tuan rumah, mengumumkan kesepakatan itu.
Yuli menerangkan, hasil dari pertemuan yang diadakan oleh pihak Desa Wonorejo didapat bahwa telah disepakati kegiatan tempat hiburan cafe/warung remang-remang berakhir pada tanggal 15 Desember 2025.
“Para pemilik usaha diharapkan bersedia membongkar atau menutup total operasionalnya secara sukarela sebelum batas waktu tersebut. Kesepakatan ini diambil untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan ketenteraman masyarakat di empat desa yang terdampak,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Yuli, dengan ditetapkannya batas akhir 15 Desember 2025, aparat desa dan keamanan akan melakukan pemantauan untuk memastikan kepatuhan terhadap kesepakatan bersama ini.***Herlan









